Minggu, 03 Oktober 2010

Laporan Kecamatan

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, memberikan kewenangan kepada Daerah Kota/Kabupaten untuk mengurus dan memajukan daerahnya sendiri. Hal ini diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Dalam pelayanan dan mekanisme untuk mendokumentasikan atau mengadministrasikan Dokumen Kependudukan saat ini telah diberlakukan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Brkatan dengan hal tersebut, Jurusan Administrasi Negara yang mempunyai tujuan untuk memberikan pendidikan secara berimbang antara pembelajaran yang bersifat teoritis dan yang bersifat praktis, tentunya harus melakukan kegatan yang beimpikasi terhadap pengembangan keahlian mahasiswa secara langsung.
Atas pertimbangan tersebut, jurusan administrasi Negara mengeluarkan keputusan untuk memberikan kesempatan praktek mata kuliah untuk mahasiswa jurusan administrasi Negara pada beberapa mata kuliah yang benar-benar mebutuhkan keiatan praktek sebagai penunjang keberlangsungan pembelajaran







B. Dasar hukum penyelenggaraan
Penyusunan Laporan Praktikum Mata Kuliah dilandasi dasar hukum, sebagai berikut
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentan Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
5. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
6. Instruksi Menteri Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
C. Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan Laporan Praktik Mata Kuliah adalah :
1. Dapat diketahuinya kegiatan yang telah dilaksanakan;
2. Dapat diketahuinya perkembangan kegiatan yang telah dilaksanakan berikut hasil pengolahan dan evaluasi;
3. Sebagai dasar untuk pelaksanaan kegiatan tahun berikutnya;
4. Tertibnya pengadministrasian hasil kegiatan;
5. Sebagai bukti laporan program dan hasil kegiatan kepada publik.
D. Waktu
Praktek mata kuliah ini diselenggarakan pada semester genap tahun pelajaran 2009/2010 dari tanggal 22 maret s/d 30 April 2010.
E. Tempat
Adapun tempat praktek mata kuliah ini dilaksanakan di Kecamatan Cibiru JL. Manisi No.13 Bandung Telp. 7801582






F. Tahapan kegiatan
Praktik mata kuliah ini terdiri atas beberapa tahapan sebagai berikut :
1. Tahap persiapan, yaitu mempersiapkan berbagai dokumen meliputi surat izin praktik dan membuat kesepakatan dengan pihak Kecamatan Cibiru mengenai jadwal dan pengenalan oleh dosen pembimbing.
2. Tahap pelaksanaan, yaitu Melakukan Praktik Mata Kuliah di Kecamatan Cibiru.
3. Tahap pelaporan, yaitu menyusun laporan berdasarkan hasil Praktik di Kecamatan Cibiru yang berkaitan dengan Hukum Administrasi Negara dan Sistem Administrasi Negara .




















