Oleh :
Agus Rukanda
UIN SGD Bandung
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Peradilan
agama mengalami pertumbuhan dan perkembangan dalam rentang waktu yang panjang,
sejak islam menjadi kekuatan politik di indonesia hingga dewasa ini. kini ia
menjadi salah satu peradilan negara yang memiliki kedudukan sejajar dengan
peradilan negara yang lainnya, terutama sejak di undangkan dan diberlakukan UU
no. 7 tahun 1989. namun ada satu hal yang menjadi ciri peradilan agama yaitu
tugas dan wewenangnya yang mencakup perkara di bidang keluarga (perkawinan,
kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah) di kalangan orang-orang yang
beragama islam. artinya, perkara-perkara yang diajukan ke pengadilan dalam
lingkungan peradilan agama itu merupakan masalah-masalah keluarga (domestik)
yang membutuhkan penyelesaian melalui kekuasaan negara.
Dalam
kenyataannya, sebagian besar, bahkan hampir seluruhnya, perkara-perkara
domestik itu merupakan “konflik individual” antara suami dengan istri,
sebagaimana tercermin dalam perkara cerai talak dan cerai gugat, dan bentuk perceraian
lainnya.
B.
Rumusan
Masalah
Adapun yang menjadi
rumusan masalahnya :
1. Bagaimanakah
tugas pokok dan fungsi dari peradilan agama ?
2. Bagaimana
prosedur pengajuan perkara di peradilan agama ?
3. Bagaimana
proses persidangan di peradilan agama ?
C.
Tujuan
Adapun Yang Menjadi
Tujuan Makalah ini adalah untuk mengetahui :
1. Tugas
pokok dan fungsi dari peradilan agama.
2. Prosedur
pengajuan perkara.
3. Proses
persidangan di peradilan agama.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Gambaran
Umum Peradilan Agama
Pengadilan Agama merupakan kerangka sistem dan tata
hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Berlakunya UU No. 7/1989, secara konstitusional Pengadilan Agama merupakan
salah satu Badan Peradilan yang disebut dalam pasal 24 UUD 1945. Kedudukan dan
kewenangannya adalah sebagai Peradilan Negara dan sama derajatnya dengan
Peradilan lainnya, mengenai fungsi Peradilan Agama dibina dan diawasi oleh
Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, sedangkan menurut pasal 11
(1) UU No. 14/1970 mengenai Organisasi, Administrasi dan Finansiil dibawah
kekuasaan masing-masing Departemen yang bersangkutan.
Pada tahun
1989 lahirlah UU No.7 tahun 1989 yang diberlakukannya tanggal 29 Desember 1989,
kelahiran undang-undang tersebut tidaklah mudah sebagaimana yang diharapkan akan
tetapi penuh perjuangan dan tantangan dengan lahirnya UU No.7 tahun 1989
tentang Peradilan Agama adalah sebagi tonggak monumen sejarah Pengadilan Agama
terhitung tanggal 29 Desember 1989 tersebut.
Lahirnya UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
telah mempertegas kedudukan dan kekuasaan Peradilan Agama sebagaimana dimaksud
dalam pasal 10 UU No.14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan
kehakiman juga memurnikan fungsi dan susunan organisasinya agar dapat mencapai
tingkat sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang sebenarnya tidaklah lumpuh dan
semu sebagaimana masa sebelumnya. Disamping itu lahirnya UU tersebut
menciptakan kesatuan hukum Peradilan Agama dan tidak lagi berbeda-beda
kewenangan dimasing-masing daerah di lingkungan Peradilan Agama. Peradilan
Agama baik di Jawa-Madura maupun diluar Jawa-Madura adalah sama kedudukan dan
kewenangan baik hukum formil maupun materiilnya. Dengan demikian Peradilan
Agama telah sama kedudukannya dengan Peradilan lainnya sebagaimana dalam pasal
10 (1) UU No.14 tahun 1970.
Jenjang pengadilan dalam lingkungan peradilan agama
terdiri atas pereadilan agama sebagai pengadilan tinggi toimgkat pertama dan
pengadilan tinggi agama sebagai pengadilan tingkat banding. Pengadilan agama
berkedudukan di kota atau ibu kota kabupaten dan daerah hukumnya mencakup
daerah kota atau kabupaten. Adapun pengadilan tinggi agama berkedudukan di
provinsi, dan daertah hukumnya mencakup wilayah provinsi.
Pengadilan
agama yang daerah hukumnya kurang dari satu daerah kota/kabupaten, oleh karena
ia telah dibentuk sebelum dilakukan pemecahan daerah kota/kabupaten itu. Ia
masih tetap dan sebagaipengecualian, ia memiliki landasan sebagaimana diatur
dalam penjelasan pasal 4 ayat 1, UU No. 7 Tahun 1989. Sedangkan pengadilan
agama dan pengadilan tinggi agama yang daerah hukumnya meliputi lebih dari satu
daerah provinsi masih dalam proses pengembangan.
B.
Tugas
dan Kewenangan pengadilan agama
Tugas pengadilan agama bukan sekedar memutus perkara
melainkan menyelesaikan sengketa sehingga terwujud pulihnya kedamaian antara
pihak-pihak yang bersengketa, tercipta adanya rassa keadilan pada masing-masing
pihak yang berperkara, dan terwujud pula tegaknya hukum dan kebenaran pada
perkara yang diperiksa dan diputus tersebut.
Sebagai Peradilan yang Court of Law mempunyai
ciri-ciri antara lain :
1.
Hukum Acara dan Minutasi dilaksanakan dengan baik dan benar.
2.
Tertib dalam melaksanakan administrasi perkara.
3.
Putusan dilaksanakan sendiri oleh Peradilan yang memutus.
4.
Dengan berlakunya UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No.
7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Sesuai
dengan pasal 49 UU No. 3 tahun 2006 adalah : Pengadilan Agama bertugan dan
berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama
antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :
a. Perkawinan
b. Waris
c. Wasiat
d. Hibah
e. Wakaf
f. Zakat
g. Infaq
h. Shodaqoh
i. Ekonomi Syariah
Salah
satu kewenangan Pengadilan Agama adalah menyelesaikan sengketa ekonomi
Syari’ah. Berdasarkan Pasal 49 UU No.3 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa : “
pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di
tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam.”
Berdasarkan
ketentuan pasal 49 tersebut Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa,
memutus dan menyelesaikan perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf,
zakat, infaq, sodaqah, dan ekonomi syari’ah. Oleh sebab itu, terhituing mulai
tanggal 20 Maret 2006 penyelesaian perkara ekonomi syariah menjadi kewenangan
absolute Pengadilan Agama.
Dengan
berpegang pada asas-asas proses penyelesaian perkara yang baik (A2 P3 B), hakim
memeriksa perkara dengan perpedoman pada hukum acara perdata yang ada dengan
sedikit penyesuaian dengan karakteristik sengketa ekonomi syari`ah. Proses
peradilannya dilakukan sesuai tata cara dalam hukum acara perdata yang berlaku
pada pengadialan agama.
C. Prosedur
Tata Cara Pengajuan Perkara Di Pengadilan Agama
I.
PERKARA PERCERAIAN
A. CERAI TALAK (PERCERAIAN YANG DIAJUKAN OLEH SUAMI)
1) Persyaratan
01.
|
Menyerahkan
Surat Permohonan/Gugatan;
|
02.
|
Menyerahkan Foto
Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah;
|
03.
|
Menyerahkan
Foto Copy KTP;
|
04.
|
Membayar
Biaya Perkara sesuai dengan radius;
|
05.
|
Apabila
Termohon tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan Surat Keterangan
dari Desa/Kelurahan, yang menerangkan Termohon tidak diketahui tempat
tinggalnya.
|
01.
|
Langkah-langkah
yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya :
|
|
a.
|
Mengajukan permohonan secara tertulis atau
lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo.
Pasal 66 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
b.
|
Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk
kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tentang tata cara membuat surat
permohonan (pasal 119 HIR, 143 R.bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Th. 1989 yang telah
diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
c.
|
Surat permohonan dapat dirubah sepanjang
tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat
permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas
persetujuan Termohon;
|
|
02.
|
Permohonan tersebut diajukan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah :
|
|
a.
|
Yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman Termohon (pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah
dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
b.
|
Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman
yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus
diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Th. 1989
yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
c.
|
Bila Termohon berkediaman di luar negeri,
maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang
daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (3) UU
No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
d.
|
Bila Pemohon dan Termohon bertempat
kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah
Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan
atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Th.
