Minggu, 03 Oktober 2010

ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA

• ADMINISTRASI
A. Pengertian Administrasi
Administrasi berasal dari bahasa latin yaitu administrate artinya melayani.Administrasi dalam arti sempit adalah suatu kegiatan ketatausahaan. Sedangkan dalam arti luas yaitu menurut :
Sondang P. Siagian
Administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama diantara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Herbert Spence
Administrasi adalah sebagai egiatan daripada sekelompok orang yang melakukan kerjasama untuk mencapai tujuan bersama.
B. Unsur-unsur administrasi :
1. Adanya sekelompok orang 4. Adanya pembagian tugas
2. Adanya kerja sama 5. Adanya kegiatan yang rutin
3. Adanya tujuan
C. Skema Administrasi












D. Tujuan Individu dan Organisasi
1. Meningkatkan organisasi
2. Memberikan pelayanan
3. Memperoleh keuntungan
• KEUANGAN NEGARA/KEUANGAN DAERAH
A. Pengertian Keuangan Negara
Pengertian keuangan Negara/daerah dikemukakan oleh beberapa ahli.Menurut M. Hadi, administrasi keuangan RI. 1980 :
“Administrasi keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik uang maupun barang yang dapat dijadikan milik Negara, berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban dimaksud.”
Sedangkan menurut Otto Ekstein, dalam public finance mengemukakan bahwa :
“Keuangan Negara adalah bidang yang mempelajari akibat dari anggaran belanja atas ekonomi, khususnya akibat dari dicapainya tujuan tujuan ekonomi yang pokok,pertumbuhan, eadilan, dan efisiensi”.
Dari beberapa pengertian datas dapat disimpulkan bahwa keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara termasuk didalamnya hak dan kewajiban yang timbul didalamnya, baik kekayaan itu berada dalam pengelolaan bank-bank pemerintah, yayasan yayasan pemerintah, dengan status hokum public, ataupun privat, badan badan usaha Negara dan badan usaha lainnya dimana pemerintah mempunyai kepentingan khusus serta terikat dalam perjanjian dengan penyertaan pemerintahataupun penunjukkan pemerintah.
B. Unsur Unsure Keuangan Negara
Pendapat para pakar saling melengkapi bahwa unsure unsure keuangan Negara mencakup:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
2. Kebijaksanaan kebijaksanaan APBN
3. Akibat dari kebijaksanaan kebijaksanaan tersebut dibidang ekonomi
4. Kegiatan mencari dan menggunakan dana untuk mencapai tujuan.
5. Hak dan kewajiban Negara
6. Uang dan barang yang dapat dijadikan milik Negara
7. Keuangan yang di kelola oleh pemerintah pusat, daerah, badan badan usaha lainnya.
C. Telaah Yuridis
Dasar dasar hokum keuangan Negara terdapat pada :
1. UUD 1945
2. UU RI No.17 tahun 203 tentang keuangan Negara
3. UU No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah
4. UU Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah
5. PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
6. Kep Mentri Dalam Negeri N0. 29 Tahun 2002
D. Struktur APBD
Struktur APBD terdiri dari :
1. Pendapatan daerah
Pendapatan daerah berfungsi sebagai sumber penerimaan keuangan daerah dan sebagai pilar atau soko guru otonomi daearah.
Kelompok dan jenis anggaran pendapatan daerah
Kelompokanggaran pendapatan daerah:
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
b. Dana perimbangan
c. Lain lain pendapatan yang sah
Jenis kelompok pendapatan daerah sebagai berikut :
a. Jenis kelompok PAD terdiri atas :
 Pajak daerah
 Retribusi daerah
 Hasil pemeriksaan daerah
 Lain lain pendapatan yang sah
b. Jenis kelompok dana perimbangan terdiri atas :
 Bagi hasil pajak/bukan pajak
 DAU
 DAK