BAB II
PEMBAHASAN
A. Profil Kecamatan Cibiru
Kecamatan Cibiru dibentuk berdasarkan PP No.16 tahun 1987 tentang perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah tingkat II Bandung dan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 07 Tahun 2001 tentang pembentukan susunan Organisasi Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Secara geografis Wilayah kecamatan Cibiru berada pada ketinggian 700 m diatas permukaan laut, secara geografis Kecamatan Ciiru berbatasan dengan :
1. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung
2. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Ujungberung
3. Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Cilengkrang
4. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Rancasari
Kecamatan Cibiru terdiri dari empat kelurahan,yaitu :
- Kelurahan Cipadung
- Kelurahan Pasirbiru
- Kelurahan Palasari
- Kelurahan Cisurupan
V i s i :
“Kecamatan Cibiru Sebagai Etalase dan Pilar Pembangunan
di Kota Bandung Bagian Timur”
M i s i :
• MENINGKATKAN PELAYANAN PEMERINTAHAN YANG PROFESIONAL, CEPAT, DAN TERJANGKAU. Makna yang terkandung adalah etalase dan pilar pembangunan perlu tersedia pelayanan professional, cepat, dan terjangkau di Kecamatan Cibiru.
• MEMBERDAYAKAN PRODUKTIVITAS POTENSI LAHAN DAN LINGKUNGAN BERBASIS KONSERVASI PRODUKTIF, DAN PARTISIPASI SERTA KREATIVITAS MASYARAKAT. Makna yang terkandung adalah fokus Kecamatan Cibiru adalah mengoptimalkan potensi lahan dan lingkungan dengan prinsip koservasi produktif, dengan tetap mengoptimalkan partisipasi dan kreativitas masyarakat.
• MEMBANGUN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN LINGKUNGAN KECAMATAN YANG KOKOH DAN KONDUSIF. Makna yang terkandung adalah diperlukan ketentraman dan ketertiban yang kokoh dan kondusif sebagai dasar menjadi pilar pembangunan di kawasan timur Kota Bandung.
B. Materi-Materi Yang Di Berikan Ketika Praktek Mata Kuliah Di Kecamatan Cibiru
1. Administrasi Kecamatan
Pada bagian ini, pihak kecamatan memberikan jadwal kegiatan dan pembagian job description pada mahasiswa.
Jadwal Praktek Mata Kuliah Di Kecamatan Cibiru :
Terlampir
2. Kearsipan
Motto Kearsipan
Barang siapa yang menguasai arsip maka akan menguasai informasi dan barang siapa yang menguasai informasi, maka akan menguasai dunia.
a. Dasar Hukum kearsipan
1. UU No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan
2. PP No. 34 Tahun 1979 tentang penyusutan arsip
3. Kep. Mendagri No. 30 Tahun 1979 tentang tata kearsipan dilingkungan Departeman dalam negeri
4. Peraturan Menpan No.Per/3/M.Pan/3/2009 tentang jabatan fungsional arsiparis dan angka kreditnya
5. Peraturan Gubernur Prov. Jabar No. 40 Tahun 2008 tentang tata kearsipan pemerintah provinsi Jawa Barat
6. Sistem Kearsipan Pola Baru Pemerintah Kota Bandung Tahun 1979
b. Pengertian Arsip
- Arsip menurut Bahasa
Bahasa latin asal kata ARCHIVUM
Bahasa Yunani asal kata ARCHIEON
”Arsip adalah naskah naskah yang dibuat dan diterima oleh lembaga lembaga negara badan pemerintah dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok dalamrangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan” (Pasal 1 Bab 1 Per Gub No. 40 Tahun 2008)
- Arsip menurut para ahli
Arsip adalah rekaman proses administrasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan” (Amsyah : 1993)
c. Pembagian Arsip
Arsip menurut fungsinya terdiri dari :
 Arsip dinamis
- Arsip dinamis aktif
- Arsip dinamis pasif
 Arsip statis
d. Tujuan kearsipan
1) Menurut peraturan perundang undangan
” Untuk menyelamatkan bahan pertanggung jawaban tentang perencanaan pelaksanaan penyelenggaraan kehidupan kebangsaan, serta untuk menyediakan bahan pertanggung jawaban tersebut bagi kegiatan pemerintah”. (Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat No. 40 Tahun 2008)
2) Pemeliharaan dan perawatan fisik dari berbagai faktor penyebab kerusakan
3) Menjaga rahasia informasi yang terkandung dalam arsip
4) Dapat disajikannya data dan informasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pada saat ini, maupun pada masa yang akan datang.
e. Fungsi Arsip
• Arsip sebagai pusat ingatan;
- Ingatan Manusia
- Memori Organisasi
• Arsip sebagai sumber data dan informsi alat manajemen, dalam penyusunan rencana, pedoman pelaksanaan, dan pengawasan (Prayudi : 1992)
• Arsip sebagai bahan bukti otentik yang mempunyai kekuatan hukum
• Arsip sebagai sumber penelitian dan sumber sejarah
f. Peranan fungsi arsip dalam organisasi
• Arsip sebagai pelumas dalam menunjang kelancaran proses administrasi
g. Sistem Kearsipan
Sistem kearsipan Kecamatan Pemerintah kota bandung
• Sistem kearsipan pola baru
- Subsistem pengurusan surat dengan sarana kartu kendali
- Sub sistem penataan berkas dengan sarana klasifikasi kearsipan
• Pengorganisasian Pengelolaan Kearsipan
- Sentralisasi
- Desentralisasi
- Kombinasi
h. Klasifikasi kearsipan
Kode Klaifikasi
• Pokok Masalah (Perincian Pertama)
- 000=UMUM
- 100=PEMERINTAHAN
- 200=POLITIK
- 300=KAMTIB
- 400=KESRA
- 500=PEREKONOMIAN
- 600=PU DAN KETENANGAN
- 700=PENGAWASAN
- 800=KEPEGAWAIAN
- 900=KEUANGAN
• Masalah (Perincian Kedua)
- 801=
- 810=PENGADAAN PEGAWAI
- 820=MUTASI
- 830=KEDUDUKAN
- 840=KESEJAHTERAAN PEGAWAI
- 850=CUTI
- 860=PENILAIAN
- 870=TU KEPEGAWAIAN
- 880=PEMBERHENTIAN
- 890=PENDIDIKAN PEGAWAI
• Sub Masalah (Perincian Ketiga)
- 823=KENAIKAN PANGKAT
• Sub-Sub Masalah (Perincian ke Empat)
- 823.3=KENAIKAN PANGKAT GOL III
i. Penyusutan Arsip
• Dasar Hukum
- UU No. 43 Tahun 2009 tentang kearsipan
- PP 34 Tahun 1979 tentang penyusutan arsip
• Pengertian
Penyusutan arsip adalah pengurangan volume arsip berpedoman kepada JRA dengan cara pemindahan dinamis aktif dari unit pengolah kepada unit kearsipan, penyerahan arsip statis kepada BAPUSDA/ANRI dan pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna.
• Prosedur Penyusutan Arsip
- Pembentukkan panitia penilai dan pemusnah arsip Kecamatan Cibiru
- Pembuatan DPA
- Penilaian berdasarkan JRA, diuji berdasarkan nilai guna arsip
j. Proses Penilaian Arsip
• Nilai Guna Arsip
- Sekunder
 NGA kebuktian
 NGA sejarah
- Primer
 NGA administrasi
 NGA keuangan
 NGA hukum
 NGA IPTEK
k. Pelaksanaan pemindahan Arsip
• Pemindahan arsip dinamis in-aktif dari unit pengolah/seksi kepada unit kearsipan di masing-masing SKPD
• Pemindahan arsip dinamis in-aktif yang retansinya 10 tahun lebih, dari unit kearsipan SKPD ke kantor PUSARDA Kota Bandung
l. Penyerahan Arsip Statis dari SKPD ke PUSARDA/BAPUSIDA/ANRI sesuai lingkup informasinya
m. Pemusnahan Arsip yang telah dinyatakan sebagai arsip yang tidak berguna lagi oleh tim penilai dan pemusnah arsip

3. Administrasi Kependudukan dan pendaftaran penduduk
Perda No. 25 tahun 2001 masih dipungut biaya dengan rincian KTP Rp 5000, Kartu Keluarga (KK) Rp 2500 dan KIPEM Rp. 50.000. Setelah ada perubahan atau di amandemen perda tersebut menjadi Perda No. 07 tahun 2009 bahwa pembuatan KTP, KK, AKTA Kelahiran dan Kematian tidak dipungut biaya.
• Persyaratan membuat KIPEM
- Foto copy KTP asal
- Surat pengantar RT/RW asal
• Persyaratan membuat KIPEM
- Foto copy Kartu keluarga
- Berumur 17 tahun atau telah menikah
- Surat pengantar RT/RW
• Persyaratan surat pindah
Dengans ketentuan :
- Surat pindah antar kecamatan cukup dengan membuat surat pindah dari kecamatan asal dan dibuatkan surat pengantar pindah dan dari kecamatan tujuan dibuatkan KK dan KTP.
- Surat pindah yang dari luar kota Bandung dibawa kedinas kependudukan asal selanjutnya kedinas kependudukan kecamatan tujuan dan dibuat blanko khusus rangkap lima (surat izin menetap). Setelah itu dibawa ke RT/RW Kecamatan tujuan. Dengan biaya Rp 100.000
• Persyaratan membuat akta kelahiran
- Surat pengantar RT/RW atau bidan
- Kelurahan memberi surat catatan berwarna hujau
• Persyaratan membuat SKTM
- Surat pengantar RT/RW yang selanjutnya dibawa ke kelurahan diteruskan ke kecamatan.

