Sabtu, 02 April 2011

imigran gelap

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Era globalisasi yang ada saat ini membuka peluang untuk terbukanya pasar bebas lintas antar negara. Masing-masing negara memiliki peluang besar untuk saling mengisi kebutuhan di dalam negeri, baik dari segi infrastruktur maupun suprastruktur. Globalisasi dibarengi dengan kemajuan teknologi. Perkembangan teknologi informasi dan transportasi kian meningkat sehingga membuat batas-batas antar negara semakin semu. Jalur lalu lintas pun semakin mudah untuk diakses.
Migrasi bukanlah fenomena yang baru. Selama berabad-abad, manusia telah melakukan perjalanan untuk berpindah mencari kehidupan yang lebih baik di tempat yang lain. Dalam beberapa dekade terakhir ini, proses globalisasi telah meningkatkan faktor yang mendorong para imigran untuk mencari peruntungan di luar negeri. Hal ini kemudian menyebabkan meningkatnya jumlah aktivitas migrasi dari negara-negara berkembang di Asia, Afrika, Amerika Selatan dan Eropa Timur ke Eropa Barat, Australia dan Amerika Utara (http://www.interpol.int/). Berangkat dari fenomena ini lah kemudian muncul praktek penyimpangan, yaitu melakukan aksi untuk memindahkan manusia ke negara-negara tujuan secara ilegal karena batasan dan ketidakmampuan dari para imigran dalam memenuhi syarat sebagai imigran resmi.
Indonesia sebagai salah satu negara di dunia juga memiliki potensi yang kuat untuk terjadinya praktek kejahatan transnasional. Kejahatan transnasional bukan hanya didorong oleh faktor perdagangan bebas yang terbuka lebar atau lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Akan tetapi juga didukung oleh wilayah geografis Indonesia itu sendiri. Indonesia yang bentuk negaranya adalah kepuluan secara geografis memiliki banyak pintu masuk: bandara, pelabuhan, batas darat dan perairan. Selain itu, Indonesia yang juga memiliki garais pantai yang sangat panjang, dan merupakan wilayah yang terletak pada posisi silang jalur lalu lintas dagang dunia, juga menjadi faktor utama yang menyebabkannya berpotensi kuat untuk terjadinya kejahatan transnasional. Kejahatan transnasional di negeri ini juga dapat terjadi karena jumlah penduduk Indonesia yang terbilang besar. Hal ini menyebabkan Indonesia menjadi negara yang memiliki sumber tenaga kerja yang besar dan sebagai target untuk perkembangan pasar internasional. Berbagai kendala dihadapi oleh Indonesia dalam menghadapi persoalan kejahatan transnasional, seperti kurang sumber daya manusia yang kompeten, kendala dalam bidang teknologi, dan lemah secara yuridik dan diplomatik.
Besarnya potensi terjadinya kejahatan transnasional di Indonesia ini merupakan suatu masalah yang perlu mendapat perhatian. Dengan demikian perlu diadakan suatu kajian terhadap masalah-masalah yang terkait dengan kejahatan lintas negara yang melanda Indonesia.
B. Rumusan Masalah
Dari paparan di atas dapat diketahui bahwa Indonesia menjadi negara paling banyak mengalami masalah imigran gelap. Dengan demikian penyusun memberikan batasan dalam pembahasan makalah ini dengan menyususn beberapa rumusan masalah, yaitu:
1. Apa yang menjadi penyebab terjadinya migrasi ilegal ke Indonesia?
2. Apa dampak yang di timbulkan dengan terjadinya migrasi ilegal atau banyaknya imigran gelap?
3. Apa solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari pembahasan makalah ini adalah pertama mengetahui penyebab terjadinya banyak migrasi ilegal ke Indonesia, kedua mengetahui dampak yang di timbulkan dari terjadinya migrasi ilegal tersebut terhadap negara Indonesia dan yang ketiga solusi apa yang seharusnya dilakukan untuk mengatasi masalah imigran gelap ini.














BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Imigran Gelap
Illegal migration diartikan sebagai suatu usaha untuk memasuki suatu wilayah tanpa izin. Imigran gelap dapat pula berarti bahwa menetap di suatu wilayah melebihi batas waktu berlakunya izin tinggal yang sah atau melanggar atau tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke suatu wilayah secara sah (Gordon H. Hanson, 2007: 3-8. Lihat juga halaman 30). Terdapat tiga bentuk dasar dari imigran gelap. Yang pertama adalah yang melintasi perbatasan secara ilegal (tidak resmi). Yang kedua adalah yang melintasi perbatasan dengan cara, yang secara sepintas adalah resmi (dengan cara yang resmi), tetapi sesungguhnya menggunakan dokumen yang dipalsukan atau menggunakan dokumen resmi milik seseorang yang bukan haknya, atau dengan menggunakan dokumen remsi dengan tujuan yang ilegal. Dan yang ketiga adalah yang tetap tinggal setelah habis masa berlakunya status resmi sebagai imigran resmi (Friedrich Heckmann, 2004: 1106).
Philip Martin dan Mark Miller menyatakan bahwa smuggling merupakan suatu istilah yang biasanya diperuntukkan bagi individu atau keompok , demi keuntungan, memindahkan orang-orang secara tidak remsi (melanggar ketentuan Undang-Undang) untuk melewati perbatasan suatu negara. Sedangkan PBB dalam sebuah Konvensi tentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi memberikan definisi dari smuggling of migrants sebagai sebuah usaha pengadaan secara sengaja untuk sebuah keuntungan bagi masuknya seseorang secara ilegal ke dalam suatu negara dan/atau tempat tinggal yang ilegal dalam suatu negara, dimana orang tersebut bukan merupakan warga negara atau penduduk tetap dari negara yang dimasuki (Philip, op cit).
Sedangkan pengertian people smuggling adalah sebuah istilah yang merujuk kepada gerakan ilegal yang terorganisasi dari sebuah kelompok atau individu yang melintasi perbatasan internasional, biasanya dengan melakukan pembayaran berdasarkan jasa. Penyelundupan migrant merupakan suatu tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, guna memperoleh suatu keuntungan finansial atau material lainnya dengan cara memasukkan seseorang yang bukan warga negara atau penduduk tetap suatu negara tertentu secara ilegal ke negara tersebut.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat dinyatakan bahwa terdapat tiga unsur penting yang harus ada (baik secara terpisah maupun tidak) untuk menyatakan suatu tindakan tersebut tergolong people smuggling, yaitu harus ada kegiatan melintasi tapal batas antar negara, aktivitas tersebut merupakan aktivitas yang bersifat ilegal, dan kegiatan tersebut memiliki maksud untuk mencari keuntungan.
Banyak penyebab yang melatar belakangi orang melakukan migrasi, baik faktor eksternal maupun faktor internal, diantaranya adalah salah satu faktor yang paling utama adalah konsekuensi ekonomi. Sebuah negara yang tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan menyebabkan banyaknya pengangguran yang lebih memilih pindah dari negara asalnya untuk mencari tempat dengan harapan dapat mendapatkan pekerjaan. Konflik atau perang yang berkepanjangan menyebabkan terjadinya kemiskinan sehingga jumlah pengangguran menjadi sangat banyak. Peperangan atau konflik yang terjadi di negara asal tersebut terkait dengan aspek politik, keamanan, sukuisme, dan sebagainya. Hal inilah yang menjadi alasan para imigran untuk melakukan migrasi dengan tujuan mendapatkan suaka dari negara yang dituju.
Selain itu, faktor eksternal yang berasal dari negara tujuan juga menjadi alasan utama bagi imigran gelap untuk berpindah dari negara asal, diantaranya adalah sistem ekonomi negara tujuan yang stabil sehingga memungkinkan para imigran, dalam pemahaman mereka, mendapatkan pekerjaan dengan upah yang layak.
B. Dampak yang Timbul dari Imigran Gelap
Meningkatnya jumlah imigran gelap, sebagian besar berasal dari Timur Tengah dan Asia selatan, mendarat di pantai barat dan terutama di Pulau Christmas, yang terletak relatif dekat dengan kepulauan Indonesia (http://www.interpol.int/). Pulau Christsmas adalah suatu pulau yang merupakan pusat casino di Australia, tetapi sisi lain pulau tersebut merupakan tempat para imigran ditahan di suatu Rumah Detensi Imigrasi yang benar-benar layak huni dan nyaman sebelum mereka memperoleh kewarganegaraan secara selectif, dalam suatu konvensi internasional Australia merupakan salah satu negara yang memiliki komitmen untuk membantu para imigran (pengungsi korban perang dan pencari suaka) yang memasuki negaranya (Lihat http://www.komisikepolisianindonesia.com/)
Sebagian besar pengungsi dari Asia pertama kali masuk ke Malaysia, di mana mereka akan dibawa ke selatan sebelum menyeberang dengan kapal feri ke Pulau Batam, Indonesia. Dari sana, tujuan selanjutnya adalah mencapai Kota Jakarta dan melanjutkan ke pulau-pulau Indonesia bagian selatan, seperti Pulau Bali, Pulau Flores atau Lombok. Dan dari pulau-pulu ini nantinya mereka akan terus melanjutkan perjalan menuju negara Australia (Interpol, op cit).
Para imigran gelap yang teroganisir oleh para penyelundup manusia ini umumnya berasal dari Asia Selatan, seperti India, China, atau Asia Timur Tengah, seperti Iran, Irak, Afghanistan, juga dari Afrika. Mereka menjadikan negara-negara di Asia Tenggara sebagai negara transit, umumnya Malaysia dan Indonesia, yang meruakan lalu lintas perdagangan dunia, dan berharap akan mendapat bantuan dengan dikrimkannya mereka ke negara-negara ketiga, seperti ke Australia, Negara-negara maju di Eropa Barat, Amerika, dan Kanada.
Dampak yang ditimbulakan dari people smugling terhadap negara indonesia adalah:
1. Melonjaknya jumlah penduduk indonesia, yang tidak berdasarkan angka kelahiran di negara indonesia asli.
2. Adanya eksploitasi terhadap imigran secara tidak langsung oleh pihak tertentu demi keuntungan materil.
3. Menambah pengeluaran pemerintah untuk memberikan penghidupan kepada people smugling tersebut.
Dampak yang ditimbulkan dari people smugling terhadap dunia dunia internasional adalah:
1. Memberikan peluang terhadap terjadinya penyelundupan NAFZA ke indonesia.
2. Dampak bagi kesehatan, bisa saja imigran yang datang atau singgah ke indonesia membawa wabah penyakit menular sehingga menyebar di indonesia.
3. Memicu terjadinya tindakan kriminalitas karena para imigran yang tinggal di indonesia sebagian besar tidak mempunyai biaya untuk menghidupi dirinya dan keluarganya, maka dari itu mereka seringkali melakukan tindakan kriminalitas misalnya mencuri.
C. Solusi yang Dapat Dilakukan oleh Pemerintah
Solusi yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk memiminalisir adanya imigran gelap adalah
1. adanya aturan mengenai dokumen bagi orang yang ingin masuk atau singgah di negara indonesia, dokumen yang ada atau masuk di teliti dan di pastikan kenbenaran nya sehingga tidak adanya pemalsuan dokumen.
2. Kerjasama Bilateral dengan Negara Lain, termasuk negara asal imigran (gelap).
3. Sosialisasi lebih gencar kepada masyarakat di daerah berkaitan dengan kewaspadaan dini terhadap berbagai aktifitas orang asing baik Luar negeri ataupun yang bukan warga setempat, selain tentang kemungkinan imigran gelap juga antisipasi terhadap aktivitas terorisme.




BAB III
KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan ini adalah sebagai berikut:
1. Imigran gelap dan people smuggling adalah sebuah masalah yang sangat serius dan merupakan ancaman bagi negara Indonesia. Semakin meningkatnya keberadaan orang asing secara ilegal di Indonesia memberikan kerugian bagi Indonesia, baik secara financial dan material.
2. Imigran gelap dan people smuggling terjadi disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah berasal dari negara asal, seperti perang atau konsekuensi ekonomi, yang kemudian mendorong para imigran untuk pergi dari daerah asal dan mencari penghidupan baru di daerah lain. Sedangkan faktor eksternal adalan berasal dari negara tujuan, karena adanya jaminan suaka serta harapan mendapatkan pekerjaan dengan upah yang besar karena negara-negara maju memiliki stabilitas ekonomi yang baik. Khusus untuk Indonesia, perlakuan yang diberikan pemerintah, yang terkesan tidak tegas, menjadi surge tersendiri yang membuar para imigran gelap tertarik untuk menjadikan Indonesia sebagai negara tujuan.
3. Dibutuhkan kerjasama dan komitmen yang kuat antar negara dan instansi terkait guna memaksimalkan penanganan people smuggling dan meredam angka para imigran gelap yang terus meningkat.
4. Dibutuhkan peningkatan SDM, alokasi dana/anggaran, serta sarana dan prasara dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan manusia.
5. Perlu dibuat Undang-Undang atau kebijakan khusus yang secara tegas dan jelas membahas people smuggling, termasuk ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kegiatan tersebut sebagai suatu tindak pidana, guna memperkuat posisi Pemerintah Indonesia dalam usaha menghadapi masalah penyelundupan manusia.






DAFTAR PUSTAKA
Zikri, Manshur. 2010. permasalahan imigran gelap dan people smuggling dan usaha usaha serta rekomendasi kebijakan dalam menanggulanginya. Universitas Indonesia
http://www.iom.int/jahia/Jahia/pid/2068
http://www.antaranews.com/berita/1280840290/kasus-imigran-ilegal-meningkat-100

Tidak ada komentar:

Posting Komentar