2. Belanja daerah
Bagian kelompok dan jenis anggaran belanja daerah
Bagian anggaran belanja daerah terdiri dari :
a. Belanja aparatur daerah
b. Belanja pelayanan public
Kelompok anggaran belanja daerah
Bagian belanja aparatur daerah dan pelayanan public masing masing satuan kerja/kelompok terdiri atas :
a. Belanja administrasi umum
 Belanja pegawai/personalia
 Belanja barang dan jasa
 Belanja perjalanan dinas
 Belanja pemeliharaan
b. Belanja operasi dan pemeliharaan (OP)
 Belanja pegawai/personalia
 Belanja barang dan jasa
 Belanja perjalanan dinas
 Belanja pemeliharaan
c. Belanja modal
 Belanja modal gedung
 Belanja tanah
Selain satuan kerja / kelompok diatas, susunan belanja daerah juga mncakup :
a. Belanja tidak tersangka
b. Belanja bagi hasil dan bantuan keuangan
Jenis dan pengelompokkan belanja
Jenis belanja terbagi 2 yaitu :
a. Belanja langsung
Belanja langsung mempunyai karakteristik sebagai berikut :
 Dianggarkan untuk setiap program/kegiatan yang diusulkan oleh satuan kerja
 Dapat diukur atau dibandingkan secara langsung dengan output program/kegiatan
 Variabilitas jumlah belanja langsung dipengaruhi langsung oleh target kinerja/tngkat pencapaian
b. Belanja tidak langsung
Belanja tidak langsung mempunyai karakteristik sebagai berikut:
 Dianggarkan setap bulan dalam satu tahun (bukan setiap program/kegiatan)
 Tidak dapat diukur/dibandingkan secara langsung dengan output program/kegiatan
 Variabilitas jumlah belanja tidak langsung tidak dipengaruhi langsung oleh target belanja/tingkat pencapaian
3. Pembiayaan
Kelompok pembayaan terdiri atas :
a. Penerimaan daerah
Pembiayaan berupa penerimaan daerah antara lain terdiri atas :
 Sisa perhitungan anggaran tahun lalu
 Penerimaan pinjaman/obligasi
 Transfer dari dana cadangan
 Penerimaan piutang, dan
 Hasil penjualan ast daerah yang dipisahkan
b. Pengeluaran daerah
Pembiayaan berupa pengeluaran daerah antara lain terdiri atas :
 Transfer dana cadangan
 Pembiayaan utang/pinjaman
 Penyertaan modal/investasi
 Dana sisa perhitungan anggaran tahun berkenaan




• HUBUNGAN ADMINISTRASI DAN KEUANGAN NEGARA











Hubungannya adalah dalam tata kelola keuangan negara harus sesua dengan aturan yang berlaku.
• RUANG LINGKUP ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA
1. Pemerintah yang memegang pimpinan dibidang keuangan
2. Penguasa penguasa yang menjalankan peng umum serta pejabat pejabatyang ditunjuk untuk menjalankan khusus keuangan.
3. Wilayah berlakunya system pengurusan dan pertanggungjawaban keuangan.
4. Hal hal menyangkut pertanggungjawaban dan penawasan keuangan.
5. Prosedur yang ditempuh dalam menghadapi ketidakcocokan angaran.

ANGGARAN

A. Pengertian Anggaran
Anggaran adalah alatmanajemen dalam melaksanakan fungsi fungsi manajemen seperti POAC.
1. Mardiasmo
Anggaran adalah pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dengan ukuran financial.
2. Yuwono
Anggaran adalah suatu rencana terperinci yang dinyatakan secara formal dalam ukuran kuantitatif biasanya dalam ukran yang menunjukkan perolehan dan pengunaan sumber sumber suatu organisasi.
B. Fungsi Anggaran
1. Angaran sebagai alat perencanaan
2. Anggaran sebaai alat pengendalian
3. Anggaran sebagai alat kebijakan fiscal
4. Anggaran sebagai alat politik
5. Anggaran sebagai alat koordinasi dan komunikasi
6. Anggaran sebagai alat penilai kinerja
7. Anggaran sebagai alat motivasi
C. Karakteristik dari Anggaran
1. Anggaran dinyatakan dalam satuan keuangan
2. Anggaran umumnya mencakup jangka waktu satu tahun
3. Anggaran berisi komitmen atau kesanggupan manajemen
4. Usulan anggaran dianalisis dan disetujui
5. Sekali disetujui angaran hanya dapat diubah secara berkala
6. Sekala berkala anggaran keuangan dianalsis dan dijelaskan
D. Hubungan Keuangan Negara dengan Ilmu-ilmu lainnya









E. Fungsi Negara menrut Adam Smith itu ada tiga :
1. Ketahanan nasional
2. Keadilan social
3. Pekerjaan umum
F. Kelemahan mekanisme pasar
1. Collective goods adalah barang atau jasa yang tidak dapat disediakan melalui jual beli dipasar.
2. Publik goods dan private goods
a. Public goods adalah Semua berhak memperoleh tanpa melakukan pengorbanan.
b. Private goods adalah sesuatu yang harus dibayar untuk memperoleh barang dan jasa.
G. Dengan adanya public goods dan private goods maka timbullah :
1. Exclusion principle adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa seseorang yang tidak bersedia melakukan pembiayaan dapat dikecualikan atau dikeluarkan dari pemanfaatan barang atau jasa tersebut.
2. Perbedaan biaya privat dan social serta manfaat privat dan social.
3. Adanya resiko yang sangat besar.
4. siSifat sifat monopoli
5. Adanya inflasi dan deflasi
6. Berkembangnya perusahaan dan pabrik pabrik.
7. Adanya distribusi pendapata yang tidak merata
H. Kegiatan pemerintah yang harus dilakukan :
1. Mengalokasikan factor factor produksi barang atau jasa untuk kebutuhan masyarakat
2. Mendistribusikan pendapatan
3. Menstabilkan perekonomian
4. Kegatan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi
I. Pengeluaran pemerintah selalu meningkat dengan alasan :
1. Adanya perang
2. Adanya kenaikan tingkat penghasilan dalam masyarakat
3. Adanya urbanisasi yang mengikuti perkembangan ekonomi
4. Perkembangan demokrasi
5. Adanya ketidak efisienan pemborosan pada pemerintah
6. Adanya pembangunan ekonomi
7. Adanya program kesejahteraan masyarakat
8. Adanya bencana alam

