Jumat, 14 Januari 2011

permasalahan kesejahteraan pns

Diajukan UntukMemenuhi Salah Satu Tugas Pada Mata Kuliah Administrasi Kepegawaian





Disusun Oleh :
Agus Rukanda
(208.800.007)



JURUSAN ADMINISTRASI NEGARA /V/A
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2010






KATA PENGANTAR

Puji serta syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena hanya atas izin dan kehendak – Nyalah penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Permasalahan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS)”. Makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Admibnistrasi Kepegawaian.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi atas penyelesaian makalah ini.
Dalam suatu kata bijak bahwa “ Tiada Gading Yang Tak Retak “ artinya dalam suatu karya, tiada ada suatu kesempurnaan dalam pembuatannya sehingga dalam hal ini penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan di masa yang akan datang, di samping itu penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri dan rekan mahasiswa sekalian.



Bandung, Desember 2010

Penulis





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Permasalahan 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. Permasalahan Kesejahteraan PNS 3
B. Peranan Pemerintah Dalam Merumuskan Dan Mewujudkan Upaya Pencapaian Kesejahteraan PNS 5
C. Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Dan Pelayanan PNS 7
D. Kenaikan Gaji PNS 2011 Sebesar 10 Persen 11
E. Kenaikan Gaji PNS tidak Picu Inflasi 12
BAB III PENUTUP 13
DAFTAR PUSTAKA 14







BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Terwujudnya Pencapaian tujuan Nasional Bangsa Indonesia yaitu masyarakat Yang adil dan makmur materiel dan sprituel hanya akan dapat dilakukan apabila setiap unsur Pemerintahan bisa berjalan dengan sempurna sesuai dengan apa yang diharapkan.
PNS merupakan salah satu unsur Aparatur Negara, oleh karena itu seorang Pegawai Negeri Sipil dituntut untuk mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara Profesional ,jujur,adil dan merata,dengan dilandasi kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945,serta mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Maka untuk membentuk dan menciptakan seorang Pegawai Negeri Sipil yang yang berkualitas,berdayaguna dan berhasilguna sebagimana yang telah diatur dalam UU No 8 tahun 1974 tentang Pokok pokok Kepegawaian,dan sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 tahun 1999, yang diharapkan dapat Menciptakan Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang teratur,dengan memperhatikan norma norma,standar dan prosedur yang seragam dalam penetapan Pormasi,pengadaan Pengembangan,Penetapan gaji dan program kesejahteraan ,serta kenetralitasan dan Profesionalaitas seorang Pegawai Negeri Sipil,dalam tulisan ini lebih menitik beratkan kepada system penggajian dan makna kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil,yang mana dengan itu diharapkan dapat memudahkan penyelenggaran Manajemen Pemerintahan yang tentunya diharapkan dari Profesionalnya seorang Pegawai Negeri Sipil.
Birokrasi Pemerintah sebagai Agen pembangunan dan pembaharuan dengan Segala keterbatasannya telah mampu membantu bangsa Indonesia menuju proses Pencapaian Negara menuju Negara Sipil akan semakin berat dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin Komplex dan berdimensi luar.Oleh karena itu serangkaian kebijakan Birokrasi diharapkan bisa memperbaiki kualitas atau mutu sosok seorang Pegawai Negeri Sipil.Penyempurnaan dalam Birokrasi Pemerintah sangatlah penting demi mewujudkan tercapainya Negara Indonesia yang adil dan Makmur,sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945.