1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
03.
|
Permohonan tersebut memuat :
|
|
a.
|
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat
kediaman Pemohon dan Termohon;
|
|
b.
|
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
|
|
c.
|
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan
posita);
|
|
04.
|
Permohonan soal penguasaan anak, nafkah
anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan
permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5)
UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
05.
|
Membayar biaya perkara (pasal 121 HIR ayat
(4), 145 ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telah
diubah dengan UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara
secara Cuma-Cuma (prodeo) (pasal 237 HIR, 237 R.Bg).
|
3)
Proses Penyelesaian Perkara
01.
|
Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;
|
||
02.
|
Pemohon dan Termohon dipanggil oleh Pengadilan
Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan.;
|
||
03.
|
a.
|
Tahapan persidangan :
|
|
1)
|
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha
mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi
(pasal 82 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th.
2006);
|
||
2)
|
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada
kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasai (pasal 3 ayat (1) PERMA
No. 2 Th. 2003);
|
||
3)
|
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan
perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban,
jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik)
(pasal 132a HIR, 158 R.Bg);
|
||
b.
|
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas
permohonan cerai talak sebagai berikut :
|
||
1)
|
Permohonan dikabulkan. Apabila Pemohon tidak puas dapat
mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;
|
||
2)
|
Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding
melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;
|
||
3)
|
Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan
permohonan baru;
|
||
04.
|
Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, maka :
|
||
a.
|
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah menentukan hari
sidang penyaksian ikrar talak;
|
||
b.
|
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah memanggil Pemohon
dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
|
||
c.
|
Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak
ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak
melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum
penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan
alasan hukum yang sama (pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah
dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
||
05.
|
Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban
memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (pasal 84
ayat (4) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006).
|
B. PERKARA CERAI GUGAT (PERCERAIAN YANG
DIAJUKAN OLEH ISTRI)
1)
Persyaratan
01.
|
Menyerahkan
Surat Gugatan;
|
02.
|
Menyerahkan Foto
Copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah;
|
03.
|
Menyerahkan
Foto Copy KTP;
|
04.
|
Membayar
Biaya Perkara sesuai dengan radius;
|
05.
|
Apabila
Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya, maka menyerahkan Surat Keterangan
dari Desa/Kelurahan, yang menerangkan Tergugat tidak diketahui tempat
tinggalnya.
|
2) Prosedur tata cara
pengajuan perkara
01.
|
Langkah-langkah
yang harus dilakukan Penggugat (Istri) atau Kuasanya :
|
|
a.
|
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 66 UU
No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
b.
|
Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tentang tata cara membuat surat gugatan
(pasal 118 HIR, 143 R.bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah
dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
c.
|
Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah
posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada
perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat;
|
|
02.
|
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah
Syari’ah :
|
|
a.
|
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat
(pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th.
2006);
|
|
b.
|
Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah
disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya meliputi tempat
kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Th. 1989 yang telah
diubah dengan UU No. 3 Th. 2006 jo. pasal 32 ayat (2) UU No. 1 tahun 1974);
|
|
c.
|
Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan
diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Th.
1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
d.
|
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar
negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah yang
daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada
Pengadilan Agama Jakarta Pusat (pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Th. 1989 yang
telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
03.
|
Gugatan tersebut memuat :
|
|
a.
|
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman
Penggugat dan Tergugat;
|
|
b.
|
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
|
|
c.
|
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita);
|
|
04.
|
Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri
dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau
sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 86 ayat (1)
UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
|
05.
|
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145
ayat (4) R.Bg jo. Pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan
UU No. 3 Th. 2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-Cuma
(prodeo) (pasal 237 HIR, 237 R.Bg);
|
|
06.
|
Penggugat dan Tergugat atau Kuasanya menghadiri
persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/MAhkamah Syari'ah (pasal
121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg).
|
3) Proses Penyelesaian Perkara
01.
|
Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian
ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;
|
||
02.
|
Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan;
|
||
03.
|
a.
|
Tahapan persidangan :
|
|
1)
|
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim
berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara
pribadi (pasal 82 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3
Th. 2006);
|
||
2)
|
Apabila tidak berhasil, maka hakim
mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasai
(pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Th. 2003);
|
||
3)
|
Apabila mediasi tidak berhasil, maka
pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban,
jawab-menjawab, pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik)
(pasal 132a HIR, 158 R.Bg);
|
||
b.
|
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah
atas cerai gugat talak sebagai berikut :
|
||
1)
|
Gugatan dikabulkan. Apabila Penggugat tidak
puas dapat mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah
tersebut;
|
||
2)
|
Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan
banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;
|
||
3)
|
Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat
mengajukan permohonan baru;
|
||
04.
|
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum
tetap maka panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah memberikan Akta Cerai
sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.
|
II. PERKARA
GUGATAN LAIN
A.
Prosedur
Langkah-langkah
yang harus dilakukan Penggugat :
|
||
01.
|
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah (pasal 118 HIR, 142 R.Bg);
|
|
02.
|
Gugatan diajukan kepada Pengadilan AgamaMahkamah
Syari'ah :
|
|
a.
|
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat;
|
|
b.
|
Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka
gugatandiajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang daerah
hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat;
|
|
c.
|
Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'a, yang daerah hukumnya meliputi tempat letak
benda tersebut. Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah, maka gugatan dapat diajukan kepada salah
satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang dipilih oleh PEnggugat (pasal
118 HIR, 142 R.Bg);
|
|
03.
|
Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HI, 145 ayat
(4) R.Bg jo. pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th.
2006), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara Cuma-cuma (Prodeo)
(pasal 237 HIR, 273 R.Bg);
|
|
04.
|
Penggugat dan Tergugat atau Kuasanya menghadiri sidang
pemeriksaan berdasarkan panggilan Pengadilan Agam/Mahkamah Syari'ah (pasal
121, 124 dan 125 HIR, 145 R.Bg).
|
B.
Proses Penyelesaian Perkara
01.
|
Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian
ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah;
|
||
02.
|
Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan
Agama/Mahkamah Syari’ah untuk menghadiri persidangan.
|
||
03.
|
a.
|
Tahapan persidangan :
|
|
1)
|
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha
mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi
(pasal 82 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th.
2006);
|
||
2)
|
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada
kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasai (pasal 3 ayat (1) PERMA
No. 2 Th. 2003);
|
||
3)
|
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan
perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab-menjawab,
pembuktian dan mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (pasal 132a HIR,
158 R.Bg);
|
||
b.
|
Putusan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah atas cerai
gugat talak sebagai berikut :
|
||
1)
|
Gugatan dikabulkan. Apabila Penggugat tidak puas dapat
mengajukan banding melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;
|
||
2)
|
Gugatan ditolak. Penggugat dapat mengajukan banding
melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah tersebut;
|
||
3)
|
Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan
permohonan baru.
|
||
04.
|
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka
panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah memberikan Akta Cerai sebagai
surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.
|
C.
Persyaratan
Pengangkatan
Anak
|
|
01.
|
Menyerahkan
Surat Permohonan;
|
02.
|
Menyerahkan
foto copy Kutipan/Duplikat Akta Nikah;
|
03.
|
Menyerahkan
foto copy KTP;
|
04.
|
Akta
Kelahiran Calon Anak Angkat;
|
05.
|
Menyerahkan
pernyataan dari orang tua kandung dari calon anak angkat;
|
06.
|
Membayar
biaya perkara sesuai radius
|
Itsbat
Nikah
|
|
01.
|
Menyerahkan
Surat Permohonan;
|
02.
|
Menyerahkan
foto copy KTP;
|
03.
|
Menyerahkan Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan yang
menyatakan Pemohon pernah menikah;
|
04.
|
Menyerahkan Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan
Pemohon tidak/register nikah tahun pernikahan Pemohon tidak ditemukan;
|
05.
|
Membayar
biaya perkara sesuai radius.
|
Wali
Adhal
|
|
01.
|
Menyerahkan
Surat Permohonan;
|
02.
|
Menyerahkan
foto copy KTP;
|
03.
|
Pemberitahuan
adanya halangan/kekurangan persyaratan dari KUA;
|
04.
|
Penolakan
pernikahan dari KUA;
|
05.
|
Surat
Keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan;
|
06.