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN)

A. APBN terdiri dari :
1. Penerimaan pemerintah
Adalah sebagai penerimaan pajak, penerimaan yang diperoleh dari hasil pajak, hasi penjualan barang yang dimiliki dan dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang dsb.
a. Pajak adalah iuran dari rakyat yang dapat dipaksakan berdasar UU tanpa jasa timbal yang secara langsung dan dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran pengeluaran pemerintah.
 Fungsi fajak
a. Memiliki fungsi anggaran (beudetair)
b. Fungsi regularend (fungsi pengatur)

 Pengelompokkan pajak
Berdasarkan golongannya terdiri atas :
a. Pajak langsung
b. Pajak tidak langsung
Menurut sifatnya
a. Pajak subjektif
b. Pajak objektif
Menurut lembaga pemungutnya
a. Pajak pusat
b. Pajak daerah
 Struktur pajak di Indonesia
a. Pajak penghasilan
b. PPN dan PPnBM
c. PBB
d. Pajak daerah dan retribusi
e. BPHTB
f. Bea Materai
 Sstem pemungutan pajak
a. Officer assessment system
Cirri-cirinya :
a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang terutang adalah piskus/pengelola pajak.
b. Wajib pajak bersifat pasiv
c. Utang pajak yang timbul setelah dikeluarkan SKP
b. Self assessment system
Cirri cirinya :
a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak oleh wajib pajak
b. Wajib pajak bersifat aktiv
c. Utang pajak timbul/piskus hanya mengawasi
c. With holding system
Cirri cirinya :
Wewenang menentukan besarnya pajak ada pada pihak ketiga.
 Hambatan terhadap pemungutan pajak
a. Perlawanan pasiv
b. Perlawanan aktiv
b. Retribusi
c. Keuntungan dari perusahaan perusahaan Negara
d. Denda denda dan perampasan yang dilakukan oleh pemerintah
e. Sumbangan masyarakat
f. Pencetakan uang kertas
g. Hasil dari undian Negara
h. Pinjaman
i. Hadiah

UTANG NEGARA

A. Macam dan cirri utang Negara :
a. Refroductive debt and dead weight debt
b. Pinjaman sukarela dan pinjaman paksa
c. Pinjaman dalam negeri dan luar negeri
d. Suku bunga pinjaman
B. Sumber pinjaman Negara
a. Individu sebagai kreditur dalam masyarakat
b. Dari sector perusahaan
c. Bank umum sebagai kreditur
d. Bank sentral sebagai kreditur
C. Beban dari utang Negara
Jenis jenis beban utang Negara :
a. Utang dalam negeri
b. Utang luar negeri

KEBIJAKAN FISKAL

A. Pengertian kebijakan fiscal
Kebijakan fiscal adalah kebijakan yang digunakan untuk mencapai kebutuhan dalam penerimaan dan pengeluaran pemerintah.
B. Instrumen yang digunakan dalam kebijakan fiscal :
a. Pajak umum
b. Retribusi
c. Penggunaan kekayaan Negara
d. Kebijakan utang
e. Kebijakan transfer
C. Macam kebijakan fiscal
a. Pembiayaan fungsional
b. Pengelolaan anggaran
c. Stabilisasi anggaran otomatis
d. Anggaran belanja seimbang
D. Tujuan kebijakan fiscal
a. Untuk menjaga kestabilan dalam skala mikro dan untuk mencegah pengangguran dalam skala mikro.
b. Stabilitas harga/mempertahankan kestabilan harga.
E. Proses Penyusunan APBN




























F. Penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah)
1. Dasar penyusunan RKP adalah Renja KL, Renja daerah (RKPD)
2. Kementerian perencanaan melakukan musyawarah perencanaan pembangunan
3. Hasil musyawarah tersebut digunakan untuk memutakhirkan rencana RKP.
4. RKP digunakan sebagai bahan kebijakan umum dan prioritas anggaran DPR
G. Siklus Anggaran
1. Penyusunan RAPBN oleh pemerintah
2. Penyampaian RAPBN kepada DPR/pengesahannya
3. Pelaksanaan APBN
4. Pengawasan APBN oleh BPK
5. Pertanggung jawaban oleh pemerintah/perhitungan anggaran Negara (PAN)
6. Persetujuan RUPAN menjadi UU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar