Kamis, 03 November 2011

KARL MARX

Karl Marx adalah tokoh dunia dalam bidang filsafat dan idiologi politik dari Jerman. Lahir di kota Trier Jerman tahun 1818. Idiologi komunis gagasannya di anut Lenin, yang menyebarkannya diberbagai penjuru dunia. Pendidikan tinggi diperolehnya dari universitas Bohn untuk bidang hukum, kemudian pindah ke Universitas Jena untuk ilmu filsafat sampai mendapat gelar Doktor. Pandangan politik Karl mark terkenal radikal hingga ia banyak mendapat tentangan, dan ancaman yang membuatnya berkelana ke Paris. Di Paris ia bertemu Frederich Engels (seorang yang berpadangan politik serupa). Hubungan keduanya sangat erat terutama dalam pandangan politik dan karya-karya tulis yang dihasilkan. Setelah beberapa waktu tinggal di Paris, Mark kemudian pindah ke Brussel (Belgia) hingga tahun 1847 menerbitkan karya besarnya berjudul Kemiskinan filsafat (The poverty of philosophy). Setahun kemudian ia bersama Friederich Engels menerbitkan buku paling populer Communist Manifesto. Mark kemudian hidup berpindah-pindah lagi akibat ajaran dan idiologi kontroversialnya. Setelah di usir dari Brussel, kembali lagi ke Prancis tepatnya di kota Cologne, kemudian menetap di London hingga meninggal. Marx banyak menulis buku tentang ekonomi dan politik di London antara lain Das Kapital, terbit di tahun 1867. Namun saat Marx meninggal tahun 1883, Jilid kedua dari buku tersebut belum selsesai yang kemudian disusun dan diterbitkan oleh Engels dengan berpedoman pada naskah dan draft yang ditinggalkan Marx. Marx merumuskan dasar teoritis idiologi Komunisme. Jika di ukur dari perkembangan idiologi komunisme yang berkembang pada abad 20 hingga memunculkan Negara-negara adidaya berhaluan komunis, tidak disangsikan bahwa pengaruh Marx sangat besar hingga pantas jika ia dimasukkan dalam daftar 100 tokoh paling berpengaruh di dunia. Setelah satu abad sesudah Marx meninggal, jumlah manusia yang sudah terpengaruh oleh idiologi komunis mendekati angka 1,3 milyar. Jumlah penganut ini lebih besar dari jumlah penganut ideologi mana pun sepanjang sejarah. Komunisme di masa kini memfokuskan gerakannya pada empat prinsip yaitu: (1) Sangat sedikit orang kaya yang hidup dalam kemewahan berlimpah, sedangkan jutaan kaum pekerja yang teramat hidup dalam kesengsaraan. (2) Untuk menghapus ketidakadilan ini adalah dengan melaksanakan sistem sosialis, yaitu sistem di mana alat produksi dikuasai negara dan bukannya oleh pribadi swasta. (3) Pada umumnya, satu-satunya jalan paling praktis untuk melaksanakan sistem sosialis ini adalah lewat revolusi kekerasan. (4) Untuk menjaga kelanggengan sistem sosialis harus diatur oleh kediktatoran partai Komunis dalam jangka waktu yang memadai. Tiga dari ide pertama sudah dicetuskan dengan jelas sebelum Marx. Sedangkan ide keempat berasal dari gagasan Marx mengenai "diktatur proletariat." Sementara itu, lamanya masa berlaku kediktatoran Soviet sekarang lebih merupakan hasil dari langkah-langkah Lenin dan Stalin daripada gagasan tulisan Marx. Namun tidak dipungkiri bahwa Lenin tidak hanya menganggap dirinya pengikut ajaran Marx, tapi dia betul-betul membacanya, menghayatinya, dan menerimanya. Begitu juga terjadi pada diri Mao Tse Tung dan pemuka-pemuka Komunis lain. Memang benar, ide-ide Marx mungkin sudah disalah-artikan dan ditafsirkan lain, tapi hal semacam ini juga berlaku pada ajaran Yesus atau Buddha atau Islam. Andaikata semua politik dasar pemerintah Tiongkok maupun Uni Soviet bertolak langsung dari hasil karya tulisan Marx, dia akan peroleh tingkat urutan lebih tinggi dalam daftar buku ini. Di bidang ekonomi, teori Marxis panyak dipandang keliru. banyak dugaan-dugaan Marx terbukti meleset. Marx meramalkan dalam negeri-negeri kapitalis kaum buruh akan semakin melarat seiring perkembangan waktu. Ramalan ini jelas tidak terbukti. Marx juga memperhitungkan bahwa kaum menengah akan disapu dan sebagian besar orang-orangnya akan masuk ke dalam golongan proletar dan hanya sedikit yang bisa bangkit dan masuk dalam kelas kapitalis. Ini pun jelas tak pernah terbukti. Marx juga tampaknya percaya, meningkatnya mekanisasi akan mengurangi keuntungan kaum kapitalis, kepercayaan yang bukan saja salah tapi sekaligus juga tampak tolol. Tapi, terlepas apakah teori ekonominya benar atau salah, semua itu tidak ada sangkut-pautnya dengan pengaruh Marx. Arti penting seorang filosof terletak bukan pada kebenaran pendapatnya tapi terletak pada masalah apakah buah pikirannya telah menggerakkan orang untuk bertindak atau tidak. Diukur dari sudut ini, tak perlu diragukan lagi Karl Marx punya arti penting yang luar biasa hebatnya.

Sabtu, 15 Oktober 2011

Piagam Jakarta

Piagam Jakarta
Bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu jalah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
Dan perdjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai (lah) kepada saat jang berbahagia dengan selamat-sentausa mengantarkan rakjat Indonesia kedepan pintu gerbang Negara Indonesia jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaja berkehidupan kebangsaan jang bebas, maka rakjat Indonesia menjatakan dengan ini kemerdekaannja.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia Merdeka jang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum, mentjerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Hukum Dasar Negara Indonesia, jang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indnesia, jang berkedaulatan rakjat, dengan berdasar kepada: keTuhanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknja, menurut dasar kemanusiaan jang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat kebidjaksanaan dalam permusjawaratan perwakilan, serta dengan mewudjudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakjat Indonesia.
Djakarta, 22 Juni 1945
Ir. Soekarno
Mohammad Hatta
A.A. Maramis
Abikusno Tjokrosujoso
Abdulkahar Muzakir
H.A. Salim
Achmad Subardjo
Wachid Hasjim
Muhammad Yamin

Piagam Madinah

Piagam Madinah
Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin (yang berasal dari) Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang mengikui mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka.
Pasal 1
Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komuitas) manusia lain.
Pasal 2
Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 3
Banu Auf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 4
Banu Sa’idah sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 5
Banu Al-Hars sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 6
Banu Jusyam sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 7
Banu An-Najjar sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 8
Banu ‘Amr bin ‘Awf sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 9
Banu Al-Nabit sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.
Pasal 10
Banu Al-‘Aws sesuai dengan keadaan (kebiasaan) mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin.



Pasal 11
Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang diantara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat.
Pasal 12
Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya.
Pasal 13
Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orangyang diantara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim , jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin. Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka.
Pasal 14
Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk (membunuh) orang beriman.
Pasal 15
Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan) diberikaj oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain.
Pasal 16
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.
Pasal 17
Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara mereka.
Pasal 18
Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain.
Pasal 19
Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus.
Pasal 20
Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang beriman.
Pasal 21
Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela (menerima diat). Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.
Pasal 22
Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan tebusan.
Pasal 23
Apabila kamu berselisih tentang sesuatu, penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.
Pasal 24
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 25
Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga.
Pasal 26
Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 27
Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 28
Kaum Yahudi Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 29
Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 30
Kaum Yahudi Banu Al-‘Aws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 31
Kaum Yahudi Banu Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 32
Kaum Yahudi Banu Jafnah dari Sa’labah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 33
Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu ‘Awf.
Pasal 34
Sekutu-sekutu Sa’labah diperlakukan sama seperti mereka (Banu Sa’labah).
Pasal 35
Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
Pasal 36
Tidak seorang pun dibenarkan (untuk berperang), kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi (menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain). Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini.
Pasal 37
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi mauk muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38
Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan.
Pasal 39
Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga piagam ini.
Pasal 40
Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat.
Pasal 41
Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya.
Pasal 42
Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah Azza Wa Jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 43
Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.


Pasal 44
Mereka (pendukung piagam) bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib.
Pasal 45
Apabila mereka (pendukung piagam) diajak berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan (kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.
Pasal 46
Kaum Yahudi Al-‘Aws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan (pengkhianatan). Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah palingmembenarkan dan memandang baik isi piagam ini.
Pasal 47
Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW.

Sabtu, 02 April 2011

ahmadiyyah

I. Alasan Ahmadiyah Menjadi Masalah Public
1. Menyangkut soal yang jauh lebih besar dan mendasar, yakni kebebasan agama dan keyakinan.
2. Warga Ahmadiyah telah melakukan tindak pelanggaran hukum.
3. Ahmadiyah bisa dianggap sebagai bentuk penyimpangan agama.
4. Perbedaan penafsiran dalam agama.
5. Ajaran Ahmadiyah sangat bertentangan dengan ajaran Islam.
6. Penodaan terhadap agama.
7. Menyangkut Pancasila dan UUD 1945.

II. Ciri-Ciri Utama Ahmadiyah
Ahmadiyyah (Urdu: احمدیہ Ahmadiyyah) atau sering pula ditulis Ahmadiyah, adalah sebuah gerakan keagamaan Islam yang didirikan oleh Mirza Ghulam Ahmad (1835-1908) pada tahun 1889, di sebuah kota kecil yang bernama Qadian di negara bagian Punjab, India. Mirza Ghulam Ahmad mengaku sebagai Mujaddid, al Masih dan al Mahdi.
Para pengikut Ahmadiyah, yang disebut sebagai Ahmadi atau Muslim Ahmadi, terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama ialah "Ahmadiyya Muslim Jama'at" (atau Ahmadiyah Qadian). Pengikut kelompok ini di Indonesia membentuk organisasi bernama Jemaat Ahmadiyah Indonesia, yang telah berbadan hukum sejak 1953 (SK Menteri Kehakiman RI No. JA 5/23/13 Tgl. 13-3-1953). Kelompok kedua ialah "Ahmadiyya Anjuman Isha'at-e-Islam Lahore" (atau Ahmadiyah Lahore). Di Indonesia, pengikut kelompok ini membentuk organisasi bernama Gerakan Ahmadiyah Indonesia, yang mendapat Badan Hukum Nomor I x tanggal 30 April 1930. Anggaran Dasar organisasi diumumkan Berita Negara tanggal 28 November 1986 Nomor 95 Lampiran Nomor 35.
Atas nama Pemerintah Indonesia, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Indonesia pada tanggal 9 Juni 2008 telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama, yang memerintahkan kepada penganut Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatannya yang bertentangan dengan Islam.
Ahmadiyah Qadian dan Lahore
Mirza Ghulam Ahmad, pendiri aliran Ahmadiyyah.
Terdapat dua kelompok Ahmadiyah. Keduanya sama-sama mempercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Isa al Masih yang telah dijanjikan Nabi Muhammad SAW. Akan tetapi dua kelompok tersebut memiliki perbedaan prinsip:
Ahmadiyah Qadian, di Indonesia dikenal dengan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (berpusat di Bogor), yakni kelompok yang mempercayai bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah seorang mujaddid (pembaharu) dan seorang nabi yang tidak membawa syariat baru.
Pokok-Pokok Ajaran Ahmadiyah Qadian sebagai berikut:
1. Mengimani dan meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad, laki-laki kelahiran India yang mengaku menjadi nabi, adalah nabinya.
2. Mengimani dan meyakini bahwa "Tadzkirah" yang merupakan kumpulan sajak buatan Mirza Ghulam Ahmad adalah kitab sucinya. Mereka menganggap bahwa wahyu adalah yang diturunkan kepada Mirza Ghulam Ahmad.
3. Mengimani dan meyakini bahwa kitab "Tadzkirah" derajatnya sama dengan Alquran.
4. Mengimani dan meyakini bahwa wahyu dan kenabian tidak terputus dengan diutusnya Nabi Muhammad saw. Mereka beranggapan bahwa risalah kenabian terus berlanjut sampai hari kiamat.
5. Mengimani dan meyakini bahwa Rabwah dan Qadian di India adalah tempat suci sebagaimana Mekah dan Madinah.
6. Mengimani dan meyakini bahwa surga berada di Qadian dan Rabwah. Mereka menganggap bahwa keduanya sebagai tempat turunnya wahyu.
7. Wanita Ahmadiyah haram menikah dengan laki-laki di luar Ahmadiyah, namun laki-laki Ahmadiyah boleh menikah dengan wanita di luar Ahmadiyah.
8. Haram hukumnya salat bermakmum dengan orang di luar Ahmadiyah.
Ahmadiyah Lahore, di Indonesia dikenal dengan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (berpusat di Yogyakarta). Secara umum kelompok ini tidak menganggap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi, melainkan hanya sekedar mujaddid dari ajaran Islam.
Selengkapnya, Ahmadiyah Lahore mempunyai keyakinan bahwa mereka:
1. Percaya pada semua aqidah dan hukum-hukum yang tercantum dalam al Quran dan Hadits, dan percaya pada semua perkara agama yang telah disetujui oleh para ulama salaf dan ahlus-sunnah wal-jama'ah, dan yakin bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi yang terakhir.
2. Nabi Muhammad SAW adalah khatamun-nabiyyin. Sesudahnya tidak akan datang nabi lagi, baik nabi lama maupun nabi baru.
3. Sesudah Nabi Muhammad SAW, malaikat Jibril tidak akan membawa wahyu nubuwat kepada siapa pun.
4. Apabila malaikat Jibril membawa wahyu nubuwwat (wahyu risalat) satu kata saja kepada seseorang, maka akan bertentangan dengan ayat: walâkin rasûlillâhi wa khâtamun-nabiyyîn (QS 33:40), dan berarti membuka pintu khatamun-nubuwwat.
5. Sesudah Nabi Muhammad SAW silsilah wahyu nubuwwat telah tertutup, akan tetapi silsilah wahyu walayat tetap terbuka, agar iman dan akhlak umat tetap cerah dan segar.
6. Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW, bahwa di dalam umat ini tetap akan datang auliya Allah, para mujaddid dan para muhaddats, akan tetapi tidak akan datang nabi.
7. Mirza Ghulam Ahmad adalah mujaddid abad 14 H. Dan menurut Hadits, mujaddid akan tetap ada. Dan kepercayaan kami bahwa Mirza Ghulam Ahmad bukan nabi, tetapi berkedudukan sebagai mujaddid.
8. Percaya kepada Mirza Ghulam Ahmad bukan bagian dari Rukun Islam dan Rukun Iman, maka dari itu orang yang tidak percaya kepada Mirza Ghulam Ahmad tidak bisa disebut kafir.
9. Seorang muslim, apabila mengucapkan kalimah thayyibah, dia tidak boleh disebut kafir. Mungkin dia bisa salah, akan tetapi seseorang dengan sebab berbuat salah dan maksiat, tidak bisa disebut kafir.
10. Ahmadiyah Lahore berpendapat bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah pelayan dan pengemban misi Nabi Muhammad SAW.
Tidak diragukan lagi, bahwa ajaran Ahmadiyah, baik Lahore maupun Qadian,1 berkeyakinan bahwa:
1. Nabi Isa as benar-benar disalib di tiang salib oleh orang-orang Yahudi, tetapi tidak sampai wafat, hanya mengalami luka-luka dan pingsan saja, sebagaimana klaim Mirza Ghulam Ahmad.
2. Nabi Isa as tidak diangkat ke langit. Keyakinan bahwa nabi Isa as diangkat ke langit adalah mengikuti keyakinan Kristen, demikian klaim Mirza Ghulam Ahmad.
3. Nabi Isa as telah wafat dan konon makamnya ditemukan di desa Mohalla Khan Yar, Srinagar, Kashmir, sesuai klaim Mirza Ghulam Ahmad.
4. Oleh karena nabi Isa as telah wafat, maka Mirza Ghulam Ahmad adalah al-Masih yang dijanjikan itu, sebagaimana klaim Mirza Ghulam Ahmad sendiri.
5. Keyakinan Islam tentang turunnya kembali nabi Isa as ke dunia mendekati hari kiamat adalah mengikuti keyakinan Kristen (lihat butir 2). Menurut Mirza Ghulam Ahmad, nabi Isa as tidak akan turun lagi ke dunia karena sudah wafat, sehingga al-Masih yang diramalkan akan turun itu adalah dirinya sendiri.
6. Nabi Muhammad saw adalah nabi yang paling mulia dan paling sempurna dari sekalian para nabi Allah, sebagaimana klaim Mirza Ghulam Ahmad. Hal ini dimaksudkan agar "kenabian" Mirza Ghulam Ahmad dapat diterima oleh umat Islam.
(Keenam ciri utama Ahmadiyah tersebut merupakan bentuk pengingkaran Ahmadiyah terhadap Al-Qur'an dan Hadits. Bukti-bukti Al-Qur'an dan Hadits menunjukkan bahwa nabi Isa as tidak pernah disalib, benar-benar masih hidup, dan perlu dicatat, bahwa tidak ada satupun Hadits yang meramalkan kedatangan Mirza Ghulam Ahmad, kecuali bahwa orang yang diramalkan akan datang itu dengan tegas dan jelas disebut sebagai ISA PUTRA MARYAM, seorang nabi dan rasul Allah bagi Bani Israel.2 Argumentasi Ahmadiyah sebenarnya didasarkan pada dan dijadikan pembenaran bagi kalim-klaim Mirza Ghulam Ahmad. Artikel selengkapnya harap dibaca di sini).
Enam butir di atas, sudah sangat cukup untuk mengeluarkan Ahmadiyah dari Islam, dan kepada kaum muslimin dihimbau untuk tidak ragu-ragu menyatakan kepada siapa saja pengikut Ahmadiyah, khususnya di Indonesia, bahwa mereka adalah golongan minoritas non-muslim. Namun demikian, oleh karena mereka mencatut Islam sebagai kedok agamanya, kita tetap berkewajiban untuk mengawasi gerakan pemurtadan oleh mereka.
Sesungguhnya, Ahamadiyah jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan Kristen dalam hal pemurtadan ini.
Keterangan:
1. Ajaran Ahmadiyah ini sering berubah-ubah seiring perkembangan zaman, tidak punya prinsip dan pedoman yang jelas. Hal ini berbeda dengan ajaran Islam yang senantiasa tegas sepanjang masa.
2. Berbeda dengan Ahmadiyah Qadian, Ahmadiyah Lahore menyangkal klaim Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi dan rasul Allah, tetapi mereka tetap berkeyakinan bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah Al-Masih yang dijanjikan oleh nabi Muhammad saw. Sangkalan ini tentu saja sangat ironis mengingat Al-Masih yang dijanjikan oleh nabi Muhammad saw adalah Isa PUTRA MARYAM, seorang nabi dan rasul Allah. Jika Mirza Ghulam Ahmad adalah Al-Masih yang dijanjikan, maka sudah barang tentu statusnya sama dengan Isa PUTRA MARYAM, yang berarti Mirza Ghulam Ahmad juga seorang nabi dan rasul Allah (hal ini tentunya bertentangan dengan QS. 33:40 yang menegaskan bahwa Muhammad adalah penutup para nabi). Ini pemahaman logisnya. Demikianlah Ahmadiyah, mereka
Kontroversi ajaran Ahmadiyah
Menurut sudut pandang umum umat Islam, ajaran Ahmadiyah (Qadian) dianggap melenceng dari ajaran Islam sebenarnya karena mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi yaitu Isa al Masih dan Imam Mahdi, hal yang bertentangan dengan pandangan umumnya kaum muslim yang mempercayai Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir walaupun juga mempercayai kedatangan Isa al Masih dan Imam Mahdi setelah Beliau saw(Isa al Masih dan Imam Mahdi akan menjadi umat Nabi Muhammad SAW) .
Perbedaan Ahmadiyah dengan kaum Muslim pada umumnya adalah karena Ahmadiyah menganggap bahwa Isa al Masih dan Imam Mahdi telah datang ke dunia ini seperti yang telah dinubuwwatkan Nabi Muhammad SAW. Namun umat Islam pada umumnya mempercayai bahwa Isa al Masih dan Imam Mahdi belum turun ke dunia. Sedangkan permasalahan-permasalahan selain itu adalah perbedaan penafsiran ayat-ayat al Quran saja.
Ahmadiyah sering dikait-kaitkan dengan adanya kitab Tazkirah. Sebenarnya kitab tersebut bukanlah satu kitab suci bagi warga Ahmadiyah, namun hanya merupakan satu buku yang berisi kumpulan pengalaman ruhani pendiri Jemaat Ahmadiyah, layaknya diary. Tidak semua anggota Ahmadiyah memilikinya, karena yang digunakan sebagai pegangan dan pedoman hidup adalah Al Quran-ul-Karim saja.
Ada pula yang menyebutkan bahwa Kota suci Jemaat Ahmadiyah adalah Qadian dan Rabwah. Namun tidak demikian adanya, kota suci Jemaat Ahmadiyah adalah sama dengan kota suci umat Islam lainnya, yakni Mekkah dan Madinah.
Sedangkan Ahmadiyah Lahore mengakui bahwa Mirza Ghulam Ahmad hanyalah mujaddid dan tidak disetarakan dengan posisi nabi, sesuai keterangan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (Ahmadiyah Lahore) untuk Indonesia yang berpusat di Yogyakarta.
III. Perumusan Masalah
1. Mengapa Ahmadiyah menjadi masalah public?
2. Apa peran pemerintah dalam menyelesaikan masalah Ahmadiyah?
3. Bagaimana pengaruh ajaran Ahmadiyah terhadap kondisi masyarakat di Indonesia?
4. Bagaimana dampak terhadap kehidupan beragama di Indonesia?

IV. Peran Pemerintah Dalam Menyelesaikan Masalah Ahmadiyah
1. Bertindak tegas terkait dengan masalah ahmadiyah agar tidak terus timbul gejolak di masyarakat yang dapat berakhir dengan kerusuhan.
2. Mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa ahmadiyah merupakan aliran sesat.
3. Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang ahmadiyah.
4. Mengefektifkan forum kerukunan umat beragama (FKUB) yang dapat berfungsi untuk mencari jalan keluar permasalahan lintas agama yang muncul.

IV. Saran Terhadap Ahmadiyah
1. Diharapkan para pengikut ajaran ahmadiyah segera menyadari bahwa apa yang mereka percayai itu suatu kesesatan sehingga harus segera ditinggalkan
2. Lebih mengedepankan kedamaian dalam menyelesaikan masalah.
3. Berharap para tokoh agama dan tokoh masyarakat dapat menyejukkan keadaan karena masyarakat memerlukan ketenangan, kerukunan dan suasana sejuk
4. Menjadi fasilitator antara kedua belah pihak.
5. Membuat peraturan baru tentang kehidupan beragama supaya tidak multi tafsir.

imigran gelap

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Era globalisasi yang ada saat ini membuka peluang untuk terbukanya pasar bebas lintas antar negara. Masing-masing negara memiliki peluang besar untuk saling mengisi kebutuhan di dalam negeri, baik dari segi infrastruktur maupun suprastruktur. Globalisasi dibarengi dengan kemajuan teknologi. Perkembangan teknologi informasi dan transportasi kian meningkat sehingga membuat batas-batas antar negara semakin semu. Jalur lalu lintas pun semakin mudah untuk diakses.
Migrasi bukanlah fenomena yang baru. Selama berabad-abad, manusia telah melakukan perjalanan untuk berpindah mencari kehidupan yang lebih baik di tempat yang lain. Dalam beberapa dekade terakhir ini, proses globalisasi telah meningkatkan faktor yang mendorong para imigran untuk mencari peruntungan di luar negeri. Hal ini kemudian menyebabkan meningkatnya jumlah aktivitas migrasi dari negara-negara berkembang di Asia, Afrika, Amerika Selatan dan Eropa Timur ke Eropa Barat, Australia dan Amerika Utara (http://www.interpol.int/). Berangkat dari fenomena ini lah kemudian muncul praktek penyimpangan, yaitu melakukan aksi untuk memindahkan manusia ke negara-negara tujuan secara ilegal karena batasan dan ketidakmampuan dari para imigran dalam memenuhi syarat sebagai imigran resmi.
Indonesia sebagai salah satu negara di dunia juga memiliki potensi yang kuat untuk terjadinya praktek kejahatan transnasional. Kejahatan transnasional bukan hanya didorong oleh faktor perdagangan bebas yang terbuka lebar atau lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Akan tetapi juga didukung oleh wilayah geografis Indonesia itu sendiri. Indonesia yang bentuk negaranya adalah kepuluan secara geografis memiliki banyak pintu masuk: bandara, pelabuhan, batas darat dan perairan. Selain itu, Indonesia yang juga memiliki garais pantai yang sangat panjang, dan merupakan wilayah yang terletak pada posisi silang jalur lalu lintas dagang dunia, juga menjadi faktor utama yang menyebabkannya berpotensi kuat untuk terjadinya kejahatan transnasional. Kejahatan transnasional di negeri ini juga dapat terjadi karena jumlah penduduk Indonesia yang terbilang besar. Hal ini menyebabkan Indonesia menjadi negara yang memiliki sumber tenaga kerja yang besar dan sebagai target untuk perkembangan pasar internasional. Berbagai kendala dihadapi oleh Indonesia dalam menghadapi persoalan kejahatan transnasional, seperti kurang sumber daya manusia yang kompeten, kendala dalam bidang teknologi, dan lemah secara yuridik dan diplomatik.
Besarnya potensi terjadinya kejahatan transnasional di Indonesia ini merupakan suatu masalah yang perlu mendapat perhatian. Dengan demikian perlu diadakan suatu kajian terhadap masalah-masalah yang terkait dengan kejahatan lintas negara yang melanda Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Dari paparan di atas dapat diketahui bahwa Indonesia menjadi negara paling banyak mengalami masalah imigran gelap. Dengan demikian penyusun memberikan batasan dalam pembahasan makalah ini dengan menyususn beberapa rumusan masalah, yaitu:
1. Apa yang menjadi penyebab terjadinya migrasi ilegal ke Indonesia?
2. Apa dampak yang di timbulkan dengan terjadinya migrasi ilegal atau banyaknya imigran gelap?
3. Apa solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari pembahasan makalah ini adalah pertama mengetahui penyebab terjadinya banyak migrasi ilegal ke Indonesia, kedua mengetahui dampak yang di timbulkan dari terjadinya migrasi ilegal tersebut terhadap negara Indonesia dan yang ketiga solusi apa yang seharusnya dilakukan untuk mengatasi masalah imigran gelap ini.














BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Imigran Gelap
Illegal migration diartikan sebagai suatu usaha untuk memasuki suatu wilayah tanpa izin. Imigran gelap dapat pula berarti bahwa menetap di suatu wilayah melebihi batas waktu berlakunya izin tinggal yang sah atau melanggar atau tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke suatu wilayah secara sah (Gordon H. Hanson, 2007: 3-8. Lihat juga halaman 30). Terdapat tiga bentuk dasar dari imigran gelap. Yang pertama adalah yang melintasi perbatasan secara ilegal (tidak resmi). Yang kedua adalah yang melintasi perbatasan dengan cara, yang secara sepintas adalah resmi (dengan cara yang resmi), tetapi sesungguhnya menggunakan dokumen yang dipalsukan atau menggunakan dokumen resmi milik seseorang yang bukan haknya, atau dengan menggunakan dokumen remsi dengan tujuan yang ilegal. Dan yang ketiga adalah yang tetap tinggal setelah habis masa berlakunya status resmi sebagai imigran resmi (Friedrich Heckmann, 2004: 1106).
Philip Martin dan Mark Miller menyatakan bahwa smuggling merupakan suatu istilah yang biasanya diperuntukkan bagi individu atau keompok , demi keuntungan, memindahkan orang-orang secara tidak remsi (melanggar ketentuan Undang-Undang) untuk melewati perbatasan suatu negara. Sedangkan PBB dalam sebuah Konvensi tentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi memberikan definisi dari smuggling of migrants sebagai sebuah usaha pengadaan secara sengaja untuk sebuah keuntungan bagi masuknya seseorang secara ilegal ke dalam suatu negara dan/atau tempat tinggal yang ilegal dalam suatu negara, dimana orang tersebut bukan merupakan warga negara atau penduduk tetap dari negara yang dimasuki (Philip, op cit).
Sedangkan pengertian people smuggling adalah sebuah istilah yang merujuk kepada gerakan ilegal yang terorganisasi dari sebuah kelompok atau individu yang melintasi perbatasan internasional, biasanya dengan melakukan pembayaran berdasarkan jasa. Penyelundupan migrant merupakan suatu tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, guna memperoleh suatu keuntungan finansial atau material lainnya dengan cara memasukkan seseorang yang bukan warga negara atau penduduk tetap suatu negara tertentu secara ilegal ke negara tersebut.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat dinyatakan bahwa terdapat tiga unsur penting yang harus ada (baik secara terpisah maupun tidak) untuk menyatakan suatu tindakan tersebut tergolong people smuggling, yaitu harus ada kegiatan melintasi tapal batas antar negara, aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang bersifat ilegal, dan kegiatan tersebut memiliki maksud untuk mencari keuntungan.
Banyak penyebab yang melatar belakangi orang melakukan migrasi, baik faktor eksternal maupun faktor internal, diantaranya adalah salah satu faktor yang paling utama adalah konsekuensi ekonomi. Sebuah negara yang tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan menyebabkan banyaknya pengangguran yang lebih memilih pindah dari negara asalnya untuk mencari tempat dengan harapan dapat mendapatkan pekerjaan. Konflik atau perang yang berkepanjangan menyebabkan terjadinya kemiskinan sehingga jumlah pengangguran menjadi sangat banyak. Peperangan atau konflik yang terjadi di negara asal tersebut terkait dengan aspek politik, keamanan, sukuisme, dan sebagainya. Hal inilah yang menjadi alasan para imigran untuk melakukan migrasi dengan tujuan mendapatkan suaka dari negara yang dituju.
Selain itu, faktor eksternal yang berasal dari negara tujuan juga menjadi alasan utama bagi imigran gelap untuk berpindah dari negara asal, diantaranya adalah sistem ekonomi negara tujuan yang stabil sehingga memungkinkan para imigran, dalam pemahaman mereka, mendapatkan pekerjaan dengan upah yang layak.
B. Dampak yang Timbul dari Imigran Gelap
Meningkatnya jumlah imigran gelap, sebagian besar berasal dari Timur Tengah dan Asia selatan, mendarat di pantai barat dan terutama di Pulau Christmas, yang terletak relatif dekat dengan kepulauan Indonesia (http://www.interpol.int/). Pulau Christsmas adalah suatu pulau yang merupakan pusat casino di Australia, tetapi sisi lain pulau tersebut merupakan tempat para imigran ditahan di suatu Rumah Detensi Imigrasi yang benar-benar layak huni dan nyaman sebelum mereka memperoleh kewarganegaraan secara selectif, dalam suatu konvensi internasional Australia merupakan salah satu negara yang memiliki komitmen untuk membantu para imigran (pengungsi korban perang dan pencari suaka) yang memasuki negaranya (Lihat http://www.komisikepolisianindonesia.com/)
Sebagian besar pengungsi dari Asia pertama kali masuk ke Malaysia, di mana mereka akan dibawa ke selatan sebelum menyeberang dengan kapal feri ke Pulau Batam, Indonesia. Dari sana, tujuan selanjutnya adalah mencapai Kota Jakarta dan melanjutkan ke pulau-pulau Indonesia bagian selatan, seperti Pulau Bali, Pulau Flores atau Lombok. Dan dari pulau-pulu ini nantinya mereka akan terus melanjutkan perjalan menuju negara Australia (Interpol, op cit).
Para imigran gelap yang teroganisir oleh para penyelundup manusia ini umumnya berasal dari Asia Selatan, seperti India, China, atau Asia Timur Tengah, seperti Iran, Irak, Afghanistan, juga dari Afrika. Mereka menjadikan negara-negara di Asia Tenggara sebagai negara transit, umumnya Malaysia dan Indonesia, yang meruakan lalu lintas perdagangan dunia, dan berharap akan mendapat bantuan dengan dikrimkannya mereka ke negara-negara ketiga, seperti ke Australia, Negara-negara maju di Eropa Barat, Amerika, dan Kanada.
Dampak yang ditimbulakan dari people smugling terhadap negara indonesia adalah:
1. Melonjaknya jumlah penduduk indonesia, yang tidak berdasarkan angka kelahiran di negara indonesia asli.
2. Adanya eksploitasi terhadap imigran secara tidak langsung oleh pihak tertentu demi keuntungan materil.
3. Menambah pengeluaran pemerintah untuk memberikan penghidupan kepada people smugling tersebut.
Dampak yang ditimbulkan dari people smugling terhadap dunia dunia internasional adalah:
1. Memberikan peluang terhadap terjadinya penyelundupan NAFZA ke indonesia.
2. Dampak bagi kesehatan, bisa saja imigran yang datang atau singgah ke indonesia membawa wabah penyakit menular sehingga menyebar di indonesia.
3. Memicu terjadinya tindakan kriminalitas karena para imigran yang tinggal di indonesia sebagian besar tidak mempunyai biaya untuk menghidupi dirinya dan keluarganya, maka dari itu mereka seringkali melakukan tindakan kriminalitas misalnya mencuri.
C. Solusi yang Dapat Dilakukan oleh Pemerintah
Solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memiminalisir adanya imigran gelap adalah
1. adanya aturan mengenai dokumen bagi orang yang ingin masuk atau singgah di negara indonesia, dokumen yang ada atau masuk di teliti dan di pastikan kenbenaran nya sehingga tidak adanya pemalsuan dokumen.
2. Kerjasama Bilateral dengan Negara Lain, termasuk negara asal imigran (gelap).
3. Sosialisasi lebih gencar kepada masyarakat di daerah berkaitan dengan kewaspadaan dini terhadap berbagai aktifitas orang asing baik Luar negeri ataupun yang bukan warga setempat, selain tentang kemungkinan imigran gelap juga antisipasi terhadap aktivitas terorisme.




BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan ini adalah sebagai berikut:
1. Imigran gelap dan people smuggling adalah sebuah masalah yang sangat serius dan merupakan ancaman bagi negara Indonesia. Semakin meningkatnya keberadaan orang asing secara ilegal di Indonesia memberikan kerugian bagi Indonesia, baik secara financial dan material.
2. Imigran gelap dan people smuggling terjadi disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah berasal dari negara asal, seperti perang atau konsekuensi ekonomi, yang kemudian mendorong para imigran untuk pergi dari daerah asal dan mencari penghidupan baru di daerah lain. Sedangkan faktor eksternal adalan berasal dari negara tujuan, karena adanya jaminan suaka serta harapan mendapatkan pekerjaan dengan upah yang besar karena negara-negara maju memiliki stabilitas ekonomi yang baik. Khusus untuk Indonesia, perlakuan yang diberikan pemerintah, yang terkesan tidak tegas, menjadi surge tersendiri yang membuar para imigran gelap tertarik untuk menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan.
3. Dibutuhkan kerjasama dan komitmen yang kuat antar negara dan instansi terkait guna memaksimalkan penanganan people smuggling dan meredam angka para imigran gelap yang terus meningkat.
4. Dibutuhkan peningkatan SDM, alokasi dana/anggaran, serta sarana dan prasara dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan manusia.
5. Perlu dibuat Undang-Undang atau kebijakan khusus yang secara tegas dan jelas membahas people smuggling, termasuk ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kegiatan tersebut sebagai suatu tindak pidana, guna memperkuat posisi Pemerintah Indonesia dalam usaha menghadapi masalah penyelundupan manusia.






DAFTAR PUSTAKA
Zikri, Manshur. 2010. permasalahan imigran gelap dan people smuggling dan usaha usaha serta rekomendasi kebijakan dalam menanggulanginya. Universitas Indonesia
http://www.iom.int/jahia/Jahia/pid/2068
http://www.antaranews.com/berita/1280840290/kasus-imigran-ilegal-meningkat-100
ANALISIS RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERTANIAN
TAHUN 2010-2014

Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Pada Mata Kuliah
Planning, Programing And Budgeting System





Oleh :
Agus Rukanda
(208.800.007)

JURUSAN ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UIN SGD BANDUNG
2011


BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Pembangunan pertanian memiliki peran yang strategis dalam perekonomian nasional. Peran strategis pertanian tersebut digambarkan melalui kontribusi yang nyata melalui pembentukan capital; penyediaan bahan pangan, bahan baku industri, pakan dan bioenergi; penyerap tenaga kerja; sumber devisa negara; sumber pendapatan; serta pelestarian lingkungan melalui praktek usahatani yang ramah lingkungan. Berbagai peran strategis pertanian dimaksud sejalan dengan tujuan pembangunan perekonomian nasional yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, menyediakan lapangan kerja, serta memelihara keseimbangan sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Dihadapkan pada berbagai perubahan dan perkembangan lingkungan yang sangat dinamis serta persoalan mendasar sektor pertanian seperti meningkatnya jumlah penduduk; tekanan globalisasi dan liberalisasi pasar; pesatnya kemajuan teknologi dan informasi; makin terbatasnya sumberdaya lahan, air dan energi; perubahan iklim global; perkembangan dinamis sosial budaya masyarakat; kecilnya status dan luas kepemilikan lahan; masih terbatasnya kemampuan sistem perbenihan dan perbibitan nasional, terbatasnya akses petani terhadap permodalan; masih lemahnya kapasitas kelembagaan petani dan penyuluh; masih rawannya ketahanan pangan dan energi; masih rendahnya nilai tukar petani dan kurang harmonisnya koordinasi kerja antar sektor terkait pembangunan pertanian maka pembangunan pertanian ke depan menghadapi banyak tantangan.
Tantangan pembangunan pertanian Indonesia ke depan antara lain bagaimana memenuhi kebutuhan pangan serta keseimbangan gizi keluarga; memperbaiki dan membangun infrastruktur lahan dan air serta perbenihan dan perbibitan; meningkatkan produktivitas dan nilai tambah produk pertanian; membuka akses pembiayaan pertanian dengan suku bunga rendah bagi petani/peternak kecil; memperkokoh kelembagaan usaha ekonomi produktif di perdesaan; menciptakan sistem penyuluhan pertanian yang efektif; membudayakan penggunaan pupuk kimiawi dan organik secara berimbang untuk memperbaiki dan meningkatkan kesuburan tanah; mengupayakan adaptasi terhadap perubahan iklim dan pelestarian lingkungan hidup; menciptakan kebijakan harga (pricing policies) yang proporsional untuk produk-produk pertanian khusus; mengupayakan pencapaian Millenium Development Goals (MDG’s) yang mencakup angka kemiskinan, pengangguran, dan rawan pangan; memperkuat kemampuan untuk bersaing di pasar global serta mengatasi pelemahan pertumbuhan ekonomi akibat krisis global;
serta memperbaiki citra petani dan pertanian agar kembali diminati generasi penerus.
Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Pertanian ini merupakan dokumen perencanaan yang berisikan arahan visi, misi, tujuan, target, sasaran, kebijakan, strategi, program dan kegiatan pembangunan pertanian yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian selama lima tahun ke depan (2010-2014).
Melanjutkan kemajuan pembangunan pertanian yang telah dicapai sebelumnya, selama periode 2005-2009 pembangunan pertanian juga terus mencatat berbagai keberhasilan. Salah satu yang patut disyukuri dan membanggakan adalah Indonesia berhasil mencapai swasembada beras sejak tahun 2007, serta swasembada jagung dan gula konsumsi rumah tangga di tahun 2008. Mapannya produksi beras yang merupakan pangan utama dalam negeri sangat membantu menstabilkan harga pangan, sehingga Indonesia bisa terhindar dari krisis pangan yang melanda banyak negara pada periode yang sama tersebut. Krisis pangan lebih terasa pada saat terjadinya krisis keuangan global yang berdampak pada meningkatnya harga pangan internasional terutama di negara-negara produsen. Secara umum harga komoditas pangan dalam negeri lebih stabil jika dibandingkan dengan harga internasional. Di sisi lain, surplus produksi beras memberikan peluang bagi Indonesia untuk mengekspor beras, yang sudah barang tentu akan meningkatkan pendapatan petani dan citra pertanian Indonesia.
Selain produksi padi yang meningkat dan bahkan mencapai swasembada, selama periode pembangunan lima tahun terakhir pembangunan pertanian juga mencatat sejumlah keberhasilan seperti: peningkatan produksi beberapa komoditas pertanian, ketersediaan energi dan protein, membaiknya skor Pola Pangan Harapan (PPH), dan semakin banyaknya hasil penelitian dan pengembangan pertanian. Selama tahun 2005-2008, rata-rata pertumbuhan produksi yang cukup tinggi setiap tahunnya ditunjukkan oleh tebu (3,82%), kelapa sawit (8,88 %), kakao (2,24%), daging sapi (5,53%), daging ayam broiller (6,52%), mangga (14,22%), durian (8,77%), bawang merah (5,23 %) dan anggrek (28,79%). Ketersediaan energi dan protein per kapita meningkat sebesar 0,45% untuk energi dan 1,98% untuk protein. Skor Pola Pangan Harapan (PPH) meningkat dari 74 pada tahun 2006 menjadi 81,9 pada tahun 2008. Di bidang penelitian dan pengembangan, telah dihasilkan 191 varietas unggul padi, 46 varietas unggul jagung, dan 64 varietas unggul kedelai, serta inovasi pola tanam, pemupukan, bioteknologi, PHT, alat mesin pertanian, dan lain sebagainya.
Pada tataran makro, pembangunan pertanian juga memperlihatkan kinerja yang menggembirakan. PDB sektor pertanian terus tumbuh dan mencapai 5,16% di tahun 2008. Pada tahun 2008, neraca perdagangan pertanian mencatatkan surplus sebesar US$ 17, 97 milyar yang telah melampaui target yang ditetapkan sebesar US$ 13,13 milyar. Angkatan kerja pertanian mencapai lebih dari 40 juta orang setiap tahun selama 2005-2009. Hal ini menunjukkan bahwa pertanian berperan penting dalam penyerapan tenaga kerja nasional.
Semua capaian pembangunan pertanian ini merupakan bentuk nyata dari hasil kerja keras dan kerjasama yang baik dan terus menerus dari para pelaku pembangunan pertanian, yaitu petani, penyuluh, pelaku usaha di bidang pertanian bersama dengan Pemerintah (pusat dan daerah). Sektor pertanian kembali membuktikan dapat bertahan menghadapi terpaan krisis ekonomi sebagaimana yang dialami Indonesia pada tahun 1997.



BAB II
IDENTIFIKASI DAN RUMUSAN MASALAH

2.1 Identifikasi Masalah
Capaian produksi komoditas pertanian selama tahun 2005-2008 telah menunjukan prestasi sangat baik, antara lain: peningkatan produksi padi dari 57,16 juta ton tahun 2007 menjadi 60,33 juta ton pada tahun 2008, atau meningkat 3,69 %, sehingga terjadi surplus 3,17 juta ton GKG, dan mendorong beberapa perusahaan untuk mengekspor beras kelas premium. Target produksi padi 2009 sebesar 63,5 juta ton, sementara berdasarkan ARAM III (Juni 2009) produksi padi telah mencapai 63,8 juta ton atau mencapai 100,5 % dari target tahun 2009. Peningkatan produksi ini telah menempatkan Indonesia meraih kembali status swasembada beras sejak tahun 2007 dan terhindar dari krisis pangan seperti terjadi di banyak negara ketika krisis keuangan global melanda dunia. Dengan melihat fakta tersebut maka seharusnya bisa mengangkat taraf hidup para petani yang ada di pedesaan.
Persoalan mendasar yang dihadapi sektor pertanian pada saat ini dan di masa yang akan datang :
2.1.1 Meningkatnya kerusakan lingkungan dan perubahan iklim global
Ancaman dan krisis pangan dunia beberapa tahun terahir memiliki kaitan sangat erat dengan perubahan iklim global. Dampak perubahan iklim global adalah terjadinya gangguan terhadap siklus hidrologi dalam bentuk perubahan pola dan intensitas curah hujan, kenaikan permukaan laut, peningkatan frekuensi dan intensitas bencana alam yang dapat menyebabkan terjadinya banjir dan kekeringan.
Bagi sektor pertanian, dampak lanjutan dari perubahan iklim adalah bergesernya pola dan kalender tanam, perubahan keanekaragaman hayati, eksplosi hama dan penyakit tanaman dan hewan, serta pada akhirnya adalah penurunan produksi pertanian.
2.1.2 Ketersediaan infrastruktur, sarana prasarana, lahan, dan air
Salah satu prasarana pertanian yang saat ini keberadaanya sangat memprihatinkan adalah jaringan irigasi. Kurangnya pembangunan waduk dan jaringan irigasi yang baru serta rusaknya jaringan irigasi yang ada mengakibatkan daya dukung irigasi bagi pertanian sangat menurun.
Prasarana usahatani lain yang sangat dibutuhkan masyarakat dan pedagang komoditas pertanian namun keberadaannya masih terbatas adalah jalan usahatani, jalan produksi, pelabuhan yang dilengkapi dengan pergudangan berpendingin udara, laboratorium dan kebun percobaan bagi penelitian, laboratorium pelayanan uji standar dan mutu, pos dan laboratorium perkarantinaan, kebun dan kandang untuk penangkaran benih dan bibit, klinik konsultasi kesehatan tanaman dan hewan, balai informasi dan promosi pertanian, balai-balai penyuluhan serta pasar-pasar yang spesifik bagi komoditas.
2.1.3 Status dan luas kepemilikan lahan (9,55 juta KK < 0.5 Ha)
Konversi lahan pertanian terutama lahan sawah tidak hanya menyebabkan kapasitas produksi pangan turun, tetapi merupakan salah satu bentuk kerugian investasi, degradasi agroekosistem, degradasi tradisi dan budaya pertanian, dan merupakan salah satu sebab semakin sempitnya luas garapan usahatani serta turunnya kesejahteraan petani sehingga kegiatan usaha tani yang dilakukan petani tidak dapat menjamin tingkat kehidupan yang layak baginya. Tantangan untuk menekan laju konversi lahan pertanian ke depan adalah bagaimana melindungi keberadaan lahan pertanian melalui perencanaan dan pengendalian tata ruang; meningkatkan optimalisasi, rehabilitasi dan ekstensifikasi lahan; meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha pertanian serta pengendalian pertumbuhan penduduk.
2.1.4 Lemahnya sistem perbenihan dan perbibitan nasional
Peran benih sebagai sarana utama agribisnis sangat penting. Agar usaha agribisnis dapat maju dan berkembang, maka sistem dan usaha perbenihan harus tangguh. Sistem perbenihan didukung oleh beberapa subsistem yang terdiri dari: subsistem pengembangan varietas untuk mengantisipasi perubahan dan perkembangan selera masyarakat; subsistem produksi dan distribusi benih; subsistem perbaikan mutu melalui sertifikasi dan pelabelan; dan subsistem kelembagaan dan peningkatan SDM. Keberhasilan dalam menggerakkan seluruh komponen tersebut sangat dipengaruhi oleh komponen pendukung antara lain lembaga perbenihan, sumberdaya manusia, sarana dan prasarana, kebijakan pemerintah, system informasi, dan kesadaran konsumen dalam menggunakan benih bermutu.
2.1.5 Keterbatasan akses petani terhadap permodalan dan masih tingginya suku bunga usahatani
Hingga saat ini kondisi masyarakat petani dihadapkan pada kecilnya skala penguasaan dan pengusahaan lahan petani yang mengakibatkan terbatasnya kemampuan petani untuk melakukan pemupukan modal melalui tabungan dan investasi. Di sisi lain petani juga belum memiliki kemampuan untuk mengakses sumber permodalan/lembaga keuangan formal, diantaranya akibatkan oleh tidak mudahnya prosedur pengajuan kredit dan ketiadaan agunan yang dipersyaratkan.
Tantangan ke depan yang harus dikembangkan adalah bagaimana menjembatani kesenjangan manajemen antara lembaga perbankan formal yang kebanyakan berada di daerah perkotaan dengan masyarakat petani yang tersebar di perdesaan.

2.1.6 Lemahnya kapasitas dan kelembagaan petani dan penyuluh
Kondisi organisasi petani saat ini lebih bersifat budaya dan sebagian besar berorientasi hanya untuk mendapatkan fasilitas pemerintah, belum sepenuhnya diarahkan untuk memanfaatkan peluang ekonomi melalui pemanfaatan aksesibilitas terhadap berbagai informasi teknologi, permodalan dan pasar yang diperlukan bagi pengembangan usahatani dan usaha pertanian. Di sisi lain, kelembagaan usaha yang ada di pedesaan, seperti koperasi belum dapat sepenuhnya mengakomodasi kepentingan petani/kelompok tani sebagai wadah pembinaan teknis.
2.1.7 Masih rawannya ketahanan pangan
Sulitnya memperoleh bahan pangan akibat kemiskinan tidak hanya terjadi di perkotaan, tetapi juga di pedesaan. Secara teknis dan sosial ekonomis penyebab menurunnya daya beli masyarakat terhadap pangan yang pernah terjadi adalah diakibatkan oleh gagal panen, akibat bencana alam, perubahan iklim maupun serangan hama dan penyakit maupun jatuhnya harga pasar produk yang dihasilkan petani. Di sebagian wilayah menurunnya daya beli petani terhadap pangan disebabkan oleh gagal panen atau anjoknya harga jual komoditas yang ditanam secara mono kultur.
2.1.8 Belum berjalannya diversifikasi pangan dengan baik
Harapan Pangan adalah hak asasi manusia yang paling mendasar, namun ketidakmampuan mengakses bahan pangan karena kemiskinan dan menurunnya daya beli masyarakat serta kurangnya pengetahuan keluarga terhadap konsumsi pangan dan gizi mengakibatkan belum tercapainya Pola Pangan Harapan (PPH) yang dicirikan dengan tingkat konsumsi energi, protein, lemak dan vitamin.

2.1.9 Belum padunya antar sektor dalam menunjang pembangunan pertanian
Petani Indonesia pada umumnya tidak memiliki modal besar. Dengan usahatani berskala kecil dan subsistem, akses petani terhadap sumber permodalan menjadi terbatas. Kondisi ini ditambah dengan petani kurang memiliki fasilitas penyimpanan hasil pasca panen, sementara produk pertanian bersifat mudah rusak. Akibatnya banyak petani terlibat ke dalam sistem ijon dan/atau tengkulak. Meskipun hasil survei statistik menghasilkan perhitungan NTP di atas 100, dimana artinya penerimaan lebih besar dari pembelanjaan, tetapi nilai NTP saat ini masih sangat kecil untuk menyatakan bahwa kesejahteraan petani sudah baik.
2.1.10 Kurang optimalnya kinerja dan pelayanan birokrasi pertanian.
Dinamika perubahan lingkungan strategis internasional, sektor pertanian dihadapkan kepada persaingan pasar yang semakin kompetitif. Dengan diratifikasinya beberapa kesepakatan internasional, telah memaksa setiap Negara membuka segala rintangan perdagangan dan investasi serta membuka eksporimpor seluas-luasnya. Hal tersebut akan mendorong persaingan pasar yang semakin ketat karena terjadinya integrasi pasar regional/internasional terhadap pasar domestik.
Kebijakan yang diambil oleh pemerintah sringkali beerbanding terbalik dengan yang terjadi di lapangan. Lemahnya control dari pemerintah terhadap penerapan kebijakan yang telah diambil akan menimbulkan kerugian terhadap para petani yang mayoritas masih awam mengenai pengelolaan sector pertanian.






2.2 Rumusan Masalah
2.2.1 Bagaimana kesesuaian isi Renstra Kementerian Pertanian 2010-2014 dengan Sistematika Penulisan Renstra-KL?
2.2.2 Bagaimana pengaruh kebijakan yang dibuat oleh kementerian pertanian terhadap kinerja lembaga yang ada di bawahnya dan para petani?
2.2.3 Apakah sudah berjalan program diversivikasi dan ekstensifikasi pertanian?























BAB III
HASIL ANALISIS

Jika dilihat dari sistematika penyusunan renstra Kementerian Prtanian tahun 2010-2014 tersebut, sudah sesuai dengan Sistematika Penulisan Renstra-KL. Dimulai dari BAB I PENDAHULUAN , BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN KEMENTERIAN/LEMBAGA, BAB III ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI, BAB IV PENUTUP, DAN LAMPIRAN.
Dengan memperhatikan renstra 2010-2014, banyak disebutkan kata “ melanjutkan, memantapkan, dan meningkatkan", maka di dalam renstra tersebut menyebutkan kembali program-program yang sudah ada sebelumnya dan di lanjutkan dengan program recycle. Hal tersebut menandakan bahwa program sebelumnya belum sepenuhnya terlaksana dengan baik sehingga terjadi pengulangan program-program pada tahap berikutnya.
Dua belas program yang dilaksanakan Kementerian Pertanian untuk periode 2010-2014 adalah sebagai berikut :
1) Peningkatan Produksi, Produktivitas, dan Mutu Tanaman Pangan untuk Mencapai Swasembada dan Swasembada Berkelanjutan
2) Peningkatan Produksi, Produktivitas, dan Mutu Produk Tanaman Hortikultura Berkelanjutan
3) Peningkatan Produksi, Produktivitas, dan Mutu Tanaman Perkebunan Berkelanjutan
4) Pencapaian Swasembada Daging Sapi dan Peningkatan Penyediaan Pangan Hewani yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal.
5) Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian
6) Peningkatan Nilai Tambah, Daya Saing, Industri Hilir, Pemasaran dan Ekspor Hasil Pertanian
7) Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat
8) Penciptaan Teknologi dan Varietas Unggul Berdaya Saing
9) Pengembangan SDM Pertanian dan Kelembagaan Petani
10) Peningkatan Kualitas Perkarantinaan Pertanian dan PengawasanKeamanan Hayati
11) Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Pertanian
12) Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Pertanian
Selain itu terdapat kata “ melanjutkan pada program-program renstra kementerian pertanian 2010-1014 sperti :
1) Melanjutkan upaya intervensi stabilisasi harga melalui pembelian dari BULOG khususnya untuk komdoti beras pada saat panen.
2) Melanjutkan dan menerapkan secara intensif sistem pembelian dengan resi gudang.
Terdapat pula kata “ pemantapan” diantaranya:
1) Pemantapan Sistem Pelatihan Pertanian.
2) Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian
Kebijakan yang dibuat oleh kementerian pertanian sangatlah berpengaruh besar terhadap kinerja lembaga yang ada di bawahnya dan petani selaku subjek pertanian. Arah kebijakan renstra kementerian pertanian 2010-1014 dalam meningkatkan promosi citra petani dan pertanian terhadap generasi muda masih dirasakan kurang, karena masih terdapat pola pikir yang hedonis dan masih beranggapan bekerja di perkotaan lebih menguntungkan di bandingkan dengan mengelola lahan pertanian.
Dengan adanya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk kesejahteraan rakyat, terutama pada sector pertanian yang di rasa baik dan menguntungkan bagi petani akan memberikan payung pada petani sesuai dngan apa yang di harapkan. Peraturan tersebut untuk melindungi lahan pertanian pangan yang berkelanjutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) . UU PLP2B dan Peraturan Pemerintah pendukungnya merupakan perangkat hukum untuk melindungi dan mengatur konversi lahan pertanian.
Intervensi pemerintah dalam hal penyuluhan atau sosialisasi mengenai pertanian pada para petani untuk Mendorong petani untuk menggunakan pupuk kimia secara berimbang dengan pupuk organik, dan menerapan praktek budidaya pertanian yang tepat tidak dapat disangkal, ini berpengaruh langsung terhadap produksi padi dikalangan petani itu sendiri.
Disamping itu, para petani pekerjaannya semakin ringan dengan adanya penggunaan alat mesin di tingkat petani, Selain itu, Pemerintah juga memperkuat kelembagaan Pertanian di pusat yang bertujuan untuk membuat regulasi berkaitan dengan pembuatan, penyebaran dan penggunaan alat mesin di tingkat petani secara bertanggung jawab.
Kementerian Pertanian mengembangkan berbagai kegiatan bagi peningkatan sumberdaya manusia pertanian melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan sekolah lapang serta penyuluhan pertanian. Pembinaan dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia ini diperuntukkan bagi petani dan aparatur pertanian.
Indonesia memiliki potensi sumberdaya alam yang melimpah. Keanekaragaman hayati yang didukung dengan sebaran kondisi geografis, memungkinkan dibudidayakannya aneka jenis tanaman dan ternak asli daerah tropis maupun komoditas introduksi dari daerah sub topis secara merata sepanjang tahun di Indonesia.
Aneka ragam dan besarnya jumlah plasma nutfah tanaman dan hewan yang sudah beradaptasi dengan iklim tropis merupakan sumber materi genetik yang dapat direkayasa untuk menghasilkan varietas dan klone tanaman unggul serta bangsa ternak.
Diversifikasi pangan atau keragaman konsumsi pangan merupakan salah satu strategi mencapai ketahanan pangan. Sasaran percepatan keragaman konsumsi pangan adalah tercapainya pola konsumsi pangan yang aman, bermutu, dan bergizi seimbang yang dicerminkan oleh tercapainya skor Pola Pangan Harapan (PPH) sekurang-kurangnya 93,3 pada tahun 2014. Konsumsi umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, pangan hewani ditingkatkan dengan mengutamakan produksi lokal, sehingga konsumsi beras diharapkan turun sekitar 3% per tahun.
Data menunjukkan bahwa rakyat Indonesia mengkonsumsi beras lebih banyak daripada asupan karbohidrat yang dibutuhkan, yakni mencapai 62,2% untuk tahun 2007. Menurut rekomendasi pada Widyakarya Pangan dan Gizi 2004 bahwa konsumsi padi-padian untuk mencukupi karbohidrat itu cukup 50% saja, dan sisanya umbi-umbian.
Peraturan Presiden Republik Indonesia No.22 tahun 2009 menetapkan Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumberdaya Lokal. Tujuan utama Perpres tersebut adalah meningkatkan permintaan masyarakat terhadap aneka pangan, baik pangan segar, olahan maupun siap saji melalui internalisasi kepada seluruh komponen masyarakat, dengan melalui peningkatan pengetahuan dan kesadaran gizi seimbang sejak usia dini serta pengembangan pemberdayaan ekonomi rumah tangga. Disamping itu, juga perlu diupayakan ketersediaan aneka pangan segar dan olahan melalui pengembangan bisnis danindustri pengolahan aneka pangan sumber karbohidrat non beras dan non terigu, nabati dan hewani, serat, vitamin dan mineral yang menggerakkan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Termasuk di dalam Perpres tersebut adalah penguatan dan peningkatan partisipatif Pemerintah
Daerah dalam pengembangan dan pelaksanaan program penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal. Widyakarya Nasional Pangan dan Gizi (WNPG) VIII menganjurkan konsumsi energi dan protein penduduk Indonesia masing-masing adalah 2000 kkal/kap/hari dan 52 gram/kap/hari. Pada rekomendasi WNPG sebelumnya, angka kecukupan energi adalah adalah 2.100 kkal/kap/hari dan kecukupan protein sebesar 56 gram/kap/hari.
Penilaian kualitas atau mutu konsumsi pangan seperti ini dilakukan dengan menggunakan skor keanekaragaman pangan yang dikenal dengan skor Pola Pangan Harapan (PPH). Nilai/skor mutu PPH ini dapat memberikan informasi mengenai pencapaian kuantitas dan kualitas konsumsi, yang menggambarkan pencapaian ragam (diversifikasi) konsumsi pangan. Semakin besar skor PPH maka kualitas konsumsi pangan dalam artian jumlah dan konsumsi dinilai semakin baik. Upaya pemulihan ekonomi telah meningkatkan kualitas konsumsi pangan yang ditunjukkan dengan peningkatan skor PPH dari 79,1 pada tahun 2005 meningkat kembali menjadi 83,1 pada tahun 2007. Laju peningkatan skor PPH yang lebih tinggi mengindikasikan bahwa telah terjadi perubahan dalam pola konsumsi pangan yang mengarah pada pola konsumsi yang semakin beragam dan bergizi seimbang.
Makna lain dari diversifikasi pangan ditujukan untuk menurunkan konsumsi padipadian sebesar 3% per tahun dengan meningkatkan konsumsi umbi-umbian, meningkatkan konsumsi protein hewani dan meningkatkan konsumsi sayur mayur sebesar 4% per tahun. Dengan demikian nantinya konsumsi pangan masyarakat Indonesia bisa mencapai angka ideal yang menjadi rujukan, yaitu 93,3 pada tahun 2014.
Indonesia memiliki potensi ketersediaan lahan yang cukup besar dan belum dimanfaatkan secara optimal. Namun apabila keberadaan lahan tersebut dapat direkayasa dengan penerapan inovasi teknologi budidaya dan dukungan infrastruktur jalan dan irigasi, maka lahan tersebut dapat dirubah menjadi lahan-lahan produktif. Di samping itu dapat pula dilakukan perluasan areal tanam. Potensi tersebut merupakan peluang bagi peningkatan produksi tanaman dan ternak apabila dapat dirancang dengan baik pemanfaatannya. Jumlah luasan dan sebaran hutan, sungai, rawa dan danau serta curah hujan yang cukup tinggi sesungguhnya merupakan potensi alamiah untuk memenuhi kebutuhan air pertanian apabila dikelola dengan baik.
Jumlah luasan dan sebaran hutan, sungai, rawa dan danau serta curah hujan yang cukup tinggi sesungguhnya merupakan potensi alamiah untuk memenuhi kebutuhan air pertanian apabila dikelola dengan baik. Waduk, bendungan, embung dan air tanah serta air permukaan lainnya sangat potensial untuk mendukung pengembangan usaha pertanian, baik di lahan subur maupun lahan-lahan sub optimal. Dari luas daratan Indonesia, terdapat sekitar 94,1 juta ha lahan yang sesuai untuk pertanian tanpa mengganggu keseimbangan ekologis daerah aliran sungai, sedangkan yang sudah dijadikan lahan pertanian baru sekitar 63,7 juta ha.
Dengan demikian masih terbuka peluang untuk perluasan areal pertanian sekitar 30,4 juta hektar dengan 24 juta ha diantaranya merupakan lahan subur untuk persawahan, perkebunan dan pengembangan komoditas lain, sedangkan 6,4 juta ha lainnya merupakan sawah pasang surut, lebak dan gambut yang masih memerlukan inovasi khusus. Di samping itu, hingga saat ini lahan pertanian terlantar jumlahnya cukup luas, yaitu sekitar 12,4 juta hektar.






















BAB IV
KESIMPULAN
Jika dilihat dari sistematika penyusunan renstra Kementerian Prtanian tahun 2010-2014 tersebut, sudah sesuai dengan Sistematika Penulisan Renstra-KL. Dimulai dari BAB I PENDAHULUAN , BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN KEMENTERIAN/LEMBAGA, BAB III ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI, BAB IV PENUTUP, DAN LAMPIRAN. Dengan memperhatikan renstra 2010-2014, banyak disebutkan kata “ melanjutkan, memantapkan, dan meningkatkan".
Kebijakan yang dibuat oleh kementerian pertanian sangatlah berpengaruh besar terhadap kinerja lembaga yang ada di bawahnya dan petani selaku subjek pertanian. Arah kebijakan renstra kementerian pertanian 2010-1014 dalam meningkatkan promosi citra petani dan pertanian terhadap generasi muda masih dirasakan kurang,
Peraturan yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi lahan pertanian pangan yang berkelanjutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) . UU PLP2B dan Peraturan Pemerintah pendukungnya merupakan perangkat hukum untuk melindungi dan mengatur konversi lahan pertanian. Intervensi pemerintah dalam hal penyuluhan atau sosialisasi mengenai pertanian pada para petani untuk Mendorong petani untuk menggunakan pupuk kimia secara berimbang dengan pupuk organik,
Indonesia memiliki potensi sumberdaya alam yang melimpah. Keanekaragaman hayati yang didukung dengan sebaran kondisi geografis, memungkinkan dibudidayakannya aneka jenis tanaman dan ternak asli daerah tropis maupun komoditas introduksi dari daerah sub topis secara merata sepanjang tahun di Indonesia.
Indonesia memiliki potensi ketersediaan lahan yang cukup besar dan belum dimanfaatkan secara optimal. Namun apabila keberadaan lahan tersebut dapat direkayasa dengan penerapan inovasi teknologi budidaya dan dukungan infrastruktur jalan dan irigasi, maka lahan tersebut dapat dirubah menjadi lahan-lahan produktif.
DAFTAR PUSTAKA

http://id.shvoong.com/exact-sciences/agronomy-agriculture/1814849-pertanian-organik-hambatan-dan-keuntungan/
http://hortikultura.go.id/
Prioritas masalah pertanian di indonsia.Indonesia expanding horizons.
Rencana strategis kementerian pertanian Tahun 2010-2014
Sistematika Penulisan Renstra-KL
www.dptan.goid

perencanaan wilayah

DASAR-DASAR PERENCANAAN RUANG WILAYAH


Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas kelompok pada mata kuliah
perencanaan wilayah





Oleh
Kelompok III

Aan Darwati
Ade Iskandar
Agus Rukanda
Ahmad Solehuddin
Asep Gunawan
Desi Arisandi
Eka Abdurrahman
Fajar Maulana Tirtapraja
Anggih


JURUSAN ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2011





BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Dalam kerangka perencanaan wilayah, yang dimaksud dengan ruang wilayah adalah ruang pada permukaan bumi dimana manusia dan makhluk lainnya dapat hidup dan beraktivitas. Ruang adalah wadah pada lapisan atas permukaan bumi termasuk apa yang ada diatasnya dan yang ada dibawahnya sepanjang manusia masih dapat menjangkaunya. Dengan demikian ruang adalah lapisan atas bumi yang berfungsi menopang kehidupan manusia dan mahkluk lainnya, baik melalui memodifikasi maupun sekedar langsung menikmatinya. Dalam hal ini kata “ruang” selalu terkait dengan wilayah sedangkan kata “wilayah” setidaknya harus memiliki unsure : lokasi, bentuk, luas dan fungsi. Direktorat bina tata perkotaan dan pedesaan Ditjen cipta karya Dep. PU (1996) memebrikan definisi tentang ruang sebagai berikut
“ ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara : termasuk didalamnya lahan atau tanah, air, udara dan benda lainnya serta daya dan keadaan, sebagai satu kesatuan wilayah tempat manusia dan makhluk lainnya dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.”










BAB II
PEMBAHASAN

A. Arti dan Ruang Lingkup Perencanaan Ruang Wilayah
Perencanaan ruang wilayan adalah perencanaan pembagunaan/ pemanfaatan ruang wilayah, yang intinya adalah perencanaan pembangunan lahan (land use planning) dan perencanaan pergerakan pada ruang tersebut. Perencanaan ruang wilayah pada dasarnya adalah menetapkan ada bagian–bagian wilayah (zona) yang tidak diatur penggunaannya (jelas peruntukannya) dan ada bagian–bagian wilayah yang kurang tidak diatur penggunannya. Bagi bagian wilayah yang tidak diatur penggunaannya maka pemanfaatannya diserahkan kepada mekanisme pasar. Perencanaan pemanfaatan ruang wilayah adalah agar pemanfaatan itu dapat memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya kepada masyarakat baik jangka pendek maupun jangka panjang termasuk menunjang daya pertahanaan dan terciptannya keamanaan.
Dalam pelaksanaannya, perencanaan ruang wilayah ini disinonimkan dengan hasil akhir yang hendak dicapai, yaitu tata ruang. Dengan demikian kegiatan itu disebut perencanaan ata penyusunaan tata ruang wilayah. Berdasarkan materi yang dicakup, perencanaan ruang wilayah ataupun penyususnaan tata ruang wilayah dapat dibagi kedalam dua kategori, yaitu perencanaan yang mencangkup keseluruhaan wilayah perkotaan dan non perkotaan (wilayah belakang) dan perencanaan yang khusus untuk wilayah perkotaan.
Perencanaan tata ruang yang menyangkut keseluruhan wilayah misalnya Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP), dan Rencana tata ruang wilaya kabupaten (RTRWK). Perbedaan utama dari kedua jenis perencanaan tersebut adalah pada perbedaan kegiatan utama yang terdapat pada wilaya perencanaan. Pada perencanaan keseluruhan wilayah ada kegiatan perkotaan dan ada kegiatan non perkotaan dengan focus utama menciptakan hubungan yang serasi antara kota dengan wilayah belakangnya. Pada perencanaan wilayah kota, kegiatan utama adalah kegiatan perkotaan dan pemukiman sehingga yang menjadi focus perhatian adalah keserasian hubungan antara berbagai kegiatan didalam kota untuk melayani kebutuhan masyarakat perkotaan itu sendiri plus kebutuhan masyarakat yang datang dari luar kota.
B. Landasan dan manfaat pengaturan penggunaan ruang
Pengaturan penggunaan ruang wilayah bisa berakibat kerugian pada sebagian masyarakat karena lahan yang dimilkinya tidak bisa bebas digunakan. Dengan demikian, perlu dipertanyakan apa landasannya sehingga Negara berhak mengatur penggunaan ruang. Di wilayah Republik Indonesia Hak Negara jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang mengandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Hak Negara ini lebih lanjut diatur dalam berbagai undang – undang dan peraturan pemerintah.
Dalam sebuah terbitan World Bank, Chritine M.E Whitehead (Dunkerley 1983 ; 108) menulis “the market mechanism is unlikely, on its own, to produce an efficient allocation of lands uses”, artinya mekanisme pasar saja tidak akan menghasilkan suatu alokasi penggunaan lahan yang efisien, dengan demikian pabila dibiarkan, kemakmuran masyarakat tidak akan optimal atau bahkan bisa merosot. Hal ini yang mendorong agar pemrintah perlu campur tangan dalam pengaturan penggunaan lahan, Whitehead mengemukakan beberapa alasan mengapa pemerintah perlu campur tangan dalam mengatur penggunaan lahan ;
1. Perlu tersedianya lahan untuk kepentingan umum
2. Adanya factor eksternalitas
3. Informasi yang tidak sempurna
4. Daya beli masyarakat yang tidak merata
5. Perbedaan penilaian masyarakat antara manfaat jangka pendek dengan manfaat jangka panjang.
Uraian diatas masing – masing alasan itu dikemukakan berikut ini :
1. Pemerintah pelu menyediakan lahan untuk kepentinagn umum (public goods) yang apabila diserahkan kepada mekanisme pasar, hal itu tidan akan tersedia atau ketersediaan tidak sebanyak yang dibutuhkan. Lahan untuk kepentingan umum misalnya untuk jaringan jalan, saluran drainase, jalur pipa air minum, jaringan listrik dan telephone lapangan olahraga, fasilitas pendidikan atau fasilitas kesehatan.
2. Adanya factor eksternalitas dalam kegiatan manusia yaitu adanya dampak dari kegiatan tersebut terhadap lingkungan disekitarnya yang bisa merugikan atau menguntungkan masyarakat ( tetapi dalambanyak hal merugikan), tetapi tidak mempengaruhi penerimaa/ pengeluaraan institusi yang melakukan kegiatan tersebut. Misalnya kegiatan industry yang menimbulkan populasi apabila tidak diatur lokasinya dapat menciptaan kerugian (misalnya dibidang kesehatan) pada masyarakat disekitarnya., padahal mekanisme pasar tidak mengatur pembayaran konpensaasi kepada masyarakat yang dirugikan.
3. Informasi yang tidak sempurna, menyangkut kondisi saat ini maupun tentang apayang direncanakan orang saat ini untuk dilaksanaakan dimasa yang akan datang. Seseorang tidak mengetahui apa yang aan dilakukan orang lain atas lahannya padahal penggunaan lahan dapat mempengaruhi nilai kegunaan lahan masyarakat disekitarnya. Apabila informasi tidak sempurna pasar tidak merespons secara wajar sehingga apa yang dilakukan masyarakat menjadi tidak optimal. Misalnya masyarakat tidak mengetahui dimanaakan dibangun lokasi industry berskala besar sehingga masyarakat tidak cukup cepat merespons kemungkinan tersebut. Seandainya masyrakat sejak awal sudah mengetahui rencana tersebut, masyarakat bisa memanfaatkan peluang – peluang adanya industry tersebut, seperti membangun pondokan untuk karyawan menyiapkan pasar dan menyiapkan angkutan.
4. Daya beli masyarakat yang tidak merata sehingga ada pihak – pihak yang dapat menguasai lahan secara berlebihan tetapi ada pihak lain yang tidak mendapatkan lahan. Padahal lahan dibutuhkan setiap manusia setidak – tidaknya sebagai tempat tinggal. Selain mengakibatkan ada pihak – pihak yang dirugikan pemanfaatan lahan juga menjadi tidak optimal, misalnya karena kehidupan menjadi tidak efisien. Misalnya ada lahan strategi cukup luas diperkotaan yang hanya dikuasai oleh segelintir manusia secara monopolistic atau oligopolistic.
5. Perbedaan penilaian individu masyarakat antara manfaat jangka pendek dengan manfaat jangka panjang. Masyarakat cendrung menilai manfaat jangka pendek lebih penting ketimbang manfaat jangka panjang. Hal ini cendrung merugikan kepentingan dari generasi yang akan datang apabila dibiarkan masyarakat cendrung menkonsumsi secara berlebihan seluruh potensi alam termasuk mekonsumsi energy yang tidak terbaru. Hal ini akan merugikan gengerasi yang akan datang karena kemampuan alam untuk menompang kehidupan mereka jadi menurun.
Alasan pertama, perlunya dilestarikan kawasan yang mengandung spesies tanaman dan hewan langka serta situs bersejarah yang dijadikan kawasan lindung. Kawasan lindung perlu dilestarikan karena apabila diganggu banyak factor eksternalitas yang merugikan.
Alasan kedua, pemerintah perlu mencegahmasyarakat dari penggunaan lahan yang merugikan dirinya sendiri. Banyak contoh bisa dikemukakan misalnya perlunya masyarakat mencegah penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Walaupun dia sendiri tidak secara langsung merugikan orang lain.misalnya masyarakat yang membangun tempat tinggal didaerah yang terkena banjir tahunan.
Alasan ketiga, manusia dalam hidupnya mengiginkan atau membutuhkan keindahan, kenyamanaan, keamanaan, ketentraman, keteraturan, dan kepastian hokum. Pengeturan penggunaan lahan haruslah dikaitkan dengan tercapainya keinginan atau kebutuhan manusia. Maslah keindahan kenyamanaan, keteraturan sangat perlu diperhatikan terutama diwilayah perkotaan.
C. Bentuk Campur Tangan Pemerintah
Meskipun pemerintah memiliki hak untuk mengatur penggunaan seluruh lahan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, akan tetapi tidak akan efisien apabila seluruh lahan diatur penggunaannya oleh pemerintah. Pada dasarnya, kebijakan pemerintah di satu sisi menjamin terciptanya penggunaan lahan yang serasi sedangkan di sisi lain memanfaatkan efisiensi yang terkandung di dalam mekanisme pasar.
Beberapa bentuk campur tangan pemerintah dapat dikategorikan atas kebijakan yang bersifat:
1. Kebijakan yang bersifat menetapkan atau mengatur
Kebijakan yang bersifat menetapkan/mengatur artinya pemerintah menetapkan penggunaan lahan pada suatu subwilayah (zona) atau lokasi hanya boleh untuk kegiatan/penggunaan tertentu (kegiatan itu bias hanya satu atau lebih), yang dinyatakan secara spesifik atau disertai dengan criteria dari kegiatan tersebut (volume, ukuran, bentuk atau ketinggian). Kebijakan ini diterapkan untuk mencapai sasaran sebagai berikut:
a. Mempertahankan kelestarian lingkungan hidup,
b. Menyediakan lahan untuk kepentingan umum (public goods),
c. Malindungi masyarakat dari kemungkinan menderita kerugian yang besar, yaitu untuk kegiatan yang memiliki factor eksternalitas negative yang besar,
d. Menciptakan/ menjaga keasrian, keindahan, kenyamanan suatu lingkungan,
e. Agar terdapat efisiensi dalam penyediaan prasarana,
f. Melindungi kepentingan masyarakat kecil,
g. Menghindari penggunaan lahan yang pincang sehingga tidak efisien, dan
h. Menghindari penggunaan lahan yang tidak memberikan sumbangsih yang optimal.
2. Kebijakan yang bersifat mengarahkan
Kebijakan yang bersifat mengarahkan adalah apabila pemerintah tidak menetapkan ketentuan yang ketat tetapi mengeluarkan kebijakan yang bersifat mengiringi/mendorong masyarakat ke arah penggunaan lahan yang di inginkan pemerintah. Misalnya; program penanaman kembali hutan gundul atau reboisasi.
3. Kebijakan yang bersifat membebaskan.
Kebijakan yang bersifat membebaskan artinya penggunaan lahan pada lokasi tersebut tidak diatur atau diarahkan. Pada dasarnya tidak ada penggunaan lahan yang betul-betul bebas di Indonesia, semuanya harus tunduk pada undang-undang atau peraturan yang berlaku. Pengertian kebijakan yang membebaskan ini relative, artinya tidak diatur secara khusus selain oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku umum. Misalnya; lahan-lahan di luar kota yang umumnya digunakan sebagai lahan pertanian karena kpadatan penduduk masih rendah, dikarenakan lahan datar sehingga kecil kemungkinan terjadi erosi. Maka pemerintah tidak perlu menetapkan penggunaan khusus bagi lahan tersebut. Seperti lahan persawahan, irigasi teknis atau kawasan peternakan.
D. Gambaran Umum Perencanaan Tata Ruang Wilayah
Perencanaan tata ruang wilayah adalah suatu proses yang melibatkan banyak pihak dengan tujuan agar penggunaan ruang itu memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan terjaminya kehidupan yang berkesinambungan. Landasan penataan ruang wilayah di Indonesia adalah Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Penataan ruang wilayah dilakukn pada tingkat Nasional, Provinsi Kabupaten/Kota, setiap rencana tata ruang harus mengemukakan kebijakan makro pemanfaatan ruang berupa :
1. Tujuan pemanfaatan ruang;
2. Struktur dan pola ruang, dan;
3. Pola pengendalian pemanfaatan ruang.
Tujuan pemanfaatan ruang adalah menciptakan hubungan yang harmonis diantara berbagai subwilayah, sehingga dapat mempercepat proses tercapainya kemakmuran dan terjaminnya kelestarian lingkungan hidup. Struktur ruang menggambarkan pola pemanfaatan ruanng dan kaitan antara berbagai ruang berdasarkan pemanfaatan serta hierarki dari pusat permukiman dan pusat pelayanan. Pola pemanfaatan ruang adalah tergambarkannya pemanfaatan ruang secara menyeluruh. Pola pengendalian pemanfaatan ruang adalah kebijakan dan strategi yang perlu ditempuh agar rencana pemanfaatan ruang dapat dikendalikan menuju sasaran yang diinginkan.
RTRW tingkat nasional berisikan :
1. Penggambaran struktur tata ruang nasional;
2. Penetapan kawasan yang perlu dilindungi;
3. Pemberian indikasi penggunaan ruang budi daya dan arahan permukiman dalam skala nasional;
4. Penentuan kawasan yang diprioritaskan;
5. Penentuan kawasan tertentu yang memiliki bobot nasional;
6. Perencanaan jaringan penghubung dalam skala nasional.
RTRW tingkat Provinsiadalah penjabaran RTRWN berisikan :
1. Arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budi daya;
2. Arahan pengelolaan kawasan pedesaan, perkotaan dan kawasan tertentu;
3. Arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, dll;
4. Arahan pengembangan system pusat permukiman pedesaan dan perkotaan;
5. Arahan pengembangan system prasarana wilayah;
6. Arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan;
7. Arahan kebijakan tata guna tanah, tata guna air, tata guna udara, dan tata guna sumber daya alam lainnya.
Kedalaman perencanaan pada tingkat kabupaten adalah penjabaran dari penggunaan ruang pada tingkat provinsi, disertai strategi pengelolaan kawasan tersebut. Ini berarti sudah dapat menggambarkan rencana peruntukkan lahan untuk masing-masing kawasan, langkah-langkah untuk mencapai rencana tersebut, serta cara pengendalian dan pengawasaannya. Isi RTRW kabupaten sama dengan RTRW provinsi, hanya harus diuraikan lebih rinci dan perlu ditindak lanjuti dengan penyususnan rencana rinci tata ruang kawasan di kabupaten, rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana teknik ruang (RTR).
Dalam hal ini RTRW Kabupaten harus memedomani dan menjabarkan RTRW nasional dan RTRW provinsi disertai strategi pengelolaanya. Kabupaten masih memiliki kewenangan menentukan penggunaan lahan untuk lokasi yang tidak secara tegas dalam RTRW nasional dan provinsi. Berikut adalah penjelasan isi ringkas RTRW kabupaten.
1. Penetapan Kawasan Lindung
Kawasan lindung adalah kawasan yang berfungsi untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup. Penentuan kawasan lindung diatur di dalam UU PR No 24 Pasal 7. Dan Keppres RI No 32/1990 tentang pengelolaan kawasan hutan lindung, dijelaskan pada pasal 37 sebagai berikut:
1) Kawasan hutan lindung;
2) Kawasan bergambut;
3) Kawasan resapan air;
4) Sempadan panati;
5) Sempadan sungai;
6) Kawasan ssekitar danau/waduk;
7) Kawasan sekitar mata air;
8) Kawasan suaka alam;
9) Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya;
10) Kawasan pantai berhutan bakau;
11) Taman nasional;
12) Taman hutan raya;
13) Taman wisat alam;
14) Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
15) Kawasan rawan rawan bencana alam.
2. Penetapan Kawasan Budi Daya yang di atur
Kawasan budi daya adalah kawasan di mana manusia dapat melakukan kegiatan dan memanfaatkan lahan baik sebagai tempat tinggal atau berkativitas untuk memperoleh pendapatan/kemakmuran. Tujuannya adalah untuk menghindari kerugian yang dapat ditimbulkan terhadap alam, masyarakat atau pengelola sendiri agar nilai atau kegunaan kekayaan alam tidak menurun drastic. Kbijakan yang diterapkan adalah mengkhususkan suatu subwilayah hanya boleh untuk kegiatan tertentu atau melarang suatu kegiaan tertentu pada suatu subwilayah lain. Kawasan yang sudah ditetepkan untuk penggunaan khusus tidak boleh dirubah penggunaan atau kalaupun memungkinkan harus melalui prosedur yang ditentukan. Bentuk lain dari pengaturan adalah melarang kegiatan tertentu berlokasi pada kawasan yang tidak diperuntukkan baginya atau pun menetapkan aturan tertenti bagi yang melakukan aktivitas dilokasi tersebut. Bentuk kebijakannya adalah tidak member izin pada pemohon baru dan meminta usaha yang telah ada agar menyesuaikan atau merelokasi tempat kegiatannya.
3. Kawasan Budi Daya yang diarahkan
Cara pemanfataan kawasan budi daya yang diarahkan tidak dinyatakan dengan tegas bahkan seringkali pengarahannya dilakukan secara sektoral. Hal ini berarti kebijakan itu berlaku untuk seluruh wilayah yang kondisinya memenuhi criteria untuk diarahkan. Tujuan pengarahan adalah agar penggunaan lahan menjadi optimal dan mencegah timbulnya kerugian bagi para pengelola. Salah satu kebijakan yang bersifat mengarahkan adalah mendorong masyarakat berbudi daya sesuai dengan kemampuan atau daya dukung lahan. Kemampuan lahan ditentukan oleh bahan organic lahan, tofografi, curah hujan, dsb. Selain masalah kesesuaian lahan, penggunaan lahan juga perlu diarahkan agar tercipta manfaat yang optimal atau untuk mengindari ada pihak lain yang dirugikan.
4. Kawasan Budi Daya yang diarahkan
Adalah kawasan yang tidak diatur atau diarahkan secara khusus, kawasan ini biasanya berada diluar kota dan tidak ada permasalahan dalam penggunaan lahan. Daerah itu juga bukan persawahan beririgasi teknis, kegunaannya biasanya untuk pertanian tanaman campuran dan rumah tinggal
5. Hierarki Perkotaan
Hiaerarki perkotaan menggambarkan jenjang fungsi prkotaan sebagai akibat perbedaan jumlah, jenis dan kualitas dari fasilitas yang tersdia di kota tersebut.Atas dasar perbedaan itu, volume dan keragaman pelayanan yang dapat di berikan setiap jenis fasilitas juga berbeeda. Hierarki perkotaan seringkali sudah tercipta secara alamiah (mechanism pasar) ttapi bias juga dimodifikas/diubah sbagai akibat kputusan pemrintah. Misalnya sebuah kota kecil yang diputuskan pmerintah mnjadi ibukota kabupaten, secara perlahan akan menaikkan hierarki dari kota trsebut, apanila keputusan itu direspons oleh masyarakat/pasar. Hierarki perkotaan sangfat perlu diperhatikan dalam perencanaan wilayah karena menyangkut fungsi yang ingin diarahkan untuk masing-masing kota.
Dalam suatu wilayah, kota orde tertinggi diberi peringkat ke-1. Penentuan orde (tingkat) sangat terkait dngan luas wilayah analisis. Bagi Indonesia Jakarta adalah kota orde ke-1, bagi provinsi Sumatera Utara, Medan adalah kota ode ke-1. Bagi sebuah kabupaten kemungkinan besar ibu kota kabupaten itu yang menjadi orde ke-1, seandainya ibu kota itu adalalah kota terbesar di kabupaten trsebut. Orde suatu kota bisa di ubah secara bertahap dengan merencanakan penambahan fasilitas di kota tersebut, dimana masyarakat diperkirakan akan mau memanfaatkan fasilitas tersbut sebagaimana mestinya (direspons oleh pasar).
Penentuan jenis dan besarnya fasilitas dimasing masing kota harus tepat. Apabila kekurangan akan merugikan masyarakat sedangkan apabila berlebih, akan membuat investasi menjadi mubazir.
6. Pengelolaan Wilayah Pedesaan
Pada setiap desa perlu dittapkan deliniasi desa, yaitu wilayah yang dijadikan permukiman dengan wilayah budidaya. Desa di Indonesia dikategorikan atas swadaya, swakarya dan swasembada. Kebijakan yang di terapkan adalah bagaimana meningkatkan status desa tersebut dengan bantuan yang sminimum mungkin dari pemerintah. Untuk meningkatkan status desa maka tidak cukup hanya dari usaha pemerintah saja tetapi juga terkait dengan partisipasi atau kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu pertumbuhan ekonomi perlu di rangsang baik melalui pendkatan sektoral maupun pendekatan regional, yang kebijakannya tentu berbeda dari satu desa ke desa berikutnya. Desa yang berkembang kemungkinan akan mendorong desa tetangganya untuk turut berkembang, karena adanya keterkaitan kgiatan antar desa.
7. Sistem Prasarana Wilayah
Sistm prasarana wilayah adalah jaringan yang menghubungkan satu pusat kegiatan lainnya, yaitu antara satu permukiman dengan permukiman lainnya, antara lokasi budi dayua dengan lokasi permukiman, dan antara lokasi budi daya satu dengan lokasi budi daya lainnya. Bentuk jaringan itu adalah prasarana berupa jalan raya, jalur kereta api, jalur sungai, laut dan danau, jaringan listrik, jaringan telepon, saluran irigasi, pipa air minum, pipa gas, atau pipa bahan bakar yang dapat dipergunakan untuk berpindahnya orang/bahan/energy/informasi dari satu pusat kegiatan ke pusat kegiatan lainnya.
Tujuan perencanaan jaringan adalah agar pergerakkan orang dan barang dapat mencapai seluruh wilayah secara efisien, yaitu cepat, murah, dan aman. Pada umumnya jaringan penghubung utama di suatu wilayah adalah jalan raya, sehingga perlu mendapat perhatian khusus. Berdasarkan petunjuk dari Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen PU, jalan raya dibagi atas beberapa kelas sebagai berikut (Dirjen Bina Marga, 1976)
a. Menurut daya dukungf/lebar jalan, jalan dibagi atas : jalan utama yaitu kelas I ; jalan sekunder yaitu kelas IIA,IIB, dan IIC, dan jalan penghubung yaitu kelas III.
b. Menurut fungsinya, Jalan terbagi atas jalan arteri, jalan kolektor, dan jalan local.
c. Menurut tanggung jawab pengelolaannya dan sekaligus juga menurut fdungsinya, jalan dibagi atas ; jalan Negara, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota.
8. Kawasan yang diprioritaskan pengembangnnya
Kawasan yang diprioritaskan pengembangannya adalah kawasan yang diperkirakan akan dapat berkembang dimasa yang akan datang, baik karena kekuatan internal yang terdapat dikawasan itu ataupun karena adanya investor baru yang akan masuk ke wilayah tersebut.
9. Penatagunaan Tanah, Air, Udara, dan Sumber Daya Alam Lainnya
Penataguanaan tanah intinya dalah penatagunaan lahan dengan tujuan agar lahan dapat digunakan secara aman, tertib, dan efisien sehiungga pemanfaatan lahan untuk budi dayadan prasarana meenjadi optimal. Penatagunaan air adalah pemanfaatan sumber air yang tersedia (air tanah dan air permukaan) secara optimal dengan tetap Penatagunaan udara adalah penataan penggunaan lahan yang terkait dengan ruang udara dan pemanfaatan udara sebagai sumberdaya.
E. Gambaran Umum Perencanaan Tata Ruang Perkotaan
Sesuai dengan keputusan Menteri PU No. 64/KPTS/1986, ada empat tingkatan Rencana Ruang Kota, yaitu sebagai berikut :
1. Rencana Umum Tata Ruang Perkotaan
2. Rencana umum tata ruang kota
3. Rencana detail tata ruang kota
4. Rencana teknik ruang kota
Sesuai dengan keputusan Menteri PU NO. 640/KPTS/1986 BAB III, RUTRK setidak-tidaknya harus berisikan hal-hal sbagai berikut :
1. Kebijaksanaan pengembangan penduduk kota
Kebijaksanaan pengembangan penduduk berkaitan dengan jumlah penduduk dan kepadatan penduduk pada setiap bagian wi;layah kota.Proyeksi penduduk untuk masing masing bagian wilayah kota lebih dipengaruhi oleh adanya factor-faktor yang menjadi daya tarik bagian wilayah kota tersebut.
Kebijakan pemerintah kota adalah mengatur kepadatan penduduk untuk masing masing bagian wilayah kota, baik dengan mengatur daya tarik suatu bagian wilayah kota maupun dengan mengeluarkan peraturan. Suatu hal yang perlu diperhatikan adalah adanya perumahan kumuh di tengah kota dengan kepadatan yang sangat tinggi. Proyeksi penduduk kota harus diprinci oleh jenis klamin dan menurut kelompok umur, karena hal ini berkaitan dengan kebutuhan berbagai fasilitas yang terkait dengan jenis klamin dan kelompok umur.
2. Rencana struktur/Pemanfaatan Ruang Kota
Rencanna struktur/pemanfaatan ruang kota adalah perencanaan bentuk kota dan pnentuan berbagai kawasan di dalam kota serta hubungan hierarki antara berbagai kawasan tersebut. Dalam rencana struktur ruang kota setidaknya harus ditetapkan kawasan dari berbagai kegiatan utama, seperti perdagangan, industry, prkantoran/jasa, fasilitas social, terminal, dan perumahan.
3. Rencana struktur pelayanankegiatan kota
Rencana struktur pelayanan kgiatan kota mnggambarkan hierarki fungsi kegiatan sejenis di perkotaan. Berbagai fasilitas yang perlu direncanakan penjenjangnnya disertai lokasinya, misalnya menyangkut pendidikan, kesehatan, terminal, pasar, kantor pos, perbankan, dan jasa. Misalnya dalam fasilitas pendidikan trdapat jenjang seperti TK, SD, SMP, SMA, Akademi, Dan Perguruan Tinggi. Harus dicari perbandingan tpat tentang jumlah fasilitas antara berbagai jenjang pendidikan dan wilayah pengaruh dari setiap fasilitas. Dengan demikian dapat diperkirakan, fasilitas pada jenjang lebih tinggi mana yang akan di gunakan oleh anak didik untuk melanjutkan setelah menyelesaikan pndidikannya. Dalam menetapkan luas wilayah pengaruh/daya tariuk dari masing masing fasilitas perlu dicatat adanya sgmntasi pasar.
4. Rencana Sistm Transportasi
Rencana system transportasi menyangkut peerncanaan system pergerakan dan prasarana penun jang untuk berbagai njenis angkutan yang trdapat di kota , seperti angkutan jalan raya, angkutan kereta api, angkutan laut, angkutan sungai, danau, penyeberangan, serta angkutan udara.
5. Rencana Sistem Jaringan Utilitas
Yang tercakup dalam perncanaan ini adalah sumber beserta jaringannya untuk air minum, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, saluran pembuangan air hujan, saluran p[embuangan aor limbah rumah tangga, dan system pembuangan sampah.
6. Rencana Kepadatan Bangunan
Rencana kepadatan bangunan menggambarkan persentase lahan yang tertutup bangunan pada suatu lingkungan/bagian kota.
7. Rencana Ketinggian Bangunan
Ketinggian bangunan perlu diatur karena menyangkut keindahan danm kenyamanan kota. Secara umum bangunan diperkenankan cukup tinggi dipusat kota dan kurang tinggi apabila menuju ke pinggiran kota. Hal ini terutama perlu dijaga untuk jalur yang merupakan alur angin sehingga akan membuat pusat kota tetap mendapat arus angin sehingga kenymana dipusat kota tetap terpelihara.
8. Rencana Pengembangan/Pemanfaatan Air Baku
Rencana pengembangan/pmanfaatan air baku sangat perlu diperhatikan untuk perkotaan. Hal ini karena sumber air yang tersedia sangat terbatas sedangkan kebutuhan air diperkotaan terus meningkat.
9. Rencana Penanganan Lingkungan Kota
Rencana penanganan lingkungan kota adalah langkah-langkah yang akan ditempuh untuk masing masing lingkungan/bagian kota baik untuk pengembangan maupun untk mnjaga kenyamanan lingkungan hidup perkotaan.
10. Tahapan Pelaksanaan Pembangunan
Tahapan pelaksanaan pembangunan bersangkut paut dngan apa yang direncanakan dapat terbangun/terealisir untuk masing-masing tahapan. Biasanya setiap tahapan brjangka waktu lima tahun. Pembangunan itu sendiri ada yang berupa aktivitas masyarakat dan ada yang merupakan program yang dibiayai dari anggaran pemerintah.
11. Indikasi Unit Pelayanaan Kota
Unit pelayanan kota adalah berbagai unit kegiatan yang melayani kepentingan umum, baik berupa kantor pemerintahan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pelayanan social kemasyarakatan lainnya atau pemadam kebakaran.
F. Langkah-Langkah Dalam Pelaksanaan Perencanaan
Sama seperti dalam pelaksanaan perencanaan pada umunya, perencanaan pemanfaatan ruang wilayah, kegiatan dimuali dengan pengumpulan data,baik data sekunder yang telah dimiliki oleh berbagai maupun berbagai data lapangan. Ada baiknya kegiatan dimulai dengan setudi perpustakaan dan dilanjutkan dengan pengumpulan data sekunder serta menganalisinya. Hal ini untuk lebih memberikan gambaran tentang data lapangan yang perlu dikumpulkan. Data yang diperlukan baik data sekunder maupun data lapangan diolah kedalam bentuk tabel dan peta. Masing-masing variabel perlu diketahui tidak hanya besarnya tetapi juga lokasinya. Yang diperlukan adalah data kondisi saat ini. Kemudian dilakukan proyeksi ke depan atas berbagai parameter yang turut mempengaruhi rencana. Atas data hasil proyeksi maka ditetapkan sasaran yang igin dicapai pada kurun waktu tertentu di masa datang, misalnya 5 tahun, 10 tahun, dan 20 tahun ke depan. Kemudian ditetapkan langkah-langkah agar sasaran tersebut dapat dicapai. Langkah-langkah itu berupa program dan proyek pada masing-masing lokasi disertai dengan prkiraan besarnya dana yang dibutuhkan dan dari mana sumber dananya. Program dituangkan dalam rencana lima tahunan dan untuk lima tahun pertama dilengkapi dengan program tahunan.
Perlu dicatat bahwa dalam menetapkan sasaran, sering terjadi benturan antara kondisi ideal yang diinginkan dengan arah perkembangan kota berdasarkan mekanisme pasar. Dalam hal ini harus dicari solusi/tarik ulur antara tercapainya kondisi yang diinginkan dengan besarnya biaya yang harus dikorbankan .
Perencanaan pemanfaatan ruang wilayah menyangkut kepentingan seluruh masayarakat. oleh sebaba itu, kegiatan perencanaan harus melibatkan banyak kalangan masayarakat. Yang jelas rencana itu harus disetujui DPRD. Namun demikian, melibatkan DPRD saja tidak cukup. Oleh kaerna itu , ada baiknya berbagai kelompok masayarakat termasuk cendikiawan diajak ikut serta pada saat proses penyusunan. Melibatkan tokoh-tokoh masayaraka perlu untuk mengetahui berbagai keinginan yang terdapat dalam masayarakat ,baik mengenai sarana yang ingin dicapai maupun transparansi proses dalam penyusunan rencana tersebut. Setelah dijadikan Peraturan Daerah (Perda) ,rencana itu akan mengikuti semua pihak sehingga wajar apa bila masayarakat/perwakilannya turut terlibat dalam penyusunan rencana itu. Sudah tentu akan terdapat berbagai bentuk kepentigan yang sering kali tidak mudah untuk diselesaikan. Dengan melalui sosialisasi dan transparansi diharapkan akan dapat dicapai kata sepakat yang memberi keuntungan optimal dan diterim oleh seluruh masayarakat. Apabila masyarakat dapat menerima/menyetujui recana trsebut, dikemudian hari mereka diharapkan mematuhi Perda yang dibuat berdasarkan rncana tersebut.































BAB III
KESIMPULAN

Perencanaan ruang wilayan adalah perencanaan pembagunaan/ pemanfaatan ruang wilayah, yang intinya adalah perencanaan pembangunan lahan (lsnd use planning) dan perencanaan pergerakan pada ruang tersebut. Pengaturan penggunaan ruang wilayah bisa berakibat kerugian pada sebagian masyarakat karena lhan yang dimilkinya tidak bisa bebas digunakan. Dengan demikian, perlu dipertanyakan apa landasannya sehingga Negara berhak mengatur penggunaan ruang. Di wilayah Republik Indonesia Hak Negara jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang mengandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar – besarkemakmuran rakyat”.
Meskipun pemerintah memiliki hak untuk mengatur penggunaan seluruh lahan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, akan tetapi tidak akan efisien apabila seluruh lahan diatur penggunaannya oleh pemerintah. Pada dasarnya, kebijakan pemerintah di satu sisi menjamin terciptanya penggunaan lahan yang serasi sedangkan di sisi lain memanfaatkan efisiensi yang terkandung di dalam mekanisme pasar. Perencanaan tata ruang wilayah adalah suatu proses yang melibatkan banyak pihak dengan tujuan agar penggunaan ruang itu memberikan kemakmuran yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan terjaminya kehidupan yang berkesinambungan. Landasan penataan ruang wilayah di Indonesia adalah Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Perencanaan pemanfaatan ruang wilayah menyangkut kepentingan seluruh masayarakat. oleh sebaba itu, kegiatan perencanaan harus melibatkan banyak kalangan masayarakat.