Tantangan yang dihadapi untuk saat ini tidaklah mudah,bermacam problema yang dihadapi merupakan tantangan terbesar yang harus
dihadapi demi meningkatkatkan kinerja Birokrasi untuk mengantisipasi era Globalisai dan arus Repormasi .Hal ini tentunya sangat erat berkaitan dengan sosok seorang PNS sebagai Agen Pembangunan.Peran Seorang Pegawai Negeri Sipil disini adalah sebagai seorang Katalisator dan penggerak Partisipasi Masyarakat .Untuk Menggerakkan dan meransang partisipasi masyarakat dalam menunjang pembangunan di Negara ini,maka sosok seorang PNS sangat diperlukan dalam rangka sebagai Pengayom dan pelayan masyarakat
B. Permasalahan
Birokrasi Pemerintah yang ada nampaknya tidak sesuai lagi dengan tuntutan Reformasi yang menginginkan agar birokrasi Pemerintah bersipat Demokratis,menekankan kedaulatan rakyat ,tidak sentralistik,dan melakukan perampingan . Jika kondisi seperti ini dibiarkan maka birokrasi pemerintah akan menghadapi persoalan yang makin rumit.
Diantara permasalahan Birokrasi Pemerintahan atau PNS yang Kita bahas dalam tulisan ini adalah :
1. Sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil yang adil dan layak
2. Menyoal Kesejahteraan PNS
3. Memperbaiki Manajemen Kepegawaian
4. Peranan pemerintah dalam merumuskan dan mewujudkan upaya pencapaian kesejahteraan PNS


BAB II
PEMBAHASAN

A. Permasalahan Kesejahteraan PNS
Kesan umum tentang rendahnya gaji pegawai negeri sipil (PNS) merupakan gambaran yang tak terlalu relevan lagi pada saat sekarang. Bahkan banyak perusahaan swasta yang gaji karyawannya lebih rendah dibanding pegawai negeri. PNS Golongan I atau terendah sudah di atas upah minimum regional (UMR). Kenaikan gaji pun hampir setiap tahun dilakukan termasuk yang terakhir diputuskan tahun 2008 akan naik sebesar 15 persen. Menurut catatan, sejak 2001 telah terjadi kenaikan sebesar 73 persen. Suatu angka yang cukup baik di tengah berbagai kesulitan. Secara bertahap kesejahteraan PNS meningkat.
Berdasarkan pertimbangan rasional yang ada, kenaikan itu wajar. Kendati masalahnya selalu pada keterbatasan keuangan pemerintah di satu sisi dan jumlah PNS yang mencapai lebih 3,7 juta orang di sisi yang lain. Dikatakan wajar karena setelah naik pun masih tetap rendah dibandingkan dengan tingkat kebutuhan hidup. Tetapi kenaikan signifikan harus diakui makin dirasakan manfaatnya. Terlepas dari apakah yang melatarbelakangi keluarnya keputusan tersebut. Tentu tidak bisa dipungkiri ada aspek politis di sana. Karena menaikkan gaji PNS merupakan kebijakan yang populer meskipun dampak inflatoarnya perlu diwaspadai.
Selalu saja ada peluang untuk menaikkan gaji kendati hal itu sangat membebani pengeluaran rutin dan menurunkan pengeluaran pembangunan. Seakan-akan tanpa itu pemerintah takut tak memperoleh dukungan. Tetapi logika pembenarnya juga banyak. Selain secara faktual kesejahteraan masih perlu ditingkatkan, kita juga perlu terus menerus menaikkan gaji kalau ingin membersihkan birokrasi dari korupsi, pungli dan sebagainya. Memang selalu diragukan efektivitasnya kalau ternyata korupsi dan penyakit birokrasi itu lebih karena sikap mental. Dinaikkan berapapun gajinya kalau mentalnya korup ya tetap akan korupsi.
Hal lain menyangkut rendahnya tingkat produktivitas. Seharusnya ada korelasi positif antara kenaikan gaji dengan peningkatan produktivitas. Tetapi kita patut meragukan selama sistem maupun kulturnya tidak berubah sama sekali. Selain itu rata-rata kondisi SDM yang ada di pemerintahan masih memrihatinkan. Pernah dinyatakan 40 persen PNS yang berarti sekitar 1,5 juta bekerja di bawah standar karena kurangnya kompetensi dan keahlian. Jadi kalau rasionalisasi pegawai dilakukan, dengan jumlah anggaran yang sama gaji bisa dinaikkan lebih besar lagi. Dengan demikian kesejahteraan pegawai negeri di Indonesia akan lebih baik lagi.
Persoalannya bukan semata-mata kenaikan gaji. Semua perlu dilakukan dalam sebuah kerangka kebijakan untuk memperbaiki kinerja dan membersihkan aparatur pemerintah. Kalau pendekatannya hanya perbaikan kesejahteraan melalui kenaikan gaji maka persoalan yang sebenarnya belum tersentuh. Apalagi kalau peningkatan kompetensi tak dilakukan termasuk perbaikan sistem kerja. Sudah saatnya PNS tampil dengan citra baru menuju profesionalisme. Dan itu tak cukup dilakukan hanya dengan meningkatkan kesejahteraan meskipun hal itu penting. Beranikah pemerintah menempuh kebijakan penataan yang lebih radikal?
B. Peranan Pemerintah Dalam Merumuskan Dan Mewujudkan Upaya Pencapaian Kesejahteraan PNS
Sebagaimana Kebijakan Strategis Nasional bidang Pendayagunaan Aparatur Negara (Jakstrapan) tahun 2005-2009, pembangunan sumber daya manusia aparatur hendaknya difokuskan pada :
Peningkatan kinerja aparatur melalui penerapan sistem penggajian yang berbasis merit dan remunerasi, akuntabilitas dan penegakan disiplin secara konsisten, kelembagaan sesuai visi-misi, dan ketatalaksanaan yang efektif.
Dalam hal kesejahteraan pegawai, yang merupakan salah satu faktor penting yang mempengaruhi kinerja PNS. Maka kesejahteraan pegawai perlu ditingkatkan dengan merestrukturisasi system pengajian PNS secara nasional dan secara rasional sesuai dengan standar minimal kebutuhan pegawai. Yang diarahkan untuk mengurangi gap gaji pegawai, struktur gaji yang yang bermula dari gaji pokok yang rendah perlu diperbaiki dengan memberikan jumlah gaji pokok yang besar, dan ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang relevan.