4. 4. RT-RW dan Lembaga kemasyarakatan
a. Pengertian
RW adalah organisasi masyarakat di Kelurahan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah dan di atur dalam Keputusan Walikota Bandung Nomor : 278 Tahun 2000
b. Peran RT / RW
RT dan RW adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina Pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Desa/Kelurahan.
c. Maksud Pembentukan RT Dan RW
1. Memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat indonesia yang didasarkan atas kegotong- royongan dan kekeluargaan;
2. Meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
3. Menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat.
d. Tugas Pokok RT / RW
1. Membantu terwujudnya kehidupan masyarakat berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara;
2. Menggerakkan gotong-royong swadaya dan partisipasi masyarakat;
3. Membantu terciptanya ketentraman dan ketertiban dalam rangka menunjang stabilitas Nasional;
4. Membantu menyebarluaskan dan mengamankan setiap program pemerintah;
5. Menjembatani hubungan sesama anggota masyarakat dan pemerintah;
6. Membantu penyelenggaraan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah;
7. Berperan aktif dalam membantu tugas pembinaan wilayah dan
e. Syarat-Syarat Untuk Dapat Dipilih Menjadi Pengurus RT / RW
• Syarat Mental :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945;
3. Setia dan taat kepada negara dan pemerintah;
4. Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa;
5. Tidak pernah terlibat langsung dalam suatu kegiatan yang menghianati NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 seperti G.30S/PKI dan atau kegiatan orgranisasi terlarang lainnya;
6. Sehat jasmani dan rohani.
• Syarat Pendidikan :
Sekurang-kurangnya pendidikan Sekolah Dasar atau pengetahuan yang sederajat dan memiliki pengetahuan kemasyarakatan.
• Syarat-Syarat Lainnya
1. WNI sekurang-kurangnya berumur 21 tahun atau telah menikah;
2. Telah menjadi warga RT / RW bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK);
3. Tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilihnya menurut keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi;
4. Bagi PNS, POLRI dan ABRI/TNI tidak sedang diskors karena melanggar norma-norma kepegawaian;
5. Lulus seleksi yang diadakan oleh tim seleksi Kelurahan/Desa setempat.
f. Tata Cara Pemilihan Dan Pengangkatan Pengurus RW
1. Dibentuk Panitia Pemilihan Pengurus RW;
2. Pengurus RW dipilih oleh para Ketua RT dan bila memungkinkan bisa secara langsung oleh tiap Kepala Keluarga;
3. Pemilihan Pengurus RW dianggap syah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ jumlah Ketua RT ditambah satu atau ½ jumlah Kepala Keluarga apabila diadakan pemilihan secara langsung;
4. Mekanisme pemilihan ditentukan dan dimusyawarahkan oleh Panitia Pemilihan Pengurus RW.

g. Proses Penerbitan SK RT / RW

SK RT :
 a.n. Walikota Bandung => ditanda tangani oleh Lurah
berikut susunan Pengurus RT terlampir.
SK RW:
 a.n. Walikota Bandung => ditanda tangani oleh Camat
berikut susunan Pengurus RW terlampir
“ untuk 3 (tiga) tahun masa bakti”

h. Administrasi RT / RW
1. Buku Induk Penduduk;
2. Buku Penduduk Sementara;
3. Buku Perubahan Penduduk;
4. Buku Perkembangan Penduduk;
5. Buku Pengurus RT / RW;
6. Buku Anggota Linmas;
7. Buku Daftar Orang Yang Pernah dan Sedang Dihukum;
8. Buku Daftar Proyek Pembangunan;
9. Buku Musyawarah RT / RW.

i. Mekanisme Pemekaran RW
RT / RW => LURAH => CAMAT => PEMERINTAHAN UMUM=> BAGIAN HUKUM => WALIKOTA
j. Insentif / Dana Hibah RT/RW
RT :
 Rp. 300.000,-
RW:
 Rp. 500.000,-
1. 5. Administrasi dan pelayanan kelurahan
a. Pengertian Kelurahan
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan (PP No. 73 Tahun 2005)
b. Kedudukan dan tugas kelurahan PP No. 73 Tahun 2005 dan PERDA No. 14 Tahun 2007
 Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah dalam wilayah kecamatan yang dipimpin oleh Lurah, berada di bawah dan bertanggung jawab
 Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Camat
 Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari PNS
 Syarat-syarat Lurah :
a) Pangkat/Gol.Minimal III/c
b) Masa Kerja Minimal 10 tahun
c) Kemampuan teknis dibidang administrasi pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.

c. Tugas Pokok Lurah
Lurah mempunyai tugas pokok menyeleng- garakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dengan melaksanakan urusan-urusan pemerintahan yang dilimpahkan
oleh Bupati/Walikota.
d. Lurah mempunyai Tugas :
 Pelaksanaan kegiatan pemerintahann kelurahan
 Pemberdayaan masyarakat
 Pelayanan masyarakat
 Penyelenggara ketentraman dan ketertiban umum
 Pemelihaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
 Pembinaan lembaga kemasyarakatan
e. Susunan Organisasi
 LURAH
 Sekretaris Lurah
 Seksi Pemerintahan
 Seksi Kemasyarakatan
 Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
 Seksi Pelayanan
 Kelompok Jabatan Fungsional

f. Bagan Struktur Organisasi Kelurahan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung Berdasarkan Perda No 14 Tahun 2007

g. Pelayanan Di Kelurahan
Jenis Registrer :
 Keterangan Kelahiran
 Keterangan Kematian
 Keterangan Pindah :Datang/Pergi
 Keterangan Serba Guna
 Keterangan Ahli Waris
 Keterangan Domisili Perusahaan
 Keterangan Miskin
Register
 Keterangan Catatan Kepolisian
 KTP
 Kartu Keluarga
 Ijin Rame-rame





6.RBM (REHABILITASI BERSUMBER DAYA MASYARAKAT)
a. Pengertian
Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat adalah Upaya Rehabilitasi dan pencegahan kecacatan yang dilaksanakan di dalam keluarga dan masyarakat dengan mengubah prilaku penyandang cacat, keluarga dan masyarakat agar lebih meningkat kesadaran mereka untuk berperan aktif secara optimal dalam memandirikan penyandang cacat dengan menggunakan sumber daya dan dana yang ada
Untuk mendukung pelaksanaan RBM dibutuhkan rujukan tingkat Kabupaten/Kota, Propinsi dan tingkat Nasional. Petugas Rehabilitasi pada masing-masing tingkat Pelayanan rujukan membuat perencanaan rehabilitasi bagi Penyandang Cacat yang mempunyai masalah yang tidak dapat dipecahkan di masyarakat
Petugas juga berperan di dalam pembinaan dan pelatihan sesuai dengan tingkat binaan, keberhasilan pelaksanaan program RBM ditentukan oleh koordinasi dan keterpaduan kerja sama antar sektor terkait dalam membuat perencanaan di setiap tingkat administratif.


b. Tujuan
Program RBM bertujuan untuk membantu Penyandang Cacat melakukan kegiatan yang biasa dilakukan orang di rumah dan di masyarakat serta berintegrasi pada lingkungan sosialnya.
c. Evaluasi Program RBM
Evaluasi program RBM penting, karena melalui evaluasi RBM harus dapat menentukan apakah dengan adanya program RBM akan meningkatkan kemampuan Penyandang Cacat. Kegiatan tersebut meliputi merawat diri sendiri, komunikasi bergerak di sekitarnya, bermain, sekolah, kegiatan sosial dan bekerja/mencari nafkah. Juga dinilai apakah tujuan agar Penyandang Cacat berpartisipasi penuh dan setara dengan yang lainnya tercapai.
d. DATA PENYANDANG CACAT KECAMATAN CIBIRU
1. Kelurahan Pasirbiru : 83 Orang Penyandang Cacat dan Penyakit Kejiawaan
2. Kelurahan Cipadung : 49 Orang Penyandang Cacat dan Penyakit Kejiawaan
3. Kelurahan Cisurupan : 45 Orang Penyandang Cacat dan Penyakit Kejiawaan
4. Kelurahan Palasari : 115 Orang Penyandang Cacat dan Penyakit Kejiawaan


e. Kegiatan RBM yang telah dilaksanakan
- Pembinaan/Memotivasi Penyandang Cacat
- Penataran yang menambah pengetahuan :
1. Agama
2. Pendidikan Sekolah
- Penataran Kewirausahaan :
1. Warung/Toko
2. Menjahit
3. Membuat Kerajinan (Keset)
Harapan Ke depan : sesuai dengan tujuan RBM, diharapkan para Penyandang Cacat binaan RBM di Kecamatan Cibiru bisa hidup mandiri treampil dan berjiwa besar
f. Kendala
1. Masih ada Keluarga penyandang cacat yang belum mau terbuka
2. Mayoritas Penyandang Cacat berasal dari Keluarga Ekonomi Lemah/tidak mampu
Sumber penyebab dari kendala ini sendiri adalah Penderita/Penyandang Cacat kebanyakan karena faktor Genetik/turunan walaupun ada juga yang akibat kecelakaan

7. Keuangan
Fungsi :
a. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan
• Kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran
• Koordinasi penyusunan anggaran
• Koordinasi pengelolaan dan pengendalian keuangan
• Menyusun laporan keuangan kecamatan
b. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan melalui kegiatan
• Penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran
• Koordinasi penyusunan anggaran
• Koordinasi pengelolaan dan pengendalian keuangan
• Penyusunan laporan keuangan kecamatan
c. Pelaksanaan pengendalian program
• Kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program
• Koordinasi penyusunan programndan rencana
• Koordinasi pengendalian program
• Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja kecamatan
d. Pengkoordinasian pelaporan
• Lingkup kegiatan pengelolaan administrasi keuangan dan program kerja kecamatan
8. Lingkungan Hidup dan Ekonomi
Fungsi lingkungan hidup dan ekonomi
a. Penyusunan data
b. Memfasilitasi UKM koperasi
c. Pengkoordinasian kegiatan ekonomi
d. Pengkoordinasian pembangunan sarana fisik
Bidang ekonomi
- Pendatan mengenai koperasi dan lainnya.
9. Perda K3 dan LINMAS
a. Perda K3
• Ketertiban
Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan ketertiban umum di Daerah.Penyelenggaraan ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi :
a. Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau;
b. Tertib Lingkungan;
c. Tertib Sungai, Saluran Air dan Sumber Air;
d. Tertib Penghuni Bangunan;
e. Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan.
• Kebersihan
(1) Di Daerah diselenggarakan pengelolaan kebersihan yang berwawasan lingkungan.
(2) Setiap Orang, Badan Hukum dan/atau Perkumpulan bertanggung jawab atas
Kebersihan ,meliputi rumah atau bangunan masing-masing serta lingkungan sekitarnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial,kendaraan pribadi, kendaraan dinas, angkutan umum.
(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
(2) Untuk melindungi hak setiap orang,
Pemerintah Daerah melakukan penertiban penggunaan sarana-sarana yang berpotensi sebagai sumber pencemar bergerak maupun sumber pencemar tidak bergerak.
• Keindahan
Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas keindahan lingkungan di Daerah.
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban untuk mewujudkan keindahan.
(2) Upaya untuk mewujudkan keindahan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan
masyarakat meliputi penataan dan pemeliharaan :
a. bangunan dan halaman serta lingkungan sekitarnya;
b. secara khusus bangunan yang bernilai sejarah;
c. saluran drainase jalan, dan riol/brandgang;
d. trotoar dan bahu jalan;
e. perkerasan jalan dan jembatan;
f. jalur hijau jalan yang terdiri dari bahu jalan, median jalan dan pulau jalan;
g. taman lingkungan;
h. lahan kosong dan kapling kosong;
i. lampu penerangan jalan umum;
j. elemen estetika kota seperti patung, tugu, prasasti, lampu hias, monumen,
kolam hias, air mancur, reklame dan sebagainya;
k. fasilitas umum dan fasilitas kota lainnya;
l. ruang terbuka hijau.
Keindahan lingkungan yang nyaman, estetik dan proporsional meliputi : Ruang Terbuka Hijau (RTH), penataan dan pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau dan elemen estetika kota dan keseimbangan pembangunan. Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban untuk melakukan penataan dan pemeliharaan RTH yang meliputi :
a. RTH Kawasan Lingkungan Permukiman;
b. RTH Lingkungan Perindustrian;
c. RTH Kawasan Perdagangan dan Perkantoran;
d. RTH Kawasan Jalur Hijau Jalan;
e. RTH Kawasan Sempadan Sungai;
f. RTH Kawasan Jalur Pengaman Utilitas;
g. RTH Lingkungan Pendidikan;
h. RTH Gerbang Kota;
i. RTH Lingkungan Kawasan Konservasi.
b. LINMAS
Tugas dari LINMAS :
• Penanggulangan bencana
• Melaksanakan evakuasi
• Penanggulagan kebakaran

10. Administrai Kepegawaian
1) Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Satuan Organisasi Kelurahan
Berdasarkan peraturan walikota bandung nomor 250 tahun 2008 tentang rincian tugas pokok dang fungsi satuan organisasi pada kecamatan dan kelurahan di lingkungan pemerintah kota bandung
a. Camat
(1) Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah yang dilimpahkan Walikota kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok , Camat mempunyai fungsi :
a. mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat;
b. mengkoordinasikan ketenteraman dan ketertiban umum;
c. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
e. membina pemerintahan kelurahan di wilayah kerjanya.
b. Sekretariat Kecamatan
(1) Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas kecamatan di bidang keskretariatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok, Sekretariat mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan penyusunan rencana program kegiatan kecamatan;
b. pelaksanaan pelayanan administrasi kesekretariatan kecamatan dan kelurahan;
c. pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan kegiatan Kecamatan dan Kelurahan;
d. pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Seksi;
e. fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan Kecamatan dengan Instansi terkait dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kecamatan;
f. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan pengendalian administratif kegiatan kesekretariatan dan kecamatan; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Kecamatan di bidang umum dan kepegawaian.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a. penyusunan bahan rencana dan program pengelolaan lingkup administrasi umum dan kepegawaian;
b. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian yang meliputi pengelolaan naskah dinas, penataan kearsipan Kecamatan, penyelenggaraan kerumah-tanggaan Kecamatan, pengelolaan perlengkapan dan administrasi perjalanan dinas, serta pelaksanaan administrasi kepegawaian; dan
c. pelaporan kegiatan lingkup administrasi umum dan kepegawaian.
d. Sub Bagian Keuangan dan Program
(1) Sub Bagian Keuangan dan Program mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Kecamatan di bidang keuangan dan program.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok, Sub Bagian Keuangan dan Program mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana dan program pengelolaan administrasi keuangan dan program kerja Kecamatan;
b. pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, koordinasi penyusunan anggaran, koordinasi pengelola dan pengendalian keuangan dan menyusun laporan keuangan Kecamatan;
c. pelaksanaan pengendalian program meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan kecamatan, koordinasi penyusunan rencana dan program serta koordinasi pengendalian program serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja kecamatan; dan
d. pengkoordinasian pelaporan lingkup kegiatan pengelolaan administrasi keuangan dan program kerja Kecamatan.
e. Seksi Pemerintahan
(1) Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kecamatan di bidang pemerintahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. penyusunan data dan materi bahan lingkup pemerintahan;
b. pembinaan Rukun Warga dan Rukun Tetangga;
c. pelayanan administrasi pertanahan;
d. pembinaan administrasi pemerintahan Kelurahan;
e. fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan pemerintahan dan Instansi terkait; dan
f. pelaporan pelaksanaan lingkup pemerintahan.

f. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
(1) Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kecamatan di bidang ketentraman dan ketertiban.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok , Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi
a. penyusunan data dan bahan materi lingkup ketentraman dan ketertiban;
b. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
c. pembinaan potensi perlindungan masyarakat;
d. pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penaggulangan bencana;
e. fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan ketentraman dan ketertiban dengan Instansi terkait; dan
f. pelaporan pelaksanaan lingkup ketentraman dan ketertiban.
g. Seksi Pendidikan dan Kemasyarakatan
(1) Seksi Pendidikan dan Kemayarakatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kecamatan di bidang pendidikan dan kemasyarakatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Pendidikan dan Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a. penyusunan data dan bahan materi lingkup pendidikan dan kemasyarakatan;
b. inventarisasi dan fasilitasi masalah sosial kemasyarakatan;
c. inventarisasi potensi bidang pendidikan formal dan informal;
d. pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan;
e. fasilitasi pembinaan bidang keagamaan, ketahanan keluarga, partisipasi dan pemberdayaan perempuan dan generasi muda;
f. fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan bidang pendidikan dan kemasyarakatan dengan Instansi terkait; dan
g. pelaporan pelaksanaan lingkup bidang pendidikan dan kemasyarakatan.

h. Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
(1) Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kecamatan di bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup.
(2) Untuk melaksankan tugas pokokSeksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
a. penyusunan data dan bahan materi lingkup ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup;
b. fasilitasi pembinaan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
c. inventarisasi potensi ekonomi masyarakat dan pembangunan;
d. fasilitasi pembangunan sarana dan prasarana fisik fasilitas umum dan fasilitas sosial;
e. fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup;
f. fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan ekonomi dan ketahanan pangan, pembangunan, serta lingkungan hidup dengan Instansi terkait; dan
g. pelaporan pelaksanaan lingkup ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup.
i. Seksi Pelayanan
(1) Seksi Pelayanan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dari Camat dibidang pelayanan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok, Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
a. penyusunan data dan bahan materi lingkup pelayanan;
b. pelayanan data dan informasi kecamatan;
c. pelayanan administrasi kependudukan;
d. pelayanan administrasi umum lainnya;
e. fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan pelayanan dengan Instansi terkait; dan
f. pelaporan pelaksanaan lingkup pelayanan.

2) Rincian Tugas Pokok Dan Fungsi Satuan Organisasi Kelurahan
1. Lurah
(1) Lurah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilimpahkan Walikota kepada Lurah.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Lurah mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b. pemberdayaan masyarakat, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
c. pelayanan masyarakat;
d. penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan prasarana, fasilitas pelayanan umum dan lingkungan hidup; dan
f. pembinaan lembaga kemasyarakatan.
2. Sekretaris Lurah
(1) Sekretaris Lurah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Lurah di bidang kesekretarisan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Sekretaris Lurah mempunyai fungsi :
a. penyusunan data dan bahan materi lingkup keskretarisan Kelurahan;
b. penyusunan rencana program dan kegiatan Kelurahan;
c. pengelolaan perlengkapan, keuangan dan kepegawaian;
d. pengkoordinasian kegiatan seksi di Kelurahan;
e. fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan Kelurahan dengan Instansi terkait; dan
f. pelaporan pelaksanaan lingkup kesekretarisan dan Kelurahan.
3. Seksi Pemerintahan
(1) Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Lurah di bidang pemerintahan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) pasal ini. Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
a. penyusunan data dan materi bahan lingkup pemerintahan;
b. fasilitasi penyelenggaraan pemilihan pengurus Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT);
c. pengkoordinasian dan fasilitasi kegiatan ketentraman dan ketertiban;
d. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
e. pembinaan potensiperlindungan masyarakat;
f. pengkoordinasian dan fasilitasi kegiatan pemerintahan dengan Instansi terkait; dan
g. pelaporan pelaksanaan lingkup pemerintahan.

4. Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
(1) Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Lurah di bidang ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup.
(2) Untuk melaksankan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) pasal ini. Seksi Ekonomi, Pembangunan dan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
a. penyusunan data dan bahan materi lingkup ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup;
b. fasilitasi pembinaan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah;
c. inventarisasi potensi ekonomi masyarakat dan pembangunan;
d. fasilitasi pembangunan sarana dan prasarana fisik fasilitas umum dan fasilitas sosial;
e. fasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup;
f. fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup dengan Instansi terkait; dan
g. pelaporan pelaksanaan lingkup ekonomi, pembangunan dan lingkungan hidup.
5. Seksi Kemasyarakatan
(1) Seksi Kemayarakatan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Lurah di bidang kemasyarakatan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) pasal ini. Seksi Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a. penyusunan data dan bahan materi lingkup kemasyarakatan;
b. inventarisasi potensi bidang kemasyarakatan;
c. inventarisasi dan fasilitasi bidang pendidikan;
d. pembinaan terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat Kelurahan;
e. fasilitasi pembinaan bidang keagamaan, ketahanan keluarga, partisipasi dan pemberdayaan perempuan dan generasi muda;
f. pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan bencana;
g. inventarisasi dan fasilitasi ketahanan pangan;
h. fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan bidang pendidikan dan kemasyarakatan dengan Instansi terkait; dan
i. pelaporan pelaksanaan lingkup kemasyarakatan.
6. Seksi Pelayanan
(1) Seksi Pelayanan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dari Lurah dibidang pelayanan.
(2) Untuk melaksanakan tugas pokok,Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
a. penyusunan data dan bahan materi lingkup pelayanan;
b. pelayanan data dan informasi kelurahan;
c. pelayanan administrasi kependudukan;
d. pelayanan administrasi umum lainnya;
e. fasilitasi dan pengkoordinasian kegiatan pelayanan dengan Instansi terkait; dan
f. pelaporan pelaksanaan lingkup pelayanan.

REKAPITULASI PEGAWAI KEC. CIBIRU
BERDASARKAN PANGKAT/GOLONGAN/RUANG
TAHUN 2009
No. Pangkat Golongan/ L P Jumlah
Ruang
1 Pembina Utama IV/e - - -
2 Pembina Utama Madya IV/d - - -
3 Pembina Utama Muda IV/c - - -
4 Pembina TK. I IV/b - - -
5 Pembina IV/a 1 1 2
6 Penata TK. I III/d 6 1 7
7 Penata III/c 2 1 3
8 Penata Muda TK. I III/b 2 1 3
9 Penata Muda III/a 1 2 3
10 Pengatur TK. I II/d 2 - 2
11 Pengatur II/c - - -
12 Pengatur Muda TK. I II/b - - -
13 Pengatur Muda II/a 4 - 4
14 Juru TK. I I/d - - -
15 Juru I/c 1 - 1
16 Juru Muda TK. I I/b - - -
17 Juru Muda I/a - - -
18 TKK - 4 1 5
Jumlah 23 7 30




DAFTAR PEGAWAI KEC. CIBIRU
BERDASARKAN JENIS KELAMIN
TAHUN 2009

NO. LAKI-LAKI (L) PEREMPUAN (P) JUMLAH
1 23 7 30





REKAPITULASI PEGAWAI KEC. CIBIRU
BERDASARKAN TINGKAT PENDIDIKAN
TAHUN 2009
NO. PENDIDIKAN LAKI-LAKI PEREMPUAN JUMLAH
1 S 3 - - -
2 S 2 2 1 3
3 S 1 6 3 9
4 D 4 - 1 1
5 D 3 2 1 3
6 D 2 - - -
7 D 1 - - -
8 SLTA 10 1 11
9 SLTP 2 - 2
10 SD 1 - 1
JUMLAH 23 7 30


11. Ilmu Pemerintahan
Pemerintahan ditinjau dari segi bentuknya :
a. Formal, yaitu dari segi ketatausahaan, administrasi pelaporan, surat menyurat, administrasi pelayanan. substansi kecamatan yang berhubungan dengan administrasi Negara secara aplikatif
b. Informal, yaitu administrasi yang berhubungan dengan instansi, lembaga lain. Misalnya kemasyarakatan dan dokumentasi.









BAB III
ANALISIS
A. Identifikasi kecamatan
Kebijakan otonomi daerah merupakan suatu itikad baik pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kecamatan sebagai unsur perangkat daerah memiliki peran vital dalam keberhasilan otda. Yang menjadi pertanyaan apakah fungsi dan peran kecamatan sudah cukup maksimal dlm mendukung pembangunan daerah? Faktor-faktor apa yang mempengaruhi peran Kecamatan dalam pembangunan daerah?
Berdasarkan Perda Kota Bandung No. 14 Tahun 2007, tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
1. Kecamatan adalah Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
2. Camat adalah Kepala Kecamatan di lingkungan Pemerintah Kota bandung.
3. Kedudukan Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
4. Susunan organisasi Kecamatan, terdiri dari :
a) Camat;
b) Sekretaris Camat;
c) Seksi Pemerintahan;
d) Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
e) Seksi Pendidikan dan Kemasyarakatan;
f) Seksi Ekonomi, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup;
g) Seksi Pelayanan;
h) Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian;
i) Sub. Bagian Program dan Keuangan;
j) Kelompok jabatan fugsional.
5. Bagan atruktur organisasi kecamatan cibiru (terlampir)
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat selaku Perangkat Daerah/Kota. Ada perbedaan mendasar pengertian Kecamatan dari UU No 5/74 dengan UU 32/2004. Dalam UU 5/74 Kecamatan merupakan perangkat wilayah dalam rangka pelaksanaan dekonstrasi. Sedangkan Kecamatan menurut UU 32/2004 adalah perangkat daerah. Oleh karena itu Kecamatan menerima sebagian wewenang yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah. Disamping itu Kecamatan adalah sebagai koordinator dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan umum.
Dari penjelasan diatas dapat dilihat Kecamatan memiliki keunikan khusus. Dimana Kecamatan menjadi koordinator diwilayah kerjanya dengan melaksanakan sebagaian pelimpahan wewenang dari Kepala Daerah (Bupati/Walikota). Hal ini berarti ada dua tugas utama Kecamatan yaitu sebagai pelayan masyarakat dan melakukan pembinaan wilayah.
Tugas pembinaan wilayah dilakukan dengan melakukan koordinasi pemerintahan terhadap seluruh instansi pemerintah di wilayah kecamatan, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban, penegakan peraturan perundang-undangan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, serta pelaksanaan tugas pemerintahan lainnya yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan desa/kelurahan dan/atau instansi pemerintah lainnya di wilayah kecamatan. Tugas ini berat karena dalam UU 32/2004 kedudukan desa tidak berada dibawah Kecamatan dan memiliki otonomi sendiri dalam melaksanakan pemerintahannya. Oleh karena itu harus ada penegasan dari Pemda dalam bentuk perda atau keputusan Kepala Daerah yang memperkuat institusi Kecamatan dalam melakukan pembinaan terhadap pemdes.Maksimalnya peran dan fungsi Kecamatan dapat dilihat dari pelaksanaan kedua tugas diatas.
Dari segi pelayan masyarakat, pihak Kecamatan menjalankan sebagian wewenang yang diberikan oleh Pemda. Hal ini sesuai dengan esensi azaz desentralisai dimana ada pelimpahan sebagian wewenang kepada level pemerintahan dibawah untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan yang lain. Berarti pemda menyerahkan sebagian tangung jawab kepada kecamatan. Manfaat yang diterima masyarakat adalah rentang pelayanan pendek sehingga pelayanan yang diterima bisa cepat dan berkualitas. Permasalahan yang timbul adalah tidak adanya pelimpahan wewenang dari pemda kepada kecamatan. Sehingga fungsi Kecamatan menjadi mandul.
Permasalahan ini timbul karena beberapa faktor. Adanya ego sektoral antar bidang pemerintahan adalah salah satu faktor penyebab. Pelimpahan wewenang pada pihak Kecamatan harus disertai dengan personil dan pembiayaan yang cukup. Hal ini seringkali menimbulkan kecemburuan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain. Karena dengan begitu wewenang dan tanggung jawab SKPD berkurang. Padahal apabila setiap urusan atau tindakan pemerintah daerah pada level Kecamatan menjadi tanggung jawab Kecamatan, maka hal ini akan mempermudah tugas-tugas dari Pemda. Urusan-urusan yang sifatnya lintas Kecamatan itu menjadi porsi dari Pemda melalui Dinas dan Badan atau SKPD yang dipercayakan menanganinya. Dalam hal ini koordinasi antar Kecamatan tetap harus dilaksanakan. Dengan demikian diharapkan pelayanan kepada masyarakat lebih cepat, karena orang tidak perlu datang lagi ke pusat Kabupaten.
Untuk pelaksanaan tugas pembinaan wilayah, pihak Kecamatan merupakan koordinator di wilayah kerjanya. Agar tugas ini bisa berjalan maksimal, perlu adanya dukungan dana dan persponil dari pemda. Berarti pengalokasian dana dalam APBD untuk SKPD Kecamatan harus diperbesar. Selain itu kemampuan aparat Kecamatan dalam melakukan pembinaan harus didukung oleh sumber daya yang baik juga baik sarana maupun prasarana pendukung. Pemberian insentif khusus (PP 59/2007) untuk aparat Kecamatan juga dapat perangsang peningkatan kerja pegawai Kecamatan. Dalam hal penempatan pegawai Kecamatan, hendaklah diperhatikan latar belakang pendidikan, juga hubungan sosio kultutal dengan masyarakat setempat. Hal ini penting karena kekhususan dari Kecamatan itu sendiri.

B. Analisis Kecamatan Cibiru
Dalam era globalisasi dewasa ini salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah khususnya pemerintah daerah adalah bagaimana menampilkan aparatur yang profesional, memiliki etos kerja yang tinggi, keunggulan kompetitif dan kemampuan memegang teguh etika birokrasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dan memenuhi aspirasi masyarakat serta terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.Tantangan tersebut merupakan hal yang beralasan mengingat secara empirik masyarakat di daerah menginginkan agar aparat pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya dapat bekerja secara optimal yang akhirnya dapat memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat.
Salah satu harapan masyarakat (selaku konsumen pelayanan) adalah menginginkan pelayanan yang adil dan merata. Bentuk pelayanan yang adil dan merata, hanya dimungkinkan oleh kesiapan psikologis birokrat pemerintah yang senantiasa menyesuaikan diri dengan perubahan sosial (social change) dan dinamika masyarakat sebagai sasaran pelayanannya. Dalam konteks ini pelayanan menjadi kewajiban dan tanggungjawab birokrasi dalam mengadopsi perubahan dan kebutuhan sosial yang berdasarkan atas profesionalisme dan nilai-nilai kemanusian.Mengingat sangat pentingnya eksistensi Sumberdaya Manusia dalam bidang kegiatan pemerintahan disebutkan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 bahwa kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional sangat tergantung pada kesempurnaan aparatur, khususnya pegawai negeri. Oleh karena itu setiap aparatur dituntut untuk dapat melakukan tugas dan fungsinya secara profesional.Namun dalam kenyataannya hal tersebut tidaklah mudah untuk terbentuk dengan sendirinya.
Banyak hal yang terjadi malah sebaliknya, dimana banyak aparatur pemerintah daerah kurang mampu dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintah dengan kredibilitas yang tinggi, sehinggga proses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi relatif kurang optimal.Ada beberapa alasan yang menyebabkan kekurangmampuan aparat dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, antara lain adanya hambatan dari segi organisasi dan adanya hambatan dari segi kepemimpinan. Seperti diketahui bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya aparat berada dalam suatu organisasi pemerintahan yang sudah tertentu. Permasalahan yang terjadi dalam kehidupan organisasi antara lain menyangkut struktur organisasi (organization structure) yang terpaut kepada mekanisme kerja, sistem (top down) yang kurang akomodatif terhadap aspirasi bawahan maupun masyarakat yang dilayani, sehingga sering menimbulkan ketimpangan antara aparatur pelayanan, kebutuhan pelayanan dengan produk layanan birokrasi (Henry, 1988 : 217).
Hal yang dilematis terjadi ketika kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik meningkat, tidak dibarengi dengan peningkatan keahlian dan keterampilan aparatur dalam membentuk suatu mekanisme kerja pelayanan publik. Masih sering dijumpai pelayanan aparatur dengan prosedur berbelit-belit, kurang transparan, lamban dan disertai adanya pungutan biaya tambahan di luar biaya resmi. Akibat yang dapat dilihat sekarang banyak masyarakat yang ketika berhubungan dengan birokrasi pemerintahan sering dihadapkan pada ketidakpastian proses penyelesaian
Kantor Kecamatan Cibiru dipimpin oleh seorang camat yang bernama H.Tatang Muchtar., S.Sos,M.Si., yang membawahi tiap KASIE di kecamatan Cibiru. Kegiatan para birokrat di kecamatan cibiru dimulai pada hari senin s/d jum’at pada pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. Kinerja pegawai sudah memenuhi standard pegawai pada umumnya, karena sudah mmiliki jenjang akademik minimal SMA. Pegawai di Kecamatan cibiru berjumlah 30 orang, terdiri dari 23 pria dan 7 wanita. Dengan jumlah tersebut, kecamatan cibiru sudah melakukan pelayanan ke empat kelurahan yang ada di kecamatan Cibiru. Setiap hari (hari kerja), kecamata ini menerima pembuatan KTP, KK, KIPEM, AKTA Kelahiran, Kematian dan lainnya yang sesuai dengan wewenang kecamatan.
Menurut pengamatan penulis, ketika melakukan praktek mata kuliah di kecamatan Cibiru, penerimaan yang diberikan oleh pihak kecamatan sangat baik, terlebih mereka membuat jadwal untuk kegiatan dimana setiap KASIE memberikan materi yang relefan dan sesuai dengan kegiatan yang ada di kecamatan. Kami melakukan praktek setiap hari senin dan jum’at, dimulai dari pukul 09.00 s/d selesai. Kegiatan pertama diawali dengan pemberian materi oleh setiap KASIE yang sudah memiliki jadwal yang telah ditentukan selama setengah jam dan dilanjutkan dengan praktek langsung di kecamatan.
Penulis sendiri ditempatkan pada bagian surat masuk dan keluar dimana posisinya da di bawah sekretaris kecamatan. Tugasnya menerima surat masuk dan keluar dan dilanjutkan ke sekretaris kecamatan untuk di tindaklanjuti. Pada bagian ini tidak se sibuk bagian lain, karena surat masuk dan keluar hanya ada sesekali saja. Untuk itu penulis membantu KASIE lain yang membutuhkan bantuan, seperti KASIE pelayanan yang tiap hari melayani masyarakat.
Setiap pegawai mempunyai solidaritas yang baik, itu di buktikan ketika KASIE yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan KASIE yang sudah selesai melakukan pekerjaan nya, ikut membantu KASIE lainnya yang sedang sibuk melakukan pelyanan. KASIE yang mendapatkan jod description paling sibuk disbanding KASIE KASIE lainnya yaitu KASIE pelayannan, secara langsung melayani masyarakat yang akan membuat KTP, KK, KIPEM AKTA Kelahiran dan lainnya. Pada KASIE ini pelayanan kepada masyarakat harus selalu dioptimalkan, sehingga kepuasan public bias dipenuhi. Dengan menjunjung tinggi kenyamanan dan kepuasan masyarakat, maka sedikit keluhan yan dirasakan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Walaupun ada sedikit keluhan dari masyarakat, seperti salah nama pada penulisan KTP, KK dan lainnya tapi tidak membuat masyarakat yang dilayani kekurangan haknya dan hal tersebut langsung di handle oleh pihak yang bersangkutan dan memberikan pengertian kepada masyarakat yang merasa kurang puas terhadap kinerja pihak kecamatan.







BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pemerintah Kecamatan menjadi ujung tombak pelayanan publik di daerah. Terdapat cukup banyak jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat dan harus diurus atau diselesaikan di tingkat kecamatan. Urusan KTP misalnya, walaupun di beberapa daerah sudah dipusatkan di kabupaten, di banyak daerah lain di seluruh Indonesia masih harus ditangani oleh pemerintah kecamatan. Juga pengurusan berbagai perijinan. Selain…Selain melayani berbagai urusan pelayanan administratif kependudukan dan perijinan, pemerintah kecamatan juga mengemban tugas melaksanakan pelayanan dasar sektoral, mulai dari urusan ketertiban dan kemanan, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan upaya-upaya konkrit mensejahterakan masyarakat.
Dengan beban berat seperti itu, nyatanya pemerintah kecamatan tidak mendapat dukungan yang memadai, baik dari sisi kewenangan, keuangan, SDM, maupun sarana dan prasarana. Tidak heran bahwa sampai saat ini masih banyak warga masyarakat yang mengeluhkan rendahnya mutu pelayanan yang dilakukan pemerintah kecamatan.
B. Saran
Adapun saran untuk kecamatan cibiru diantaranya :
1. Mengingat pentingnya peran Kecamatan dalam otonomi daerah, maka perlu ada upaya dari Pemda untuk meningkatkan kapabilitas Kecamatan. Hal ini dapat dilakukan dengan pemberian insentif, dan pengalokasian dana lebih besar pada Kecamatan. Disamping itu pelimpahan wewenang pada Kecamatan dari Pemda mutlak dilaksanakan demi terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena pelimpahan wewenang harus diatur dalam Perda dan Perbup agar memiliki kekuatan hukum yang tetap.
2. Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat kecamatan Cibiru.
3. Harus mengetahui keadaan sekitar/dilapangan khususnya mengenai penanggulangan sampah yang menumpuk di tepian jalan.
4. Perlu adanya kesadaran dalam mendisiplinkan diri.
5. Ciptakan lah kondisi kerja yang nyaman baik untuk pegawai maupun masyarakat.


LAMPIRAN LAMPIRAN
DAFTAR KARYAWAN SE KECAMATAN CIBIRU
BERDASARKAN GOLONGAN
TAHUN 2009

NO KECAMATAN/ GOLONGAN TKK JUMLAH KETERANGAN
KELURAHAN I II III IV
1 KECAMATAN 1 6 18 − 5 30
2 KEL. CISURUPAN − − 7 − − 7
3 KEL. PALASARI − 6 6 − − 12
4 KEL. CIPADUNG − 2 7 − 1 10
5 KEL. PASIRBIRU 2 3 6 − 1 12
JUMLAH 3 17 44 0 7 71



















DAFTAR KARYAWAN SE KECAMATAN CIBIRU
BERDASARKAN STATUS KEPEGAWAIAN
TAHUN 2008

NO. KECAMATAN/ JENIS KELAMIN JUMLAH KETERANGAN
KELURAHAN PNS CPNS TKK
1 KECAMATAN 22 2 5 29
2 KEL. CISURUPAN 6 − − 6
3 KEL. PALASARI 8 3 − 11
4 KEL. CIPADUNG 8 2 1 11
5 KEL. PASIRBIRU 8 − 1 9
JUMLAH 52 7 7 66

Tidak ada komentar:

Posting Komentar