|
Akta
Kelahiran Pemohon/Surat Keterangan wali Pemohon;
|
07.
|
Membayar
biaya perkara sesuai radius.
|
Hadhanah
|
|
01.
|
Menyerahkan
Surat Permohonan;
|
02.
|
Menyerahkan
foto copy Kutipan Akta Nikah/Akta Cera;
|
03.
|
Menyerahkan
foto copy Akta Kelahiran Anak;
|
04.
|
Membayar
biaya perkara sesuai radius.
|
Dispensasi
Kawin
|
|
01.
|
Menyerahkan Surat Permohonan;
|
02.
|
Foto copy KTP ayah dan ibu Calon
Suami/Istri yang dimintakan dispensi (Pemohon I dan Pemohon II);
|
03.
|
Menyerahkan Akta Kelahiran Calon
Suami/Istri yang dimintakan dispensasi;
|
04.
|
Penolakan pernikahan dari KUA;
|
05.
|
Membayar biaya perkara sesuai dengan
radius.
|
Poligami
|
|
01.
|
Menyerahkan Surat Permohonan;
|
02.
|
Foto copy KTP Pemohon;
|
03.
|
Foto copy Kutipan Akta Nikah Pemohon;
|
04.
|
Surat pernyataan tidak keberatan untuk
dimadu, yang dibuat dan ditandatangani oleh Termohon;
|
05.
|
Surat pernyataan berlaku adil yang dibuat
dan ditandatangani oleh Pemohon;
|
06.
|
Surat pernyataan tidak keberatan untuk
dimadu, yang dibuat dan ditandatangani olehCalon Istri kedua Pemohon;
|
07.
|
Surat Keterangan penghasilan yang dibuat
dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Bendaharawan Gaji (jika Pemohon PEgawai
Negeri/Pegawai Swasta);
|
08.
|
Foto copy Akta Cerai yang dikeluarkan oleh
Pengadilan Agama (jika Calon Istrikedua janda cerai);
|
09.
|
Membayar biaya perkara sesuai dengan
radius.
|
III. PERKARA BANDING
A. Prosedur
Langkah-langkah
yang harus dilakukan Pemohon Banding :
|
|||
01.
|
Permohonan Banding harus disampaiakn secara tertulis
atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah dalam tenggang waktu :
|
||
a.
|
14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya
dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang
berkepentingan;
|
||
b.
|
30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat
di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memutus
perkara tingkat pertama (pasal 7 UU No. 23 Th. 1947);
|
||
02.
|
Membayar biaya perkara banding (pasal 7 UU No. 20 Th.
1947, pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
||
03.
|
Panitera memberitahukan adanya permohonan banding
(pasal 7 UU No. 20 Th. 1947);
|
||
04.
|
Pemohon Banding dapat mengajukan memori banding dan
Termohon Bandingdapat mengajukan kontra memori banding (pasal 11 ayat (3) UU
No. 20 Th. 1947);
|
||
05.
|
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah
permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, PAnitera memberi kesempatan kepada
kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Th. 1947);
|
||
06.
|
Berkas perkara banding dikirim ke Pangadilan Tinggi
Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah
selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding;
|
||
07.
|
Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi
Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang
memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak;
|
||
08.
|
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah menyampaikan salinan
putusan kepada para pihak;
|
||
09.
|
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka
Panitera :
|
||
a.
|
Untuk perkara cerai talak :
|
||
1)
|
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian
ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
|
||
2)
|
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari;
|
||
b.
|
Untuk perkara cerai gugat :
|
||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
|
B. Proses Penyelesaian Perkara
01.
|
Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor
register;
|
02.
|
Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah
Provinsi membuat Penetapan Majelis Hakimyang akan memeriksa berkas;
|
03.
|
Panitera menetapkan Panitera Pengganti yang akan
membantu Majelis;
|
04.
|
Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua
Majelis;
|
05.
|
Panitera
Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
|
06.
|
Majelis
Hakim Tinggi memutus perkara banding;
|
07.
|
Salinan
putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Tingkat
Pertama.
|
IV. PERKARA KASASI
A. Prosedur
Langkah-langkah
yang harus dilakukan Pemohon Kasasi :
|
|||
01.
|
Permohonan Kasasi harus disampaiakn secara tertulis
atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memutus perkara
dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan
Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi diberitahukan kepada
Pemohon (pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No.
5 Th. 2004);
|
||
02.
|
Membayar biaya perkara kasasi (pasal 46 ayat (3) UU No.
14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);
|
||
03.
|
PaniteraPengadilan Tingkat Pertama memberitahukan
secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
permohonan kasasi terdaftar;
|
||
04.
|
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam
tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan didaftar (pasal 47
ayat (1) UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);
|
||
05.
|
Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan dan
menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi
(pasal 48 UU No, 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 th. 2004);
|
||
06.
|
Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap
memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu
14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (pasal
47 ayat (3) UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);
|
||
07.
|
Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas
kasasi kepada Mahkamah Agung selambatlambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga
puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (pasal
48 UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 1985);
|
||
08.
|
Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan
kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah untuk selanjutnya disampaikan
kepada para pihak;
|
||
09.
|
Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka
Panitera :
|
||
a.
|
Untuk perkara cerai talak :
|
||
1)
|
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian
ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak;
|
||
2)
|
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari;
|
||
b.
|
Untuk perkara cerai gugat :
|
||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
|
B. Proses Penyelesaian Perkara
01.
|
Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh
Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi;
|
02.
|
Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan
Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi;
|
03.
|
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya
ketua tim menetapkan Majelis Hakim agung yang akan memeriksa perkara kasasi;
|
04.
|
Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator
(Askor) kepada Panitera Pengaanti yang menangani perkara tersebut;
|
05.
|
Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke
Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi
pendapat;
|
06.
|
Majelis HAkim Agung memutus perkara;
|
07.
|
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para
pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama yang menerima permohonan kasasi.
|
V. PERKARA PENINJAUAN KEMBALI (PK)
A. Prosedur
Langkah-langkah
yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali :
|
|||
01.
|
Mengajukan Permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara
tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah;
|
||
02.
|
Pangajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah
penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak
diketemukan bukti adanya kebohonga/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK
berdasarkan bukti baru (novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah
sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang (pasal 69 UU No. 14 Th. 1945
yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);
|
||
03.
|
Membayar biaya perkara PK (pasal 70 UU No. 14 Th. 1985
yang telah diubah dengan UU No. 45 Th. 2004, pasal 89 dan 90 UU No. 70 Th.
1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);
|
||
04.
|
Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan
menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari;
|
||
05.
|
Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap
memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
diterimanya salinan permohonan PK;
|
||
06.
|
Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas
PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari;
|
||
07.
|
Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah;
|
||
08.
|
Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah menyampaikan salinan
putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga
puluh) hari;
|
||
09.
|
Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka
Panitera :
|
||
a.
|
Untuk perkara cerai talak :
|
||
1)
|
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian
ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;
|
||
2)
|
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari;
|
||
b.
|
Untuk perkara cerai gugat :
|
||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
|
B. Proses Penyelesaian Perkara
01.
|
Permohonan PK diteliti kelengkapan berkasnya oleh
Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara PK;
|
02.
|
Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan
Termohon PK bahwa perkaranya telah diregistrasi;
|
03.
|
Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya
ketua tim menetapkan Majelis Hakim agung yang akan memeriksa perkara PK;
|
04.
|
Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator
(Askor) kepada Panitera Pengaanti yang menangani perkara PK tersebut;
|
05.
|
Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke
Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi
pendapat;
|
06.
|
Majelis HAkim Agung memutus perkara;
|
07.
|
Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para
pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama yang menerima permohonan PK.
|
D. Proses
Persidangan
1.
Majelis
Hakim memeriksa identitas Anda dan suami
2.
Jika
Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami,
baik langsung maupun melalui proses mediasi.
3.
Majelis
Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda
punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.
4.
Anda
dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di
Pengadilan tersebut.
a. Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak
dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.
b. Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali
persidangan.
c. Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka
anda diminta untuk mencabut gugatan.
d. Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian,
maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan,
jawab menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah
Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan
E. Study
Kasus
Perkara Cerai Susan Karena Kekerasan Rumah Tangga
Contoh kasus dari seorang istri yang hendak mengajukan gugatan cerai pada suaminya di Pengadilan Agama ( PA ), adapaun data/identitasnya adalah sebagai berikut :
Nama
|
:
|
Susan
|
Umur
|
:
|
32 tahun
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pegawai
Swasta
|
Status
|
:
|
Menikah
|
Anak
|
:
|
1 anak
laki-laki, umur 4 tahun
|
Cerita Permasalahan / Kronologis
Susan menikah di Jakarta dengan suaminya 6 tahun yang lalu (th 2001).
Dikaruniai 1 orang putra berumur 4 tahun. Sudah lama sebenarnya Susan mengalami
kekerasan dalam rumah tangga, Suaminya adalah mantan anak orang kaya yang tidak
jelas kerjanya apa dan sering berprilaku sangat kasar pada Susan, seperti
membentak, berkata kotor, melecehkan dan yang terparah adalah sering memukul.
Sehingga akhirnya Susan sering tidak tahan sampai berpikir untuk bercerai saja.
Adanya musyawarah dan pertemuan keluarga sudah diadakan beberapa kali tapi
tetap tidak merubah prilaku suaminya tersebut. Bahkan sedimikian parahnya
dimana si suami melepas tanggung-jawabnya sebagai seorang suami dan ayah karena
sudah 2 tahun ini si suami tidak memberikan nafkah lahir untuk sang Istri dan
anaknya. Sampai akhirnya, Susan merasa terncam jiwanya dimana terjadi kejadian
pada bulan April 2007, Susan dipukul / ditonjok matanya sampai biru yang
berujung pada kekerasan terhadap anak semata wayangnya juga. Setelah kejadian
itu Susan memutuskan untuk bercerai saja.
Proses Cerai
1. Menentukan Pengadilan Mana yang Berwenang
2. Bila yang mengajukan gugatan cerai si suami (beragama Islam) maka Pengadilan Agama adalah Pengadilan Agama di
wilayah yang sesuai dengan wilayah tempat tinggal si istri.
Catatan :
Jadi Pengadilan Agama yg berwenang memproses perkara perceraian adalah
Pengadilan Agama yg sesuai dari wilayah si istri, bukan-lah harus Pengadilan
Agama yg sesuai dari KTP si istri / suami atau bukanlah berdasarkan Pengadilan
Agama sesuai wilayah dimana mereka dulu menikah.
Di Jakarta ada 5
Pengadilan Agama (PA), untuk menentukan secara tepat PA mana yang berwenang
memproses perkara cerainya Susan. Maka susan harus mengetahui persis alamat
tempat tinggalnya yang saat ini ia tinggali, yakni alama
tepatnya di bilangan Tebet ( Jakarta Selatan ). Jadi pengadilan yang tepat
mengadili perkara cerai Susan adalah PA Jakarta Selatan. Susan mencari alamat
PA Jakarta Selatan, yaitu di Jl. Rambutan VII, No. 48, Pejaten Barat, Jakarta
Selatan.
Saran utk persiapan proses cerai :
·
Menentukan dengan benar pengadilan manakah
yang berwenang mengadili perkara cerainya;
·
Survey langsung ke pengadilan tersebut;
·
Mencari informas di pengadilan berwenang
tersebut utk mendapatkan informasi proses cerai sebanyak-banyaknya (seperti: apa
syarat-syarat mengajukan gugatan cerai, bagaimana menyusun gugatan, berapa
biaya daftar gugatan dll).
Perlukah jasa pengacara?
Dari hasil informasinya itu, Susan menentukan untuk tidak menggunakan jasa
seorang pengacara, karena :
·
Susan punya banyak waktu untuk
menghadiri sidang perceraiannya; dan
·
Susan tidak punya banyak uang untuk
menyewa seorang pengacara yang mungkin bisa mengeruk biaya sekitar Rp
5jt – 10jt lebih.
·
Umumnya penggunaan jasa pengacara
digunakan pada orang yang waktunya sempit (sibuk bekerja) dan adanya hak dan
kewajiban yang mungkin sulit dipertahankan dalam proses perceraiannya.
Mencari Informasi
tentang Pengadilan Agama (PA)
Setelah menentukan untuk
tidak menggunakan jasa pengacara selanjutnya Susan mengumpulkan semua catatan informasi
tentang perceraian dari Pengadilan Agama. Sekaligus Informasi berapa biaya
pendaftaran gugatan cerai di pengadilan tersebut, karena umumnya
setiap Pengadilan Agama berbeda-beda biaya daftar gugatannya.
Membuat kronologis
permasalahan
Sekarang Susan siap
membuat gugatan cerai-nya, adapun tahapannya sebagai berikut : Diawali dengan
membuat/menulis di kertas putih biasa tentang kronologis permasalahan
rumah tangganya, dari awal kebahagiaan menikah sampai cikal-bakal perselisihan
lalu akhirnya memutuskan bercerai. Cerita itu dibuat dengan sebenar-benarnya
dan detail, agar Susan dapat mudah membuat gugatan cerainya.
Catatan :
Pembuatan kronologis ini sangat penting untuk memudahkan Susan membuat alur
cerita yang baik untuk gugatan cerainya agar Hakim dapat dengan mudah mengerti
alasan-alasan Susan memutuskan bercerai, dimana kronologis ini juga sangat
penting digunakan seorang Pengacara untuk dijadikan dasar pembuatan gugatan
cerai.
Contoh Pembuatan Kronologis Perkara Cerai Susan :
Setelah berhasil membuat
kronologis, selanjutnya membuat gugatan cerai berdasarkan kronologis yang
dibuatnya tadi.
Contoh Surat gugatan
cerai-nya Susan :
Persiapan Berkas-Berkas
yang Diperlukan
Setelah gugatan cerai selesai dibuat,
Susan mem-photocopy-kannya sebanyak 5 kali. Jadi total Susan punya 6 berkas
gugatan cerainya yang nantinya ke-6 berkas tersebut diperlukan dalam
pendaftaran gugatan cerainya nanti untuk :
·
1 berkas untuk dikirim oleh pengadilan
kepada si suami (Tergugat);
·
3 berkas untuk dikasih ke para Hakim
·
1 berkas untuk panitera (pegawai perkara
gugatan); dan
·
sisa 1 berkasnya lagi untuk dimiliki oleh
Susan sendiri.
Pendaftaran Gugatan di Pengadilan
Sudah beres mempersiapkan berkas-berkas, lalu Susan pergi ke PA Jak-Sel
untuk mendaftarkan gugatan cerai-nya. Susan masuk ke ruangan bagian
administrasi (masuk dari pintu utama pengadilan, melewati kolam ikan,
ruangannya tepat setelah kolam ikan, lantai dasar). Susan masuk ke dalam
ruangan yang agak luas dan banyak meja kerjanya. Agak bingung memang untuk
mengetahui pegawai khusus menerima pendaftaran gugatan, karena orang-orang yang
bekerja di dalam ruangan itu kira-kira 8 orang, tanya saja dengan orang di
dalam ruangan itu, langsung tau siapa pegawai yang ia cari.
Susan menemui salah satu pegawai yang khusus menerima pendaftaran perkara gugatan cerai, dimana pegawai tersebut memberikan informasi tentang masalah birokrasi dan jumlah biaya pendaftaran. Susan menyerahkan 6 berkas gugatan cerai-nya untuk mendapatkan cap/pengesahan pendaftaran dari si pegawai itu. Susan disisakan 1 berkas untuk dirinya sebagai pegangannya nanti disaat sidang dimulai.
Susan menemui salah satu pegawai yang khusus menerima pendaftaran perkara gugatan cerai, dimana pegawai tersebut memberikan informasi tentang masalah birokrasi dan jumlah biaya pendaftaran. Susan menyerahkan 6 berkas gugatan cerai-nya untuk mendapatkan cap/pengesahan pendaftaran dari si pegawai itu. Susan disisakan 1 berkas untuk dirinya sebagai pegangannya nanti disaat sidang dimulai.
Biaya-biaya Pendaftaran Gugatan Cerai
Biaya pendaftaran gugatan perkara sekitar Rp 400ribu-Rp 500ribuan
dibayarkannya di bagian ruangan kasir, tempatnya persis disamping kiri ruangan
administrasi tadi. Selain biaya pendaftaran, umumnya suka ada biaya untuk
pengambilan salinan putusan nanti setelah perkara sudah selesai, biasanya
sejumlah Rp 50ribuan – 100ribuan. Umumnya biaya-biaya tersebut berbeda di
setiap pengadilan, namun perbedaannya tidaklah terlalu jauh.
Catatan :
Rangkuman biaya daftar gugatan :
·
daftar gugatan (istri yg mengajukan) = Rp
555.000,- daftar gugatan (suami yg mengajukan) = Rp 635.000,-
·
daftar surat kuasa advokat (jika pakai
seorang advokat) = Rp 100.000,- (sumber dari Pengadilan Agama Jak-Sel th 2007)
Setelah Pendaftaran Gugatan
Berkas gugatan cerai Susan akan dikirim oleh pihak pengadilan ke alamat
suaminya sekaligus dengan surat resmi dari pengadilan untuk menghadiri sidang
pertama. Begitupula dengan Susan, setelah pendaftaran gugatan didaftarkan,
Susan tinggal menunggu datanganya surat panggilan sidang dari pengadilan.
Kira-kira surat-surat tersebut akan sampai 2 minggu sejak pendaftaran gugatan
cerai. Lalu isi surat panggilan itu menentukan tanggal jatuhnya sidang, yang
umumnya jatuh 4 minggu setelah tanggal pendaftaran gugatan cerai.
Surat Panggilan Sidang
Surat Panggilan Sidang
Dua minggu berlalu dari hari pendaftaran, akhirnya Susan menerima surat
dari pengadilan agama Jak-Sel. Begitupula halnya dengan si suami-nya juga
mendapat surat panggilan sidang dari pengadilan agama. Isi surat untuk Susan
hanyalah tentang kewajiban menghadiri sidang pertama disertai hari dan
tanggal-nya waktu sidang. Berbeda dengan si suami, isi suratnya selain
informasi tentang waktu dan hari sidang, surat tersebut sekaligus melampirkan
surat gugatan cerainya.
Sidang Pertama/ Perdamaian & Pembacaan Gugatan Tibalah saatnya sidang pertama. Adapun persiapan yang dilakukan Susan
adalah :
1. Berpakaian harus rapih dan sopan. Membawa serta surat panggilan
sidangnya;
Berpakaian sopan bagi
perempuan = tidak berpakaian yang terbuka, jangan mengenakan
tank-top/kaos/sandal. Pakailah kemeja/baju sopan dan sepatu.
Berpakaian sopan bagi pria = jangan mengenakan kaos/sandal/topi. Pakailah celana panjang bahan, baju yang berkerah dan sepatu tertutup.
Berpakaian sopan bagi pria = jangan mengenakan kaos/sandal/topi. Pakailah celana panjang bahan, baju yang berkerah dan sepatu tertutup.
2.
Datang pagi hari (sekitar jam 9.00)
di pengadilan untuk melapor ke panitera dan mengambil nomor urut sidang (siapa
duluan yang ambil nomor urut sidang, dialah yang sidang duluan sesuai nomor
urutnya). Ambil nomor urutnya ada di lobby Pengadilan Agama, ada yang duduk
menjaga untuk mencatat nomor urut perkara;
3.
Setelah mendapat nomor urut sidang, Susan
menunggu di ruang tunggu sidang (berada di sisi kanan gedung pengadilan).
Nanti pegawai pengadilan akan memanggil para peserta sidang sesuai nomor
urutnya dengan cara memanggilnya menggunakan mikrofon;
4.
Pegawai pengadilan sudah memanggilnya,
sidang akan dimulai jika si suami juga sudah hadir. Jika suami tidak
hadir maka sidang akan diundur selama 1-2 minggu;
5.
Sidang dimulai, Susan dan suami
dipersilahkan duduk di kursi yang telah disediakan persis berhadapan dengan
para Hakim. Kursi di sisi kanan untuk Penggugat (si Susan), kursi di sisi kiri
untuk Tergugat (suami Susan/Didit). Total ada 3 hakim dan 1 orang panitera yang
duduk dibelakang para hakim;
6.
Sidang pertama isinya adalah: Hakim akan berusaha mendamaikan istri dan suami. Hakim
akan menanyakan tentang masalah yang dialami dan memberikan waktu untuk si
suami-istri berpikir-pikir dulu. Bilamana perdamaian tak tercapai maka Hakim
membacakan isi gugatan cerainya;
7.
Sidang ditunda (biasanya) 2 minggu guna
melihat adanya kemungkinan rujuk/damai. Dalam hal ini para Hakim memang
diwajibkan mendamaikannya dahulu sesuai dengan peraturan yang sudah diatur
negara;
Adanya peraturan baru yaitu PERMA No. 1 Th. 2008, mengatur adanya kewajiban
diadakan mediasi sebelum sidang sebenarnya dijalankan. Hal-hal yang layak
diketahui tentang mediasi ini adalah:
·
mediasi biasanya dilaksanakan jika salah
satu pihak ada yang tidak mau bercerai;
·
mediasi dilaksanakan oleh satu orang hakim
yang ditunjuk dalam persidangan;
·
biasanya mediasi dilaksanakan sebanyak 3
kali pertemuan, dan jika dalam proses mediasi tidak tercapai perdamaian maka
barulah sidang yang sebenarnya dilaksanakan.
Sidang Ke-2/Sidang Jawaban
Dua minggu berlalu, sidang ke dua dilaksanakan. Sama pada sidang pertama,
ritual sidang pertama sama dijalaninya (berpakaian rapih dan mengambil nomor
urut sidang. Selalu demikian sebelum sidang); Sampai pada saat sidang dimulai,
hakim menanyakan perkembangannya kepada Susan dan si suami, “Bagaimana
perkembangan saudara, apakah ada perubahan untuk rujuk?”
Dikarenakan Susan sudah sangat yakin untuk bercerai maka ia menjawab,”saya
tetap pada pendirian saya untuk berpisah dan meneruskan proses persidangan
ini”. Begitupula dengan jawaban si suami yang berpendapat untuk mempertahankan
perceraiannya, menyatakan kehendaknya pada persidangan tersebut. Dikarenakan
adanya kemauan yang berbeda maka hakim bertugas menjalani proses sidang
perceraian tersebut.
Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan penyerahan surat jawaban dari si Tergugat/suami.
Surat jawaban (contoh) dari si Tergugat/suami adalah sebagai berikut:
Selanjutnya sidang dilanjutkan dengan penyerahan surat jawaban dari si Tergugat/suami.
Surat jawaban (contoh) dari si Tergugat/suami adalah sebagai berikut:
Catatan: Dalam hal ini dari pihak si suami (Tergugat) menggunakan jasa
seorang pengacara dalam proses berperkara di pengadilan.
Setelah hakim menerima surat jawaban dari
si tergugat lalu sidang selesai dan akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan
jadwal sidang penyerahan surat Replik (dari si Penggugat/Susan);
Sidang Replik
Tiba saatnya sidang replik, dimana
sebelumnya ritual sebelum sidang dilakukannya dulu (mengambil nomor urut
sidang). Sidang Replik adalah penyerahan surat yang isi suratnya itu adalah
menanggapi dan merespon surat jawaban dari si Tergugat.
Umumnya pada sidang Replik ini berjalan hanya 5 menit saja, karena dalam persidangannya hanya menyerahkan surat Replik ke hakim saja dan kepada si Tergugat. Setelah itu sidang ditutup dan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat Duplik (dari si Tergugat);
Umumnya pada sidang Replik ini berjalan hanya 5 menit saja, karena dalam persidangannya hanya menyerahkan surat Replik ke hakim saja dan kepada si Tergugat. Setelah itu sidang ditutup dan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan jadwal sidang penyerahan surat Duplik (dari si Tergugat);
Contoh surat Replik dari
Penggugat/Susan :
Sidang Duplik (dari si
Tergugat)
Sidang Duplik adalah sidang penyerahan
surat yang isinya tanggapan dan respon dari adanya surat Replik Penggugat. Sama
dengan sidang Replik sebelumnya dimana dalam persidangan ini hanyalah
penyerahan surat Replik Tergugat, jadi sidang berlangsung singkat hanya 5 menit
saja, lalu sidang ditutup dan akan diadakan lagi 1 minggu kemudian dengan acara
sidang pembuktian dan saksi dari Penggugat/Susan;
Contoh surat Duplik
Tergugat
Sidang Pembuktian Saksi
dari Penggugat
Sidang pembuktian saksi adalah sidang
terpenting dari proses perceraian di pengadilan, dimana dalam sidang ini adalah
pembuktian adanya keretakan dalam rumah tangga itu benar adanya. Oleh sebab itu
segala macam bentuk bukti-bukti dan saksi-saksi pendukung haruslah disiapkan
dengan matang.
Adapun langkah-langkah
sebelum sidang pembuktian adalah sebagi berikut:
Pengumpulan bukti-bukti:
·
Buku nikah asli dan photocopy-nya;
·
Kartu keluarga asli dan photocopy-nya
(bila sudah dibuat);
·
Akta kelahiran anak asli dan
photocopy-nya;
·
Sertipikat rumah yang di-gonogini-kan
beserta photocopy-nya;
·
BPKB mobil yang di-gonogini-kan beserta
photocopy-nya
Nazegelen bukti-bukti di kantor pos Setelah bukti-bukti tersebut terkumpul, selanjutnya Susan memisahkah antara bukti-bukti asli dengan bukti-bukti yang sudah photocopy-nya. Bukti-bukti photocopy-an harus di nazegelen (di cap materai), caranya; bawalah bukti-bukti photocopy-an tersebut ke kantor pos besar (kantor pos pusat di lap. Banteng atau di kantor pos Mampang). Lalu tiap-tiap bukti photocopy-an tersebut ditempel materai dan di cap oleh petugas kantor pos. Biaya setiap materai dan pengecapan biasanya Rp 6.000-an. Dan terakhir, berilah/tulislah nomor urut pada bukti-bukti photocopy tersebut di sampul depan pada posisi kanan atas seperti “Bukti P-1”, “Bukti P-2” dan seterusnya.
Contoh ( dalam perkara Susan ):
1.
bukti photocopy akta nikah, ditulis di
kanan atas “Bukti P-1”
2.
bukti photocopy akta kelahiran anak
bernama Cali Rambu Herlambang, ditulis di kanan atas “Bukti P-2”
3.
bukti photocopy Sertipikatnya, ditulis di
kanan atas “Bukti P-3”
4.
bukti photocopy BPKB mobilnya, ditulis di
kanan atas “Bukti P-4”
Demikian seterusnya
berurutan sesuai dengan bukti-bukti yang tercantum dalam gugatan cerainya.
Contoh surat/akta bukti
dari Penggugat/Susan :
Persiapan membawa saksi-saksi
Menghadiri saksi dalam sidang pembuktian adalah sesuatu yang wajib, bila
tidak maka umumnya hakim akan mengalahkan gugatan yang telah kita buat. Mengapa
keberadaan saksi sangatlah penting? Karena dari informasi/keterangan
saksi-saksi itulah si hakim menilai apakah keterangan saksi-saksinya tersebut
sesuai dengan apa yang telah di-argumen-kan dalam gugatan perceraiannya.
Tentang saksi :
- Saksi yang akan ditampilkan haruslah minimal
2 orang;
- Para saksi itu usahakan yang mempunyai hubungan
darah (orang tua/saudara kandung/sepupu);
Dalam perkara ini Susan (Penggugat) akan menghadiri 2 orang saksi, yakni
kedua orang tuanya sendiri, yaitu:
1.
Bapak Ibnu bin Tayeb; dan
2.
Ibu Afni binti Duloh.
Sebelum sidang
pembuktian/saksi dimulai, Susan membuat daftar pertanyaan-pertanyaan untuk
ditanyakan kepada para saksi-nya, setelah itu Susan memberitahukan kepada para
saksinya tentang pertanyaan apa saja yang akan ditanyakan saat sidangnya nanti,
agar para saksi dapat menjawabnya dengan tenang dan tidak gugup.
Sidang pembuktian/saksi
dimulai, di awal sidang, satu saksi dipersilahkan hakim untuk berdiri untuk
memperlihatkan KTP lalu hakim membacakan sumpah saksi yang diikuti oleh saksi.
Saksi dipersilahkan duduk dan Hakim akan melontarkan pertanyaan-pertanyaan
menyangkut sengketa rumah tangga Susan. Setelah itu Susan diberikan kesempatan
untuk bertanya kepada saksi.
Tentang pertanyaan-pertanyaan Susan untuk para saksi
Umumnya pertanyaan Penggugat untuk para
saksi haruslah pertanyaan yang jawabannya nanti merupakan jawaban yang
mendukung argument gugatan cerainya si Susan, misalnya yaitu (dalam perkara ini
para saksi Penggugat/Susan adalah Bapak dan Ibu kandungnya sendiri):
·
Apakah bapak/ibu adalah orang tua kandung
saya?
·
Bisakah bapak/ibu menceritakan kehidupan
rumah tangga kami?
·
Apakah benar suami saya menelantarkan
saya?, mohon beri penjelasan
·
Apakah bapak/ibu mengetahui bahwa kami
mempunyai seorang anak yang masih balita? Mohon beri penjelasan
·
Apakah benar bahwa kami mempunyai rumah
tinggal yang dihasilkan setelah kami menikah? Mohon dijelaskan dimana letak
rumah itu
·
Apakah benar bahwa kami mempunyai mobil
yang dihasilkan setelah kami menikah? Mohon dijelaskan kapan kami membelinya
dan mobil apakah itu
Setelah Susan selesai bertanya, kini giliran Tergugat bertanya kepada
saksi-saksi tersebut. Tak perlu khawatir, yang penting jawablah pertanyaan dari
si Tergugat dengan tenang dan sejujur-jujurnya, janganlah berbohong karena
dapat dikenakan pidana memberikan keterangan palsu.
Setelah itu sidang pembuktian/saksi dari Penggugat selesai!
Sidang Pembuktian Saksi dari Tergugat
Pada tahap ini prosesnya sama dengan sidang pembuktian saksi dari
Penggugat, cuma kali ini kondisinya dibalik. Susan akan mendapatkan hak
bertanya pada para saksi dari Tergugat. Susan membuat daftar
pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan para saksi si Tergugat. Namun bilamana
Susan tidak ingin bertanya, tentunya diperbolehkan hakim, biarlah hakim yang
bertanya pada si saksi.
Contoh akta bukti
Tergugat :
Pada kesempatan sidang
saksi dari Tergugat, Tergugat mendatangkan saksi-saksi :
1. Gunawan Herlambang bin Herlambang; dan
1. Gunawan Herlambang bin Herlambang; dan
2. Genik Saraswati binti Pamuji
Suptandar yang keduanya adalah orang tua kandung tergugat.
Pada kesempatan sidang
saksi Penggugat, para saksi ditanyakan oleh hakim mengenai
1. Apakah/bagaimana
hubungan saksi dengan Tergugat
2. Bisakah
menceritakan mengenai permasalahan hubungan Tergugat-Penggugat?
3. Dimanakah
sekarang Tergugat bekerja?
4. apakah
Tergugat masih memberikan nafkah kepada Penggugat?
Dan hal-hal pertanyaan
yang sejenisnya.
Sidang kesimpulan
Sidang kesimpulan adalah sidang penyerahan
surat kesimpulan dari proses sidang-sidang sebelumnya. Dari adanya surat
gugatan, jawaban, replik, duplik, keterangan para saksi dan kesimpulan diambil
intisari-nya saja untuk dijadikan suatu kesimpulan.
Pada sidang kesimpulan ini dilaksanakan hanya 1 hari saja dimana Penggugat dan Tergugat, keduanya menyerahkan surat kesimpulan secara bersamaan dalam 1 hari yang ditentukan oleh Hakim.
Pada sidang kesimpulan ini dilaksanakan hanya 1 hari saja dimana Penggugat dan Tergugat, keduanya menyerahkan surat kesimpulan secara bersamaan dalam 1 hari yang ditentukan oleh Hakim.
Sidang kesimpulan hanya berlangsung
sebentar, biasanya hanya 5 menit dan tidak ada tanya jawab antara para pihak. Lalu
Hakim akan menunda sidang selama 2 minggu untuk sidang pembacaan putusan
(sidang terakhir).
Contoh surat kesimpulan
dari Susan :
Contoh surat kesimpulan
dari Tergugat :
Sidang Putusan
Sudang Putusan adalah sidang terakhir dari
proses persidangan perceraian. Pada tahap ini kedua-belah pihak diwajibkan
hadir (atau bisa diwakilkan pengacaranya jika memang diwakili oleh seorang
pengacara).
Hakim akan membacakan isi putusan, apakah
gugatan cerai Susan dikabulkan atau tidak. Seperti biasa, dalam sidang ini para
pihak dipersilahkan duduk dihadapan hakim lalu hakim membacakan isi putusannya
tersebut.
Contoh Putusan Hakim
( hanya isi akhir putusannya saja ) :
(isi putusan sidang = petitumnya saja)
Setelah isi putusan dibacakan, panitera akan memberikan Susan tanda selesai
sidang yang harus ditebus di kasir Pengadilan Agama.
Sidang perceraian sudag diputus hakim! Namun belum berkekuatan hukum (belum
syah). Di poin di bawah ini dijelaskan mengenai hal tersebut.
Hal-Hal Setelah Putusan
Ada beberapa hal yang harus diketahui dan dilakukan setelah sidang putusan,
yakni;
1.
Waktu tunggu 14 hari
Setelah putusan cerai dibacakan hakim maka saat itu belum-lah dapat
dinyatakan bahwa perceraian itu sudah syah secara hukum. Penggugat harus
menunggu 14 hari dihitung sejak dibacakannya putusan kepada para pihak, barulah
status cerai itu dinyatakan syah (berkekuatan hukum) jika dalam 14 hari itu si
Tergugat tidak mengajukan keberatan (banding);
Jika Tergugat mengajukan
banding maka Penggugat-Tergugat belumlah bercerai, harus mengikuti lagi proses
pengadilan agama tingkat banding (Pengadilan Tinggi Agama);
2.
Mengambil akta cerai
Susan diwajibkan mengambil akta cerai-nya pada si panitera yang mengurusi
perkara perceraiannya. Biasanya akta cerai baru dapat diambil 3 minggu setelah
sidang putusan. Umumnya ada biaya tersendiri untuk mengambil akta cerai
tersebut (kordinasikanlah pada si panitera);
Catatan:
Salinan Putusan terdiri dari beberapa rangkap, yakni:
Salinan Putusan terdiri dari beberapa rangkap, yakni:
a. Akta
cerai;
b. Salinan
putusan.Bila gugatan cerai (permohonan talaq) diajukan oleh seorang suami, maka
Salinan Putusan ada 3 bagian, yakni:
a. Akta Cerai
b. Salinan
Putusan; dan
c. Penetapan.
3.
Setelah Akta Cerai didapat, maka Susan
sudah menjadi seorang yang “single” lagi, dia dapat menentukan hidupnya
sendiri. Namun tentunya adanya bunyi putusan yang tertera dalam (salinan)
Putusan Cerai itu wajib dilaksanakan oleh para pihak. Misalkan dalam putusannya
itu si Susan yang mendapatkan hak pengasuhan kedua anaknya, maka si Suami wajib
meng-ikhlaskan kedua anaknya untuk tinggal bersama Susan. Begitu pula dalam
putusan yang mengatur pembagian harta gono-gini, bilamana Susan mendapatkan
setengah dari harga (prakiraan) rumah yang diminta gono-gininya maka si Suami
wajib memberikan uangnya tersebut. Juga mengenai pembagian aset/mobil yang
digono-ginikan Susan, si Suami wajib tunduk memenuhi isi putusan cerainya
F.
FORMAT SURAT GUGATAN CERAI
Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Agama .....................
Di tempat
Assalamualaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama :
..................................................binti/bin..........................................................
Umur :
................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan : .....................................
Pekerjaan :
.....................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW..........................................
Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................
Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut
Penggugat,
mengajukan
gugatan cerai terhadap suami penggugat, :
Nama :
..............................................binti/bin...............................................
Umur :
.......................................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan :
................................................
Pekerjaan :
................................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW..........................................
Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................
Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Tergugat.
G. TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan
Tergugat pada tanggal ………………………… di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan
……………..…………… dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. ………………………. tanggal
………………………….
2. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun
sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berhubungan badan
dan keduanya bertempat tinggal bersama semula di ………………………………………….. dan
terakhir di …………………………………………………….. selama ………………………….. bulan/tahun.
3. Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak
…………………. orang yang masing-masing bernama:
3.1. …………………………………....………, lahir tanggal
………………………….…….
3.2 …………………………………..……..…., lahir tanggal
………………….…………….
3.3. ……………………………………….……, lahir tanggal
……………….……………….
4. Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai
goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit
diatasi sejak tanggal …………….. bulan ……………. tahun …….…. sampai dengan
……………….……………
5. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan
Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal ………….. bulan ………….
tahun ……………
6. Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran
tersebut karena:
6.1. ……………………………………………………………………………………………………
6.2………………………………………………………………………………………………………
6.3………………………………………………………………………………………………………
6.4………………………………………………………………………………………………………
6.5………………………………………………………………………………………………………
7. Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut,
akhirnya sejak tanggal ……… bulan …………. Tahun ………….. hingga sekarang selama
kurang lebih ……….. tahun ……… bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah
tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat/Tergugat*) telah pergi
meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat
ini Penggugat bertempat tinggal di …………………………………. dan Tergugat bertempat
tinggal di …………………………………..
8. Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama ……………
tahun …………… bulan, maka hak dan kewajiban suami isteri tidak terlaksana
sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan
kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.
9. Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut
dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik
tetapi tidak berhasil.
10. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat
merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan
lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang
berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi,
maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.
11. Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini tinggal
bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan anak-anak itu sendiri
dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka Penggugat mohon agar
anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas,
Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menjatuhkan talak satu ba’in sughra Tergugat, ………………….. bin ………………., terhadap Penggugat, …………………. binti ……………….
- Menetapkan anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama ……………………….. lahir tanggal ……………………….. dan ……………………. lahir tanggal ………………………………. Berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan anak-anak tersebut kepada Penggugat.
- Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Subsider:
Dan atau jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan
seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini
diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat
Penggugat,
………………………..
Catatan:
*Coret yang tidak perlu
H.
FORMAT SURAT GUGATAN CERAI DAN PERMOHONAN PRODEO
Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Agama .....................
Di tempat
Assalamualaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : ..................................................binti/bin..........................................................
Umur :
................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan :
.....................................
Pekerjaan : .....................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW..........................................
Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................
Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Penggugat,
mengajukan
gugatan cerai terhadap suami penggugat, :
Nama :
..............................................binti/bin...............................................
Umur :
.......................................... tahun
Agama : Islam
Pendidikan :
................................................
Pekerjaan :
................................................
Tempat tinggal : ............................................................................RT/RW..........................................
Desa/Kelurahan..........................................Kecamatan...................................
Kabupaten................................................;
selanjutnya disebut Tergugat.
I.
TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan
Tergugat pada tanggal ………………………… di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan
……………..…………… dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. ………………………. tanggal
………………………….
- Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah/belum berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal bersama semula di ………………………………………….. dan terakhir di ……………………………….. selama ………………………….. bulan/tahun.
- Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak …………………. orang yang masing-masing bernama:
1. …………………………………....………, lahir tanggal ………………………….…….
2. …………………………………..……..…., lahir tanggal ………………….…………….
3. . ……………………………………….……, lahir tanggal ……………….……………….
4.
Bahwa kehidupan rumah tangga
Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran
secara terus menerus yang sulit diatasi sejak tanggal …………….. bulan …………….
tahun …….…. sampai dengan ……………….……………
5.
Bahwa perselisihan dan
pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi
pada tanggal ………….. bulan …………. tahun ……………
6.
Bahwa sebab-sebab terjadinya
perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:
6.1. ……………………………………………………………………………………………………
6.2………………………………………………………………………………………………………
6.3………………………………………………………………………………………………………
6.4………………………………………………………………………………………………………
6.5………………………………………………………………………………………………………
7.
Bahwa akibat dari
perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak tanggal ……… bulan………….
tahun………….. hingga sekarang selama kurang lebih ………..tahun ……… bulan, Penggugat
dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena
Penggugat/Tergugat*) telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang
mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal di
…………………………………. dan Tergugat bertempat tinggal di …………………………………..
8.
Bahwa sejak berpisah
Penggugat dan Tergugat selama …………… tahun …………… bulan, maka hak dan kewajiban
suami istri tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat
tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.
9.
Bahwa Penggugat telah
berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau
berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak berhasil.
10.
Bahwa dengan sebab-sebab
tersebut di atas, maka Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan
Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan dan pertengkaran
secara terus menerus yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada
harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik
bercerai dengan Tergugat.
11.
Bahwa anak-anak Penggugat dan
Tergugat selama ini tinggal bersama Penggugat/Tergugat*, karena itu untuk kepentingan
anak-anak itu sendiri dan rasa kasih sayang Penggugat terhadap mereka, maka
Penggugat mohon agar anak-anak tersebut ditetapkan dalam pengasuhan dan
pemeliharaan Penggugat.
12. Bahwa pemohon adalah orang
yang tidak mampu sesuai dengan Surat Keterangan Tidak Mampu nomor
.................. yang dikeluarkan oleh Kelurahan/ Desa ...........................Kecamatan
........................ Kabupaten.............. Propinsi.................
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas,
Penggugat mohon kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
Primer:
1.
Mengabulkan gugatan Penggugat
seluruhnya.
2.
Mengijinkan Penggugat untuk berperkara secara Cuma-Cuma
3.
Menjatuhkan talak satu ba’in
sughra Tergugat, ………………….. bin ………………., terhadap Penggugat, …………………. binti
……………….
4.
Menetapkan anak-anak
Penggugat dan Tergugat yang masing-masing bernama ……………………….. lahir tanggal
……………………….. dan ……………………. lahir tanggal ………………………………. Berada dalam pengasuhan
dan pemeliharaan Penggugat.
5.
Menghukum Tergugat untuk
menyerahkan pengasuhan dan pemeliharaan anak-anak tersebut kepada Penggugat.
6.
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada negara
Subsider:
Dan atau
jika pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
Demikian gugatan
ini diajukan, selanjutnya Penggugat mengucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat
Penggugat,
………………………..
Catatan:
*Coret yang tidak perlu
J.
PETUNJUK PENGISIAN SURAT GUGATAN CERAI DAN PERMOHONAN
PRODEO TENTANG DATA PENGGUGAT DAN
TERGUGAT
1. Isilah Nama Lengkap anda (Penggugat) dan suami (Tergugat)
termasuk gelar dan nama orang tua anda sesuai dengan dokumen terakhir. Contoh:
Ir. Nurlaila Binti H. Hasan (Penggugat) dan Amir Bin Sutomo (Tergugat).
Jika nama anda tertulis berbeda di dokumen, maka tuliskan
nama tersebut dengan alias. Contoh : Ir. Nurlaila Binti H. Hasan alias Ir. Nur
Laela Binti H. Hasan
2. Isilah usia anda saat mengajukan gugatan cerai.
3. Isilah agama anda.
4. Isilah pendidikan terakhir anda.
5. Isilah nama pekerjaan anda saat ini.
6. Isilah alamat lengkap tempat tinggal anda sesuai dengan
alamat anda tinggal saat ini lengkap dengan nomor rumah, RT, RW, desa atau
kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota.
7. Apabila anda tidak mengetahui alamat suami saat ini, maka
isilah alamat suami dengan menggunakan alamat
terakhir yang anda ketahui, lalu berikan keterangan bahwa anda tidak
mengetahui di mana tempat tinggal suami saat ini (alamat tidak diketahui baik
di dalam ataupun di luar Indonesia).
TENTANG PERMASALAHANNYA
1. Tulislah tanggal terjadinya akad nikah, KUA yang
mencatatkan akad nikah, No. Kutipan Akta Nikah dan tanggal dikeluarkan Akta
Nikah.
2. Tuliskan alamat tempat tinggal pertama saat menikah dan
alamat tempat tinggal selanjutnya saat hidup bersama suami dan terakhir
sebutkan berapa lama anda tinggal bersama dengan suami.
3. Apabila dalam pernikahan anda ada anak-anak, sebutkan
jumlah anak, nama masing-masing anak dan tanggal lahir mereka sesuai dengan
akta atau surat keterangan lahir.
4. Sebutkan awal terjadinya pertengkaran atau ketidakcocokan
dengan suami.
5. Sebutkan kapan pertengkaran semakin memuncak.
6. Sebutkan alasan-alasan atau penyebab terjadinya
pertengkaran antara anda dan suami.
7. Sebutkan kapan pertengkaran terakhir terjadi sehingga
terjadi pisah ranjang atau pisah rumah dan sebutkan alamat tinggal setelah
pisah ranjang atau rumah.
8. Sebutkan berapa lama perpisahan antara anda dan suami
terjadi.
9. Tuliskan jika ada upaya perdamaian dengan suami.
10. Tuliskan bahwa akibat pertengkaran yang terus menerus tersebut sudah
tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun sebagai suami istri.
11. Tuliskan bahwa anda menginginkan anak-anak anda berada
dalam pengasuhan anda, jika anda menuntutnya.
12. Tuliskan poin ini jika anda menginginkan beperkara secara
prodeo (Cuma-Cuma)
ISI TUNTUTAN PUTUSAN/PENETAPAN
Lihatlah
contoh isi tuntutan primer dan subsider (lampiran 1 & 2)
Poin no 2
dan 6 dituliskan jika anda menginginkan beperkara secara prodeo (Cuma-Cuma).
TANDA TANGAN
Buatlah
Gugatan rangkap 5 (lima) dan semuanya dibubuhi tanda tangan asli (bukan
fotokopi). Tuliskan juga nama jelas anda di bawah tanda tangan tersebut.
K. FORMAT SURAT KUASA
INSIDENTII
SURAT KUASA
INSIDENTIL
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : …………………………………… (diisi nama pihak/ orang
yang memberi kuasa)
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : …………………………………….
Alamat :
Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW
……… Desa/ Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………
Dengan ini memberi Kuasa Insidentil kepada :
Nama :
…………………………………… (diisi nama pihak/ orang yang memberi kuasa)
Kewarganegaraan : Indonesia
Pekerjaan : …………………………………….
Alamat :
Jalan ……………………. Nomor ……… RT ……… RW
……… Desa/ Kelurahan …………… Kecamatan ……………. Kabupaten……………
Khusus untuk hal-hal sebagai berikut :
1.
Mendampingi dan atau mewakili serta membela hak dan kepentingan hukum
pemberi kuasa selaku Penggugat/ Pemohon di Pengadilan Agama
…………...............……. atas perkara …………….........…, perkara mana telah
terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama ……....………. Tanggal.…bulan…... Tahun..…..,
dengan Register Perkara Nomor……..
2.
Menerima, membuat dan menandatangani serta mengajukan surat-surat,
saksi-saksi, permohonan-permohonan, memberikan keterangan, bantahan-bantahan,
mengadakan perdamaian, dan dapat mengambil segala sikap atau tindakan-tindakan
yang dianggap penting dan perlu, serta berguna sepanjang menyangkut hak dan
kepentingan pemberi kuasa dalam perkara tersebut di atas;
3.
Menghadap/ menghadiri persidangan-persidangan di Pengadilan Agama …………,
dalam upaya membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan hukum pemberi kuasa
dalam perkara tersebut di atas;
4.
Mengambil dan atau menerima surat-surat/ salinan-salinan/ akta-akta yang
dikeluarkan oleh Pengadilan Agama ……….. setelah selesainya pemeriksaan perkara
tersebut;
Demikian Surat Kuasa
Insidentil ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana
mestinya.
…………….(kota/
kabupaten), …….. 2010
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materia Rp 6.000,-
Ttd ttd
(………………………..) (……………………….)
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pengadilan dalam lingkungan
peradilan agama dalah pengadilan negara yang melakukan kekuasaan kehakiman
mengenai perkara perdata tertentu di kalangan golongan rakyat tertentu, perkara
perdata itu adalah di bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan
shadaqah berdasarkan hukum islam dikalangan orang orang yang beragama islam.
Oleh karena itu, asas-asas peradilan yang diterapkan, selain bersifat umum,
dalam hal trertentu memiliki spesifikasi.
Pembinaan terhadap
pengadilan dalam lingkungan peradilan agama dilakukan oleh mahkamah agung dan
departemen agama. Pembinaan oleh mahkamah agung terhadap teknis peradilan
(teknis yudisial), yaitu dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan dan
menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Sedangkan pembinaan yang
dilakukan oleh departemen agama di bidang oprganisasi, administrasi, dan
keuangan.
upaya hukum terdiri
atas 2 macam, yaitu upaya hukum biasa yang terdiri atas verset, banding, kasasi
dan kedua upaya hukum luar bisa yaitu peninjauan kembali terhadap putusan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap. semua upaya hukum itu dilengkapi dengan
syarat-syarat tertentu dan jangka waktu tertentu (kecuali peninjauan kembali).
DAFTAR
PUSTAKA
Bisri, Cik Hasan.PERADILAN
AGAMA DI INDONESIA.1996.Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada.
Manan,Abdul.ANEKA
MASALAH HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA.2008.Jakarta:Kencana Prenada Media
Grup.
UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
sangat membantu..terimakasih
BalasHapus