Pemerintah tengah menyiapkan sistem penggajian baru untuk pegawai negeri sipil (PNS). Sistem baru itu berbasis pada beban kerja. Gaji seorang aparat pemerintah akan diberikan berdasarkan tanggung jawab dan risiko kerja. Pola penggajian itu akan mirip dengan yang kini diterapkan di Departemen Keuangan. Yakni, memberikan penghargaan lebih besar kepada pegawai yang mempunyai tugas berat sehingga akan menghapus kesan bahwa gaji PNS sama bila berada di golongan yang sama. Sekarang rasio perbedaan gaji PNS golongan IA (terendah) dengan PNS golongan IVE (tertinggi) hanya 1 : 3. Setelah peraturan pemerintah (PP) soal remunerasi gaji baru nanti dikeluarkan, rasio itu bisa berubah hingga 1 : 12. Honor akan dihapus dan gaji bakal dinaikkan. Dia menambahkan, kenaikan gaji akan didasarkan pada bobot tanggung jawab atau jabatan masing-masing, bukan golongan kepangkatan. Bisa saja gaji pegawai golongan III lebih besar daripada golongan IV karena PNS golongan III itu mendapatkan tugas tambahan, misalnya sebagai kepala sekolah.Selain itu, setelah sistem baru ini diterapkan, gaji PNS yang sekarang bedanya hanya 1 : 3, nanti bisa sampai 12 kali antara golongan I dan IV.
Saat ini pemerintah sedang mengkaji terhadap rencana tersebut. Pemerintah sedang menunggu hasil perbaikan sistem remunerasi yang telah diterapkan di Departemen Keuangan.
Sistem penggajian yang nanti diterapkan secara nasional itu akan meniru model tingkatan gaji di Depkeu yang baru. Formula yang akan diterapkan kepada PNS secara umum sedang akan disiapkan dan nominalnya sedang dibahas apakah akan seratus persen meniru Depkeu atau tidak. Selain itu, Men PAN dan Menkeu sedang mengkaji apakah tunjangan fungsional, tunjangan struktural, dan tunjangan keluarga tetap diberikan atau dihapus dengan penambahan gaji pokok dalam jumlah tertentu.
Yang jelas, honor-honor yang kerap diterima PNS, misalnya honor pengawas ujian, honor keanggotaan tim panitia kegiatan tertentu, akan dihapus. Untuk mendapatkan peningkatan gaji, tiap-tiap daerah harus memenuhi beberapa persyaratan. Misalnya, job description yang jelas dari masing-masing PNS harus dipenuhi agar bisa mendapatkan besaran gaji yang sesuai, , gaji yang diterima masing-masing PNS tidak lagi didasarkan pada golongan kepangkatan dan masa kerja, tapi lebih pada bobot tanggung jawab, risiko, dan tingkat kesulitan kerja.
Selain itu, dalam tahap persiapan pembenahan sistem remunerasi tersebut, pemerintah bakal mempertimbangkan besaran gaji yang berlaku di pasar. Kami akan membandingkan jumlah gaji swasta dan negeri dalam menetapkan besaran gaji sesuai dengan jabatannya agar tercipta budaya kompetitif pada PNS.
Tak hanya itu, dalam sistem baru tersebut, PNS yang ditempatkan di daerah terepencil akan mendapatkan tunjangan kemahalan.
Proyek percontohan (pilot project) sistem remunerasi pegawai negeri sipil (PNS) di Departemen Keuangan menuai kecaman dan kritik pedas. Meski bertujuan mulia, yaitu untuk membenahi birokrasi kepegawaian secara menyeluruh, tapi lonjakan kenaikan gaji berlipat-lipat pejabat Depkeu tetap saja dipersoalkan. Benarkah dengan menaikkan gaji, profesionalisme dan disiplin PNS sebagai abdi negara bakal membaik?
Ukuran hasil yang diperoleh bisa dinilai dengan laporan keuangan yang tidak mendapatkan penilaian disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta kemampuan menertibkan rekening-rekening liar.
Jika DPR menyoroti prosedur pencairan dana, berbagai kalangan juga meragukan efektivitas pemberian tunjangan yang disebut TPKPN (Tunjangan Khusus dan Pembinaan Keuangan Negara) di lingkungan Depkeu.
Pengambilan keputusan yang dilakukan sepihak dan tidak mengajak konsultasi berbagai pihak juga disayangkan. Hal tersebut menyangkut akuntabilitas kebijakan yang diambil.
Dalam program reformasi birokrasi, setiap elemen organisasi ditata, prosedur kerja diperbaiki, ukuran-ukuran keberhasilan kinerja diefektifkan,dan tidak ada lagi istilah business as usual. yang dimaksud business as usual adalah berbagai ketidakdisiplinan pegawai departemen. Misalnya, ada yang ngobyek, ada yang datang telat, dan sebagainya.
C. Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Dan Pelayanan PNS
Kenaikan gaji PNS bukan hal baru karena pernah dilaksanakan oleh pemerintahan sebelumnya. Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), gaji pokok PNS dinaikkan sebesar Rp 150.000,00 merata untuk seluruh PNS. Selanjutnya, pada masa pemerintahan Presiden Susilo, gaji PNS sudah dinaikkan sebesar 15% pada tahun 2006 dan akan dinaikkan lagi sebesar 15% pada tahun 2007dan 15 % pada tahun 2008, Ini berarti selama tiga tahun berturut-turut yakni 2006,2007 dan 2008 dalam masa pemerintahan Presiden Susilo kenaikan gaji PNS mencapai 45%.
Tak dapat disangkal bahwa baik pemerintahan sebelumnya maupun pemerintahan Presiden Susilo mempunyai dalih atau alasan yang sama dalam menaikkan gaji PNS. Paling tidak ada dua dalih atau alasan mengapa pemerintah menaikkan gaji PNS.
Alasannya adalah meningkatkan kesejahteraan PNS dan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan, dengan kenaikan gaji PNS, kesejahteraan PNS akan meningkat. Begitu pula, dengan meningkatnya kesejahteraan PNS akan meningkat pula pelayanan PNS kepada masyarakat. Akan tetapi,pertanyaannya apakah kedua dalih ini dapat terwujud secara baik?
Walaupun gaji PNS dinaikkan, masih ada keraguan dari kalangan PNS akan naiknya kesejahteraan mereka. Keraguan tersebut muncul berdasarkan pengalaman sebelumnya bahwa rencana kenaikan gaji PNS selalu diikuti oleh lonjakan harga bahan kebutuhan pokok, barang-barang dan jasa lainnya. Fenomena yang terjadi sebelumnya, manakala pemerintah mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS, maka harga barang-barang dan jasa-jasa di pasaran sudah naik mendahului realiasi kenaikan gaji tersebut. Dengan kata lain, sebelum kenaikan gaji diterima, harga barang-barang di pasaran sudah naik.
Selain itu, kenaikan sebesar 15% akan menambah kurang lebih Rp 225.000,00 kalau gaji pokok sebesar Rp 1.500.000,00 per bulan. Sementara itu, kebutuhanjuga meningkat baik jenis maupun jumlahnya. Dari fenomena ini, kebanyakan PNS berangapan bahwa dampak dari kenaikan gaji terhadap kesejahteraan PNS belum terlalu signifikan. Dalam kenyataannya, kenaikan gaji belum mencukupi kebutuhan keluarga yang beragam.Anggapan semacam ini didasarkan pada upaya untuk menghubungan ada tidaknya pengaruh kenaikan gaji dengan kenaikan harga barang-barang termasuk sembilan bahan kebutuhan pokok. Coki Ahmad Syahwier (18 Agustus 2006), pengamat ekonomi dari Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Bandung (Jabar) mengemukakan bahwa dalam konteks sekarang, fenomena itu tidak ada lagi karena harga kebutuhan pokok di pasaran sudah pada naik sebelum diumumkan kenaikan gaji PNS. Kenaikan itu tidak disebabkan oleh kenaikan gaji PNS tetapi oleh sebab lain seperti faktor musim. Musim kemarau mempengaruhi harga sektor pertanian seperti sayur-sayur dan sebagainya karena permintaan di pasaran lebih tinggi dibandingkan dengan suplai.
Faktor lainnya adalah hari raya keagamaan misalnya menjelang bulan puasa dan lebaran mempengaruhi kenaikan harga bahan kebutuhan pokok. Jadi, kenaikan harga bahan kebutuhan pokok sebenarnya tidak disebabkan oleh kenaikan gaji tetapi oleh faktor musim dan hari raya keagamaan.
Zeithami (1990) mengemukakan tolak ukur kualitas pelayanan publik dapat dilihat dari sepuluh dimensi antara lain :
a) Tangible (terjamah) terdiri atas fasilitas fisik, peralatan, personil dan komunikasi.
b) Realibale (handal), kemampuan unit pelayanan dalam menciptakan pelayanan yang dijanjikan dengan tepat waktu.
c) Responsiveness (pertanggungjawaban), kemauan untuk membantu konsumen bertanggung jawab terhadap mutu pelayanan yang diberikan.
d) Competence, tuntutan yang dimilikinya, pengetahuan dan keterampilan yang baik oleh aparatur dalam memberikan layanan.
e) Courtesey, sikap atau perilaku ramah, bersahabat, tanggap terhadap keinginan konsumen serta mau melakukan kontak atau hubungan pribadi.
f) Credibility, sikap jujur dalam setiap upaya untuk menarik kepercayaan masyarakat.
g) Security, jasa pelayanan yang diberikan harus dijamin bebas dari berbagai bahaya dan resiko.
h) Access, terdapat kemudahan untuk mengadakan kontak danpendekatan.
i) Communication, kemauan pemberi layanan untuk mendengarkan suara, keinginan atau aspirasi pelanggan, sekaligus kesediaan untuk selalu menyampaikan informasi baru kepada masyarakat.
j) Understanding the customer (memahami pelanggan), melakukan segala usaha untuk mengetahui kebutuhan pelanggan.
Pelayanan yang mengabaikan kriteria-kriteria pelayanan publik tersebut hanya akan mengurangi atau malah menghilangkan kualitas pelayanan itu sendiri. Pelayanan PNS kepada masyarakat diharapkan berdasarkan tolok ukur atau kriteria-kriteria pelayanan publik tersebut. Hal ini terutama karena para PNS yang diangkat dan dipekerjakan oleh pemerintah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat berperan dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga mensejahterakan masyarakat melalui pelayanan yang diberikan. Mereka diangkat bukan untuk melayani dirinya sendiri tetapi untuk melayani masyarakat. Mereka adalah instrumen pemerintah dalam melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Kenyataan yang selama ini dijumpai adalah pelayanan publik belum memuaskan, malah jauh dari prinsip-prinsip pelayanan publik. Dalam hasil penelitiannya tentang Governance and Decentralization Survey (GDS) 2003, Agus Dwiyanto dkk (2003) mengemukakan beberapa indikasi adanya pelayanan pemerintah kabupaten dan kota yang masih jauh dari prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik antara lain :
1) Belum adanya prinsip keadilan dan persamaan dalam praktek pelayanan publik yang ditandai oleh masih adanya diskriminasi menurut hubungan pertemanan, afiliasi politik, kesamaan etnis dan agama dalam praktek pelayanan publik.
2) rendahnya responsivitas pemerintah kabupaten dan kota dalam menanggapi keluhan dan kebutuhan masyarakat. Frekuensi keluhan masyarakat yang paling banyak adalah masalah sertifikat tanah dan yang terendah adalah masalah KTP.
3) rendahnya efisiensi dan efektivitas pelayanan yang ditandai oleh adanyapelayanan yang lambat, tidak cepat dan tepat waktu dan masih adanya biaya tambahan di luar biaya yang seharusnya.
4) masih adanya budaya rente birokrasi dimana sering terjadi praktek suap dan potongan yang kadang-kadang melebihi keuntungan dalam mengerjakan proyek-proyek pemerintah.
Dalam mengurus sertifikat tanah, berapa besar biaya yang telah dikeluarkan untuk mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), izin perusahaan dan sebagainya. Malah masyarakat sudah dibuat biasa dan dipaksa mengikuti kebiasaan yang dibangun selama ini. Kalau ingin mengurus sesuatu dengan lancar dan cepat, berikanlah sesuatu.Tampaknya telah tertanam suatu pandangan, sikap dan perilaku birokrasi yang belum berorientasi kepada kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan. Inu Kencana (1999) mengemukakan bahwa sebabnya adalah masih adanya kecenderungan para pelayan publik (biroktrat) yang memosisikan masyarakat sebagai pihak yang “melayani”, bukan yang “dilayani”. Akibatnya, pelayanan yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat umum kadang dibalik menjadi pelayanan masyarakat kepada pelayan publik (birokrat). Budi Radjab juga mengemukakan bahwa dalam pandangan PNS, tidak ada kaitan antara gaji yang diterima dengan pelayanan. Pelayanan sudah diartikan selama ini sebagai extra money atau jalan lain untuk mendapatkan uang tambahan di luar gaji. Dan itulah persoalan terbesar birokrasi Indonesia.
Ketika rencana kenaikan gaji diumumkan oleh pemerintah muncul pula berbagai tanggapan dan harapan dari masyarakat akan pelayanan PNS. Salah satu tanggapan adalah “dari dulu gaji dinaikkan terus-menerus tetapi pelayanan tetap saja seperti itu. Korupsi dari pegawai kecil sampai pegawai tingkat atas tetap terjadi. Kayaknya nggak ada jaminan gaji naik maka korupsi hilang dan kinerja PNS semakin baik. Harusnya yang gajinya naik itu yang kerjanya rajin dan konditenya bagus. Bukan yang suka korupsi waktu, apalagi korupsi uang”.
Tanggapan dan harapan ini bermakna bahwa memang kenaikan gaji selama ini belum mampu meningkatkan disiplin, sikap mental dan kinerja PNS dalam melayani kepentingan masyarakat, dan belum juga mampu menghapus praktek korupsi dikalangan birokras
D. Kenaikan Gaji PNS 2011 Sebesar 10 Persen
Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri. Karena pada tahun 2011 yang akan datang, pemerintah sudah merencanakan akan ada kenaikan gaji pokok bagi para PNSI, TNI dan juga Polri sebesar 10 Persen.
Rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2011 tersebut, dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulayani Indrawati, dan soal kenaikan gaji PNS, TNI , dan Polri itu sendiri dilakukan untuk menjaga daya beli pegawai pemerintah

"Tahun depan kenaikan gaji sebesar 10%, lebih tinggi dari ekspektasi inflasi 5%, sehingga secara riil lebih tinggi untuk memperbaiki level kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri,” kata Sri Mulyani Indrawati seperti yang dikutip dari situs QB Creative .

Selain kenaikan gaji ,kata Menkeu, PNS,TNI,dan Polri juga akan mendapatkan gaji ke-13 seperti tahun-tahun sebelumnya. Adapun para pensiunan akan mendapatkan pensiunan ke-13. Sri Mulyani menuturkan, kenaikan gaji dan pemberian gaji ke- 13 merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI, Polri, serta para pensiunan. "Jadi mohon dimengerti, ini adalah posisi program yang sudah ada, bukan karena akan pilpres atau pilkada", Ungkapnya.

E. Kenaikan Gaji PNS tidak Picu Inflasi
Secara terpisah Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Herian seperti yang dikutip dari mediaindonesia.com, menyatakan sejak beberapa tahun ini, inflasi tidak lagi responsif terhadap kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.

"Ini keberhasilan pemerintah dalam mengurangi dampak kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri. Karena peningkatan gaji sudah menyatu dalam sistem di APBN, maka dampakanya hampir tak terasa terhadap harga barang dan jasa," katanya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, hal ini berbeda dengan beberapa tahun lalu di mana pemerintah selalu mengumumkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri. "Dulu setiap Maret diumumkan langsung oleh Presiden bahwa gaji naik, nah ini langsung memicu inflasi, karena direspon langsung oleh harga barang dan jasa," katanya.
Ia mengatakan, sistem kenaikan gaji saat ini yang langsung masuk ke dalam APBN mampu meredam dampak psikologis. Selain itu, kenaikan gaji tahun depannya sudah diinformasikan sejak awal sehingga sudah diantisiapsi sebelumnya oleh para pelaku ekonomi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah akan menaikan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 10 persen pada 2011. Hal itu, kata Menkeu, dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemampuan daya beli dari PNS dan TNI/Polri. Peningkatan gaji sebesar 10 persen tersebut di atas proyeksi inflasi 2011 yang sebesar 5 persen.





BAB III
PENUTUP
Setelah kita paparkan beberapa bahasan singkat tentang manajemen kepegawaian,yang man dalam tulisan ini membahas tentang system penggajian ,makna dan harapan dari kesejahteraan,serta Peranan pemerintah dalam merumuskan dan mewujudkan upaya pencapaian kesejahteraan PNS,yang mana dari ketiga bahasan tersebut sangat penting dibidang birokrasi pemerintahan dalam kerangka mewujudkan Pegawai Negeri yang handal dan berkualitas.
Gaji merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari sebuah profesi kerja,PNS merupakan sebuah profesi tentunya juga seorang PNS menghrapkan penghasilan atau gaji yang bisa dapat memenuhi kebutuhan hidupnya bersama keluarga,pemerintah juga telah melaksanakan berbagi cara untuk bisa mensejahterakan Pegawai Negeri Sipil.
Tidak ada jaminan yang pasti bahwa kenaikan gaji dapat meningkatkaan kesejahteraan dan kinerja pelayanan PNS kepada masyarakat. Dalam kenyataannya, kenaikan gaji selalu diikuti oleh lonjakan harga barang-barang dan persentase kenaikan pun belum mampu mengimbangi dan memenuhi keanekaragaman kebutuhan PNS mulai dari kebutuhan bahan-bahan pokok, kesehatan, pendidikan dan sebagainya.
Sementara itu, kenyataan menunjukkan bahwa kenaikan gaji selama ini tidak mampu mengubah sikap dan perilaku birokrasi untuk menjadi lebih disiplin, kreatif, bermotivasi, efisien, efektif, responsif, transparan, akuntabel dan adil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, kenaikan gaji harus pula disertai dengan pembinaan sikap dan perilaku PNS agar mereka semakin lebih sadar akan tugas dan tanggung jawabnya untuk melayani masyarakat, bukan sebaliknya sebagai yang dilayani oleh masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
Harian Suara Merdeka
http : // Karodalnet.Blogspot.com
Suradji.2006.Manajemen Kepegawaian Negara.Jakarta:Lembaga Administrasi Negara-Republik Indonesia

1 komentar: